Penasehat Hukum Terlambat Hadir Persidangan. Kedua Terdakwa Kasus Perampokan Mohon Hukuman Diberikan Keringanan

 

Suasana Persidangan Para Terdakwa Melkior Yitnoris Liga, Faisal Gara. (Foto: JP - Channelpublik)


Kedua terdakwa Melkior Yitnoris Liga, Faisal Gara harus menyampaikan permohonan nota pembelaan atau pledoi secara pribadi di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nanang Herjunanto, Dwi Nuramanu dan David Sitorus dalam persidangan pada hari Selasa (13 Juli 2021).


Dalam persidangan itu terlihat Karya So Immanuel Gort sebagai JPU. Diduga kehadiran Karya So Immanuel Gort menggantikan Herlambang Adhi Nugroho sebagai JPU dalam perkara ini tidak hadir. Tidak diketahui penyebab utama tidak hadirnya Herlambang Adhi Nugroho saat persidangan itu. 


Dengan demikian sudah dua kali Herlambang Adhi Nugroho tidak menghadiri persidangan diantaranya sidang pembacaan tuntutan (12 Juli 2021) dan sidang pembacaan pledoi hari ini (13 Juli 2021).


Kedua terdakwa Melkior Yitnoris Liga, Faisal Gara dalam persidangan itu tidak didampingi oleh penasehat hukumnya Arief Kurniawan karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) setelah terpapar Covid 19.


Selanjutnya ketua majelis hakim PN Batam, Nanang membuka persidangan. Dia menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort untuk mencari penasehat hukum para terdakwa.


Pengacara para terdakwa ini ada di Kejaksaan Negeri Batam, pak jaksa?


"Mohon izin, tidak ada majelis," kata Karya So Immanuel Gort menjawab pertanyaan Nanang saat persidangan.


Selanjutnya Nanang bertindak memerintahkan para terdakwa untuk menyampaikan sendiri nota pembelaan atau pledoi dikarenakan penasehat hukum tidak hadir.


"Sudah dua kali penasehat hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Kemarin sudah dikasih tahu belum kepada pengacaranya, terdakwa? Kamu terdakwa mau menyampaikan pembelaan sendiri atau bagaimana," kata Nanang dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual itu.


Selanjutnya kedua terdakwa menyampaikan secara pribadi pledoinya.

Terdakwa Merkior memohon keringanan hukuman, Yang Mulia. "Kami sangat menyesal, Yang Mulia," kata Melkior memohon kepada majelis hakim PN Batam.


Hal senada juga disampaikan oleh terdakwa Faisal Gara yaitu mohon keringanan hukuman dan sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.


Setelah selesai kedua terdakwa itu menyampaikan pledoinya, secara tiba-tiba Karya So Immanuel Gort berteriak kepada majelis hakim PN Batam. "Izin majelis, pengacaranya sudah datang," ucap Karya So Immanuel Gort.


Terlihat dalam persidangan itu seorang pria bernama Randy Kurniawan yang merupakan salah satu penasehat hukum para terdakwa.


Randy Kurniawan yang tanpa mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.


Randy Kurniawan mengatakan bahwa dirinya selaku penasehat hukum para terdakwa belum juga menyelesaikan nota pembelaan atau pledoi para terdakwa.


Hal itu membuat Nanang menegaskan bahwa perkara ini sudah sering dilakukan penundaan. 


Selanjutnya Randy Kurniawan menyampaikan pledoi yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman bagi kedua terdakwa. Randy menyampaikan pledoi secara lisan.


Mendengarkan pledoi lisan yang disampaikan Randy membuat Nanang kembali bertanya kepada JPU.

Bagaimana JPU tetap pada tuntutan?


"Kami tetap pada tuntutan majelis," ujar Karya So Immanuel Gort.


Dengan demikian Nanang menyimpulkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (19 Juli 2021) dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara itu.


Seperti yang diketahui kedua terdakwa Melkior Yitnoris Liga, Faisal Gara didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, pasal 368 ayat (1) Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 335 ayat (1) ke-1 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Penulis: JP

No comments:

Post a Comment