JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi Ahli Dengan Alasan Pandemi Covid 19 dan PPKM
![]() |
Situasi Persidangan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Batam Dalam Perkara yang Membelit Terdakwa Usman dan Umar. (Foto: JP - Channelpublik) |
ChannelPublik.com - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dalam perkara nomor 352/Pid.B/2021/PN Btm dengan terdakwa Sunardi dan perkara nomor 351/Pid.B/2021/PN Btm dengan terdakwa Usman alias Abi dan Umar harus tertunda dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort tidak dapat menghadirkan saksi ahli.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Sri Endang Amparawati Ningsih, David Sitorus dan Dwi Nuramanu tepatnya, Kamis (23 Juli 2021).
Saat persidangan JPU Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa dirinya akan menghadirkan seorang saksi ahli pidana atas nama Khairul Huda. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir.
Mendengarkan penjelasan dari Karya So Immanuel Gort membuat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Sri Endang Amparawati Ningsih bertanya.
Alamat saksi ahli, Khairul Huda dimana?
“Alamatnya di Jakarta,” kata Karya So Immanuel Gort menjawab pertanyaan Sri Endang saat persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam.
Selanjutnya Sri Endang kembali bertanya. Berapa orang lagi yang menjadi saksi perkara ini dalam berkas?
“Untuk sisanya, kami rasa tinggal Sautun aja Ibu. Namun Sautun keberadaannya di luar negeri,” ucap Karya So Immanuel
Karya So Immanuel juga menjelaskan bahwa sudah mendatangi tempat tinggal Sautun seperti yang terdapat di dalam berkas yaitu di Hotel OS. Selanjutnya saksi Sautun tidak ada didapati disana karena dia sudah pergi ke luar negeri.
Saat persidangan itu Karya So Immanuel memohon kepada majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara a quo supaya keterangan para saksi dapat dibacakan dalam persidangan itu.
Menurut Karya So Immanuel bahwa tidak hadirnya saksi ahli pidana, Khairul Huda dikarenakan kondisi Jakarta yang saat ini masuk dalam situasi pandemi Covid 19 dan Jakarta berstatus PPKM.
Mendengarkan permohonan yang disampaikan oleh JPU membuat Sri Endang meminta pendapat dari para penasehat hukum para terdakwa.
Bagaimana menurut penasehat hukum terdakwa Usman dan Umar?
”Secara prinsip kami selaku penasehat hukum terdakwa Usman dan Umar memberikan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi ahlinya,” kata Sarijal Efendi Damanik.
Selanjutnya Sri Endang melemparkan pertanyaan yang sama kepada para penasehat hukum terdakwa Sunardi.
“Kami memohon kepada Yang Mulia supaya saudara penuntut umum menghadirkan saksinya,” kata Yusuf.
Mendengar tanggapan para penasehat hukum terdakwa membuat Sri Endang berpendapat bahwa kondisi saat ini mau keluar kota saja susah.
Jadi perhatikan para terdakwa Usman, Umar dan Sunardi sekarang berada dalam tahanan. “Jadi kalau kita bersikeras untuk menghadirkan dan menghadirkan saksi dalam kondisi sekarang itu sama saja kalian membiarkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Sri Endang saat memimpin jalannya persidangan.
Dengan permohonan yang disampaikan para penasehat hukum para terdakwa membuat Sri Endang berkesimpulan memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan saksi ahli. Jadi sidang dilanjutkan pada hari Rabu (28 Juli 2021) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
No comments:
Post a Comment