Diskon Dalam Tuntutan Terhadap Terdakwa Myat Thit. JPU Mega Tri Astuti Memilih Tidak Berpendapat
![]() |
| Situasi Persidangan di Pengadilan Negeri Batam Saat Sidang Dihadiri oleh Terdakwa Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik) |
ChannelPublik.com - Tuntutan terhadap terdakwa merupakan Warga Negara Myanmar atas nama Myat Thit alias Muhammad jauh lebih ringan ketimbang terdakwa Andi Bin Abdul Aziz.
Myat Thit dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti selama satu tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya Mega Tri Astuti menyebutkan bahwa terdakwa Myat Thit telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pembacaan tuntutan itu digelar pada hari Senin (19 Juli 2021). Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Nanang Herjunanto, David Sitorus dan Dwi Nuramanu.
Sementara terdakwa Andi Bin Abdul Aziz dituntut oleh JPU Mona Simanjuntak selama dua tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan itu dilaksanakan pada hari Senin (04 Mei 2021). Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerossa Ketaren.
Mona Simanjuntak menyebutkan bahwa terdakwa Andi Bin Abdul Aziz telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Melihat perbedaan tuntutan yang begitu jomplang antara terdakwa Myat Thit dengan Andi Bin Abdul Aziz membuat Channelpublik mencoba bertanya kepada JPU Mega Tri Astuti melalui pesan singkat WhatsApp.
1. Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum penuntut umum menuntut terdakwa Myat Thit dengan pidana penjara selama satu tahun, denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan penjara?
2. Dalam perkara nomor 258/Pid.Sus/2020/PN Btm dengan terdakwa Andi Bin Abdul Aziz. Terdakwa dituntut selama dua tahun penjara. Apa yang membedakan tuntutan terhadap terdakwa Myat Thit jauh lebih ringan ketimbang kepada terdakwa Andi?
3. Apakah Kejari Batam memberikan diskon dalam tuntutan terhadap terdakwa Myat Thit?
Selanjutnya Mega Tri Astuti menjawab bahwa dirinya tidak bisa berpendapat karena terdakwa Andi Bin Abdul Aziz dibandingkan dengan perkara yang menjerat terdakwa Myat Thit alias Muhammad.
"Kalau itu saya tidak bisa berpendapat karena di compare dengan perkara lama. Saya juga tidak mengerti perkaranya," kata Mega Tri Astuti.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Suasana Persidangan Warga Negara Myanmar, Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti Men...
-
Foto kolase arena gelper elektronik Bersenang Senanglah di BCS Mall, Batam, berkedok hiburan. (Foto. Dok. Channelpublik.com) BATAM - Channe...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Sifat Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum ada...
-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelay...
-
Ketua DPR RI Puan Maharani hadir dalam pengukuhan di Universitas Sultan Agung. (Foto: HO-DPR RI/am) JAKARTA - Channelpublik.com | Ketua D...
