Abdul Kadir dan Sahaya Divonis Delapan Bulan Penjara. Bali Dalo Bakal Menggugat Para Likuidator PT SIS
![]() |
Direktur PT Sintai Industri Shipyard, Bali Dalo. (Foto: JP - Channelpublik) |
Setelah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam selama delapan bulan penjara kedua likuidator PT Sintai Industri Shipyard (PT SIS) atas nama Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon bakal menghadapi gugatan secara perdata.
Gugatan perdata itu datang dari Direktur PT SIS atas nama Bali Dalo untuk menggantikan kerugian yang dialami oleh PT SIS.
Menurut Bali Dalo bahwa dengan adanya proses likuidasi yang dilakukan oleh para likuidator PT SIS telah membuat kerugian yang sangat besar kepada PT SIS.
Kerugian yang dialami oleh PT SIS itu ditaksir sebesar 49 miliar rupiah.
Bali Dalo menerangkan bahwa dengan proses likuidasi yang dilakukan oleh terpidana Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon serta Edison Saragih (berstatus sebagai DPO) merupakan sebuah tindak pidana yaitu meletakkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon juga sudah dijatuhkan hukuman delapan penjara serta sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. "Dengan itu membuka peluang pidana yang sama terhadap pembeli. Saya juga berpikir untuk melaporkan si pembeli (PT. Cahaya Maritim Indonesia) supaya mereka mendapatkan hukuman yang sama," kata Bali Dalo kepada Channelpublik saat ditemui di seputaran PN Batam pada hari Rabu (22 Juli 2021).
Selanjutnya Bali Dalo juga akan melaporkan pihak Bank Mandiri. Pada saat itu sertifikat milik PT SIS saat itu berada di Bank Mandiri sebagai anggunan karena meminjam uang sekitar 1 miliar rupiah.
"Saya juga sudah berkali-kali menyampaikan ke Bank Mandiri dan berkirim surat untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan PT SIS. Tetapi kenapa begitu gampangnya memberikan sertifikat itu kepada para likuidator itu," ucap Bali Dalo.
Bali Dalo juga menyebutkan sebelum melaporkan para pembeli aset milik PT SIS dan Bank Mandiri serta menggugat secara perdata maka dirinya harus berkoordinasi dengan stakeholder di PT SIS.
Sampai berita ini dipublikasi, Channelpublik belum dapat mengkonfirmasi pihak PT. Cahaya Maritim Indonesia dan Bank Mandiri.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Suasana persidangan terdakwa pejabat KPKNL bodong, Catur Dewi Riyani. Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho meminta kepada majel...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Aset yang akan dilelang KPK (Adhfar/detikcom) JAKARTA - Channelpublik.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lelang harta rampa...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Lembur atau overtime , kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Anda bisa mengadu kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Disnaker secara langsung atau melalui platform online seper...
