Diskon Dalam Tuntutan Terhadap Terdakwa Myat Thit. JPU Mega Tri Astuti Memilih Tidak Berpendapat
![]() |
| Situasi Persidangan di Pengadilan Negeri Batam Saat Sidang Dihadiri oleh Terdakwa Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik) |
ChannelPublik.com - Tuntutan terhadap terdakwa merupakan Warga Negara Myanmar atas nama Myat Thit alias Muhammad jauh lebih ringan ketimbang terdakwa Andi Bin Abdul Aziz.
Myat Thit dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti selama satu tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya Mega Tri Astuti menyebutkan bahwa terdakwa Myat Thit telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pembacaan tuntutan itu digelar pada hari Senin (19 Juli 2021). Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Nanang Herjunanto, David Sitorus dan Dwi Nuramanu.
Sementara terdakwa Andi Bin Abdul Aziz dituntut oleh JPU Mona Simanjuntak selama dua tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan itu dilaksanakan pada hari Senin (04 Mei 2021). Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerossa Ketaren.
Mona Simanjuntak menyebutkan bahwa terdakwa Andi Bin Abdul Aziz telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Melihat perbedaan tuntutan yang begitu jomplang antara terdakwa Myat Thit dengan Andi Bin Abdul Aziz membuat Channelpublik mencoba bertanya kepada JPU Mega Tri Astuti melalui pesan singkat WhatsApp.
1. Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum penuntut umum menuntut terdakwa Myat Thit dengan pidana penjara selama satu tahun, denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan penjara?
2. Dalam perkara nomor 258/Pid.Sus/2020/PN Btm dengan terdakwa Andi Bin Abdul Aziz. Terdakwa dituntut selama dua tahun penjara. Apa yang membedakan tuntutan terhadap terdakwa Myat Thit jauh lebih ringan ketimbang kepada terdakwa Andi?
3. Apakah Kejari Batam memberikan diskon dalam tuntutan terhadap terdakwa Myat Thit?
Selanjutnya Mega Tri Astuti menjawab bahwa dirinya tidak bisa berpendapat karena terdakwa Andi Bin Abdul Aziz dibandingkan dengan perkara yang menjerat terdakwa Myat Thit alias Muhammad.
"Kalau itu saya tidak bisa berpendapat karena di compare dengan perkara lama. Saya juga tidak mengerti perkaranya," kata Mega Tri Astuti.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Channelpublik.com | Dalam lalu lintas sosial kehidupan sudah pasti Anda akan sering melakukan transaksi terhadap pihak-pihak tertentu yang...
-
Hotman Hutapea, Sahat Tambunan. (Foto: JP - Channelpublik) BATAM – Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Batam merayakan ulang tahun yang ke ...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Anda bisa mengadu kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Disnaker secara langsung atau melalui platform online seper...
