Abdul Kadir dan Sahaya Divonis Delapan Bulan Penjara. Bali Dalo Bakal Menggugat Para Likuidator PT SIS
![]() |
Direktur PT Sintai Industri Shipyard, Bali Dalo. (Foto: JP - Channelpublik) |
Setelah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam selama delapan bulan penjara kedua likuidator PT Sintai Industri Shipyard (PT SIS) atas nama Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon bakal menghadapi gugatan secara perdata.
Gugatan perdata itu datang dari Direktur PT SIS atas nama Bali Dalo untuk menggantikan kerugian yang dialami oleh PT SIS.
Menurut Bali Dalo bahwa dengan adanya proses likuidasi yang dilakukan oleh para likuidator PT SIS telah membuat kerugian yang sangat besar kepada PT SIS.
Kerugian yang dialami oleh PT SIS itu ditaksir sebesar 49 miliar rupiah.
Bali Dalo menerangkan bahwa dengan proses likuidasi yang dilakukan oleh terpidana Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon serta Edison Saragih (berstatus sebagai DPO) merupakan sebuah tindak pidana yaitu meletakkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon juga sudah dijatuhkan hukuman delapan penjara serta sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. "Dengan itu membuka peluang pidana yang sama terhadap pembeli. Saya juga berpikir untuk melaporkan si pembeli (PT. Cahaya Maritim Indonesia) supaya mereka mendapatkan hukuman yang sama," kata Bali Dalo kepada Channelpublik saat ditemui di seputaran PN Batam pada hari Rabu (22 Juli 2021).
Selanjutnya Bali Dalo juga akan melaporkan pihak Bank Mandiri. Pada saat itu sertifikat milik PT SIS saat itu berada di Bank Mandiri sebagai anggunan karena meminjam uang sekitar 1 miliar rupiah.
"Saya juga sudah berkali-kali menyampaikan ke Bank Mandiri dan berkirim surat untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan PT SIS. Tetapi kenapa begitu gampangnya memberikan sertifikat itu kepada para likuidator itu," ucap Bali Dalo.
Bali Dalo juga menyebutkan sebelum melaporkan para pembeli aset milik PT SIS dan Bank Mandiri serta menggugat secara perdata maka dirinya harus berkoordinasi dengan stakeholder di PT SIS.
Sampai berita ini dipublikasi, Channelpublik belum dapat mengkonfirmasi pihak PT. Cahaya Maritim Indonesia dan Bank Mandiri.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
No comments:
Post a Comment