Menyeludupkan Ratusan Unit Elektronik dan Mikol Membuat Rusli Dituntut Selama 2 Tahun Enam Bulan Penjara dan Denda Rp. 463.935.000
![]() |
| Situasi Persidangan di Pengadilan Negeri Batam Saat Sidang Dihadiri oleh Terdakwa Rusli. (Foto: JP - Channelpublik) |
Jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas Zebua menuntut seorang terdakwa kasus penyeludupan atas nama Rusli selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp. 463.935.000 subsider tiga bulan penjara.
Rusli diketahui telah menyeludupkan 348 unit alat elektronik berupa handphone dengan berbagai jenis dan merek, 108 botol minuman mengandung Etil Alkohol berbagai merk dan jenis tanpa dilekati pita cukai. 432 Bir kaleng minuman yang mengandung Etil Alkohol dengan merk Calsberg dan ABC tanpa dilekati pita cukai. 70 buah aksesoris Laptop berupa Baterai dan Charger berbagai merk. 713 slop rokok sigaret kretek merk H-Mind produksi Indonesia tanpa dilekati pita cukai.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari Rabu (21 Juli 2021) Yan Elhas Zebua mengatakan bahwa terdakwa Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 102 huruf E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Selanjutnya Yan Elhas Zebua juga menyebutkan bahwa terdakwa Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam dakwaan kedua subsidiair pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Dalam keterangannya, Yan Elhas Zebua menerangkan bahwa terdakwa Rusli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam dakwaan kedua primair pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Selanjutnya Yan Elhas menuntut "terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara. Denda sebesar Rp. 463.935.000. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan."
Masih dalam keterangan Yan Elhas menyebutkan bahwa sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Yan Elhas menegaskan bahwa barang bukti berupa:
1. 348 unit Alat Elektronik berupa Handphone, Laptop, dan Komputer merek dan jenis.
2. 70 unit Aksesoris Laptop berupa Baterai dan Charger berbagai merek. "Semua barang bukti itu dirampas untuk kepentingan Negara," kata Yan Elhas Zebua dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Marta Napitupulu, Adiswarna dan Yoedi Anugrah Pratama.
Selanjutnya barang bukti berupa:
1. 713 slop Sigaret Kretek Mesin merek ”HMIND” tanpa dilekati pita cukai.
2. 108 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merek dan jenis tanpa dilekati pita cukai.
3. 432 kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol merek Carlsberg dan ABC tanpa dilekati pita cukai.
4. 1 unit Handphone merek Samsung jenis Galaxy Note 10. "Menyatakan bahwa barang bukti untuk dimusnahkan," ujar Yan Elhas Zebua.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Kapolri Sigit mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengusulkan Polisi terbaik di sekitarnya. Masyarakat diharapkan ikut aktif dalam m...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
Ketua DPR RI Puan Maharani hadir dalam pengukuhan di Universitas Sultan Agung. (Foto: HO-DPR RI/am) JAKARTA - Channelpublik.com | Ketua D...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Screenshot Foto Carolein Parewang di Aplikasi Tik-Tok. Diduga berstatus dalam pernikahan Carolein Parewang sudah melakukan perselingkuhan d...
-
Ilustrasi. China akan menyerang yang berani ikut campur soal Taiwan. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Channelpublik.com | China mengancam akan...
-
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri) memberikan penghargaa...
