Para Perampok Dituntut JPU Selama Sembilan Bulan Penjara

Suasana Persidangan Para Terdakwa Melkior Yitnoris Liga, Faisal Gara. (Foto: JP - Channelpublik)


ChannelPublik.com - Pada awalnya kedua terdakwa atas nama Melkior Yitnoris Liga, Faisal Gara didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, pasal 368 ayat (1) Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 335 ayat (1) ke-1 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Selanjutnya dalam persidangan pembacaan tuntutan yang tidak dihadiri oleh JPU Herlambang Adhi Nugroho namun digantikan oleh jaksa pengganti Mega Tri Astuti mengatakan bahwa para terdakwa telah melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

“Menuntut para terdakwa penjara selama sembilan bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” kata Mega Tri Astuti membacakan amar tuntutan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Nanang Herjunanto, David Sitorus dan Dwi Nuramanu. Persidangan pembacaan tuntutan itu tidak dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Arief Kurniawan pada hari Senin (12 Juli 2021).

 

Usai dibacakannya amar tuntutan itu membuat ketua majelis Hakim PN Batam Nanang Herjunanto mempertanyakan keberadaan penasehat hukum (PH) terdakwa, Arief Kurniawan kepada Mega Tri Astuti.


“Ini PH-nya ada bu Jaksa? Arief Kurniawan ini PH-nya ibu jaksa,” kata Nanang mempertanyakan ketidakhadiran penasehat hukum para terdakwa itu.

 

Selanjutnya majelis hakim PN Batam melakukan diskusi singkat dalam ruang persidangan itu. Setelah melakukan diskusi singkat membuat Nanang kembali melanjutkan persidangan itu. Dia mengatakan bahwa para terdakwa tidak datang penasehat hukumnya. “Bisakah menghubungi penasehat hukummu, terdakwa Melkior? Besok pembelaan ya,” ucap Nanang.

 

Nanang menyampaikan pada hari Selasa (13 Juli 2021) diagendakan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi oleh penasehat hukum terdakwa.

 

Seperti diketahui sebelumnya para terdakwa Melkior Yitnoris Liga dan Faisal Gara pada hari Sabtu (09 Januari 2021) mendatangi kediaman korban Bayu Tri Laksmono di Perumahan Palazzo Garden Blok C No.21, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

 

Para terdakwa masuk ke kamar milik korban dan selanjutnya mengancam korban dengan gunting sembari kedua terdakwa menuding Bayu Tri Laksmono melarikan uang Franky (rekanan atau kawan para terdakwa).

 

Selanjutnya kedua terdakwa menggeledah kamar kamar Bayu Tri Laksmono dan mengambil 1 buah Laptop, 1 buah tas berisi kamera, 2 buah jam tangan dan 1 unit HP Iphone 8.

 

Pada saat itu juga Bayu Tri Laksmono menyerahkan satu buah tas merk Eiger berwarna hitam yang diketahui di dalamnya terdapat uang senilai 2 juta rupiah.

 

Para terdakwa membawa turun korban ke halaman rumah. Setiba di halaman rumah korban Bayu Laksmono mendapatkan pukulan dari dua orang rekan terdakwa yang bernama Andronikus Moni Als Sandro dan Loli (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan memakai tangan kosong melakukan pemukulan masing-masing lebih dari satu kali terhadap saksi korban yang mengenai pada bagian belakang Bayu Laksmono.

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Revertum Nomor: 20/RSE-BTM KOTA/VISUM/II/2021 tanggal 17 Februari 2021 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Rista Maya Erawati dan diketahui oleh Direktur RS Santa Elisabeth Batam Kota yaitu dr. Sahat Hamonangan Siahaan. Disimpulkan bahwa terdapat luka lecet di punggung Bayu Tri Laksmono akibat kekerasan benda tumpul.

Penulis: JP

No comments:

Post a Comment