Minggu Sumarsono: Terdakwa Myat Thit Merupakan WNI maka Harus Dibebaskan

Situasi Persidangan di Pengadilan Negeri Batam Saat Sidang Dihadiri oleh Terdakwa Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik)


ChannelPublik.com - Terdakwa warga negara (WN) Myanmar atas nama Myat Thit alias Muhammad dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti selama satu tahun penjara, denda sebesar 50 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam surat amar tuntutannya, Mega Tri Astuti berkeyakinan bahwa Myat Thit telah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan tuntutan tersebut membuat penasehat hukum (PH) terdakwa atas nama Minggu Sumarsono mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Dalam pledoinya, Minggu Sumarsono meyakini bahwa terdakwa Myat Thit tidak melakukan tindak pidana seperti yang diatur oleh pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Myat Thit merupakan warga Negara Indonesia [WNI] bukan sebagai warga negara  Myanmar," kata Minggu Sumarsono dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Nanang Herjunanto, David Sitorus dan Dwi Nuramanu  serta dihadiri oleh JPU Mega Tri Astuti, Kamis (22 Juli 2021).

Minggu Sumarsono juga menyebutkan bahwa bukti kuat Myat Thit adalan WNI dengan adanya identitas KTP, SIM, Paspor, surat nikah dan Kartu Keluarga (KK). "Semua identitas tersebut atas nama terdakwa," ucap Minggu Sumarsono.

Minggu Sumarsono juga menjelaskan bahwa status seseorang itu sebagai warga negara dan penduduk negara Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 1946.

UU nomor 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara menerangkan:
a. Warga Negara Indonesia adalah orang yang asli berada dalam daerah negara Indonesia.
b. Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah Negara Indonesia, dan orang bukan turunan dari golongan termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga negara Negeri lain.
c. Orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi.
d. Anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapanya, yang 
pada waktu lahirnya bapanya mempunyai kewargaan Negara Indonesia.
e. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah bapanya, yang mempunyai kewargaan 
Negara Indonesia, meninggal dunia.
f. Anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu 
lahirnya ibunya mempunyai kewargaan Negara Indonesia.

Selanjutnya Minggu Sumarsono menganalisa secara yuridis bahwa Myat Thit melalui fakta-fakta persidangan dan bukti identitasnya merupakan warga negara Indonesia asli.

Dengan demikian Minggu Sumarsono berharap kepada majelis hakim yang mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan vonis dengan amarnya sebagai berikut: terdakwa Myat Thit tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian seperti dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum," ujar Minggu Sumarsono.

Membebaskan terdakwa Myat Thit dari denda 50 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan. "Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan KTP, SIM, Paspor, buku nikah milik terdakwa. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik terdakwa seperti semula," kata Minggu Sumarsono.

Penulis: JP

No comments:

Post a Comment