Minggu Sumarsono: Terdakwa Myat Thit Merupakan WNI maka Harus Dibebaskan
![]() |
| Situasi Persidangan di Pengadilan Negeri Batam Saat Sidang Dihadiri oleh Terdakwa Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik) |
ChannelPublik.com - Terdakwa warga negara (WN) Myanmar atas nama Myat Thit alias Muhammad dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti selama satu tahun penjara, denda sebesar 50 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam surat amar tuntutannya, Mega Tri Astuti berkeyakinan bahwa Myat Thit telah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan tuntutan tersebut membuat penasehat hukum (PH) terdakwa atas nama Minggu Sumarsono mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Dalam pledoinya, Minggu Sumarsono meyakini bahwa terdakwa Myat Thit tidak melakukan tindak pidana seperti yang diatur oleh pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Myat Thit merupakan warga Negara Indonesia [WNI] bukan sebagai warga negara Myanmar," kata Minggu Sumarsono dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Nanang Herjunanto, David Sitorus dan Dwi Nuramanu serta dihadiri oleh JPU Mega Tri Astuti, Kamis (22 Juli 2021).
Minggu Sumarsono juga menyebutkan bahwa bukti kuat Myat Thit adalan WNI dengan adanya identitas KTP, SIM, Paspor, surat nikah dan Kartu Keluarga (KK). "Semua identitas tersebut atas nama terdakwa," ucap Minggu Sumarsono.
Minggu Sumarsono juga menjelaskan bahwa status seseorang itu sebagai warga negara dan penduduk negara Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 1946.
UU nomor 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara menerangkan:
a. Warga Negara Indonesia adalah orang yang asli berada dalam daerah negara Indonesia.
b. Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah Negara Indonesia, dan orang bukan turunan dari golongan termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga negara Negeri lain.
c. Orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi.
d. Anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapanya, yang
pada waktu lahirnya bapanya mempunyai kewargaan Negara Indonesia.
e. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah bapanya, yang mempunyai kewargaan
Negara Indonesia, meninggal dunia.
f. Anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu
lahirnya ibunya mempunyai kewargaan Negara Indonesia.
Selanjutnya Minggu Sumarsono menganalisa secara yuridis bahwa Myat Thit melalui fakta-fakta persidangan dan bukti identitasnya merupakan warga negara Indonesia asli.
Dengan demikian Minggu Sumarsono berharap kepada majelis hakim yang mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan vonis dengan amarnya sebagai berikut: terdakwa Myat Thit tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum," ujar Minggu Sumarsono.
Membebaskan terdakwa Myat Thit dari denda 50 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan. "Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan KTP, SIM, Paspor, buku nikah milik terdakwa. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik terdakwa seperti semula," kata Minggu Sumarsono.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Channelpublik.com | Dalam lalu lintas sosial kehidupan sudah pasti Anda akan sering melakukan transaksi terhadap pihak-pihak tertentu yang...
-
Hotman Hutapea, Sahat Tambunan. (Foto: JP - Channelpublik) BATAM – Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Batam merayakan ulang tahun yang ke ...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Anda bisa mengadu kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Disnaker secara langsung atau melalui platform online seper...
