Menyeludupkan Ratusan Unit Elektronik dan Mikol Membuat Rusli Dituntut Selama 2 Tahun Enam Bulan Penjara dan Denda Rp. 463.935.000



Situasi Persidangan di Pengadilan Negeri Batam Saat Sidang Dihadiri oleh Terdakwa Rusli. (Foto: JP - Channelpublik)


Jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas Zebua menuntut seorang terdakwa kasus penyeludupan atas nama Rusli selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp. 463.935.000 subsider tiga bulan penjara.


Rusli diketahui telah menyeludupkan 348 unit alat elektronik berupa handphone dengan berbagai jenis dan merek, 108 botol minuman mengandung Etil Alkohol berbagai merk dan jenis tanpa dilekati pita cukai. 432 Bir kaleng minuman yang mengandung Etil Alkohol dengan merk Calsberg dan ABC tanpa dilekati pita cukai. 70 buah aksesoris Laptop berupa Baterai dan Charger berbagai merk. 713 slop rokok sigaret kretek merk H-Mind produksi Indonesia tanpa dilekati pita cukai.


Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari Rabu (21 Juli 2021) Yan Elhas Zebua  mengatakan bahwa terdakwa Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 102 huruf E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.


Selanjutnya Yan Elhas Zebua juga menyebutkan bahwa terdakwa Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam dakwaan kedua subsidiair pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.


Dalam keterangannya, Yan Elhas Zebua menerangkan bahwa terdakwa Rusli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam dakwaan kedua primair pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.


Selanjutnya Yan Elhas menuntut "terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara. Denda sebesar Rp. 463.935.000. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan."


Masih dalam keterangan Yan Elhas menyebutkan bahwa sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Yan Elhas menegaskan bahwa barang bukti berupa: 

1. 348 unit Alat Elektronik berupa Handphone, Laptop, dan Komputer merek dan jenis.

2. 70 unit Aksesoris Laptop berupa Baterai dan Charger berbagai merek. "Semua barang bukti itu dirampas untuk kepentingan Negara," kata Yan Elhas Zebua dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Marta Napitupulu, Adiswarna dan Yoedi Anugrah Pratama.


Selanjutnya barang bukti berupa: 

1. 713 slop Sigaret Kretek Mesin merek ”HMIND” tanpa dilekati pita cukai.

2. 108 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merek dan jenis tanpa dilekati pita cukai.

3. 432 kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol merek Carlsberg dan ABC tanpa dilekati pita cukai.

4. 1 unit Handphone merek Samsung jenis Galaxy Note 10. "Menyatakan bahwa barang bukti untuk dimusnahkan," ujar Yan Elhas Zebua.


Penulis: JP

No comments:

Post a Comment