Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Usman dan Umar Sebagai Penadah Scrap

Situasi Persidangan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Batam Dalam Perkara yang Membelit Terdakwa Usman dan Umar. (Foto: JP - Channelpublik)


Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tolak eksepsi terdakwa Usman alias Abi dan Umar sebagai penadah besi tua atau Scrap. Kedua terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort melanggar Pasal 480 kesatu dan kedua KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Eksepsi itu ditolak pada saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela yang dilaksanakan pada hari Kamis (08 Juli 2021).


Hadir Karya So Immanuel Gort sebagai JPU dan para penasehat hukum terdakwa Nasib Siahaan. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Sri Endang Amparawati Ningsih, Dwi Nuramanu dan David Sitorus.


Dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual itu, Sri Endang menyatakan bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima.


"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Sri Endang saat membacakan amar putusan Sela.


Selanjutnya Sri Endang menyebutkan bahwa menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir.


Usai mendengarkan amar putusan sela yang dibacakan oleh Sri Endang itu membuat Nasib Siahaan penasehat hukum para penadah besi tua (Scrap) langsung menyatakan terima.


"Kalau sudah diputus oleh majelis, kita terima untuk lanjut pokok perkara," kata Nasib Siahaan kepada majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara a quo.


Selanjutnya Sri Endang memerintahkan pemeriksaan para saksi dalam perkara ini akan dilanjutkan pada hari Senin (12 Juli 2021). 


Saksi yang akan diperiksa dalam perkara ini sebanyak 25 orang. "Kalau persidangan hari Senin ini cukup 5 orang saksi dulu yang dihadirkan penuntut umum," ucap Sri Endang.


Selanjutnya Sri Endang juga berpesan kepada JPU untuk mempersiapkan saksi-saksi yang lainnya dalam perkara ini. 


Dalam kesempatan itu Sri Endang juga mengingatkan penasehat hukum untuk menyiapkan saksi-saksi yang meringankan para terdakwa. "Bagi kami tidak akan memberikan jeda. Misalnya seminggu dulu, jadi begitu takada. Jadi lanjut, habis terdakwa kita ke saksi yang meringankan," ujar Sri Endang.


Sri Endang juga mengharapkan sidang dimulai pagi hari jam 09:00 WIB. "Jangan sampai jam 10:00 WIB. Jadi petugas dari kejaksaan jangan datang agak siang. Agak cepat sedikitlah! Karena anggota majelis hakim ini banyak sidangnya," kata Sri Endang.


Sri Endang juga mengeluh karena situasi hakim di PN Batam sudah sangat sedikit yang tersisa karena sudah delapan hakim hengkang dari PN Batam.


Sri Endang juga berpesan supaya penuntut umum dalam menghadirkan saksi juga menjaga protokol kesehatan. 


"Jadi ruang persidangan kita nanti harus dibatasi. Pak jaksa, jangan bawa suporter ke ruang sidang! Saksi-saksinya juga jangan bawa suporter karena kita lagi pandemi Covid 19 ini," ucap Sri Endang.


Penulis: JP

No comments:

Post a Comment