Walaupun Sudah Divonis Selama 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Vega Ritata Tidak Masuk Penjara

 

Sidang di Pengadilan Negeri Batam Terhadap Terdakwa Vega Ritata. (Foto: JP - Channelpublik)

ChannelPublik.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis selama satu tahun dan tiga bulan penjara kepada terdakwa bernama Vega Ritata dalam karena membantu para tersangka Irmawan alias Ompong dan Rahmat Prayoga melarikan diri dari dalam penjara Polsek Batuaji, Senin (21 Juni 2021).

 

Persidangan itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Nanang Herjunanto, David Sitorus dan  Dwi Nuramanu serta dihadiri oleh jaksa pengganti Herlambang Adhi Nugroho, Mega Tri Astuti. Dalam persidangan itu terdakwa Vega Ritata datang terlambat ke dalam ruang persidangan di Kajaksaan Negeri (Kejari) Batam dikarenakan tidak dilakukan penahanan.

 

Saat persidangan Nanang Herjunanto mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 223 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Persidangan itu dilaksanakan secara virtual.

 

Pasal 223 KUHPidana yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja melepaskan atau member pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasaan umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.


Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang berbunyi mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

 

Menurut pertimbangan Nanang Herjunanto bahwa terdakwa Vega Ritata yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim.  

 

“Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan tiga bulan,” kata Nanang dalam persidangan pada hari Senin (21 Juni 2021).

 

Sidang di Pengadilan Negeri Batam Dilakukan Secara Virtual Dengan Dihadiri Vega Ritata. (Foto: JP - Channelpublik)

Nanang Herjunanto juga mengatakan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BP 2616 AO dengan nomor rangka (Noka) MH1JFZ130KK438857 dan nomor mesin (Nosin) JFZ1E3430299, 1 (satu) lembar STNK No. 17795680 atas nama Rubes Setia Ningsih dikembalikan kepada terdakwa Vega Ritata.

 

Selanjutnya 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam merk Genuine International dengan panjang lebih kurang 1,2 meter dan lebar lebih kurang 3 cm yang pada bagian atas kulit luarnya terdapat celah atau robekan lebih kurang sepanjang 10 cm, 2 (dua) lembar kertas HFS bertuliskan Command and Prohibition, 1 (satu) buah tas ransel ukuran kecil warna merah kombinasi abu – abu dengan merk Quechua, 1 (satu) lembar struk pembelian 3 (tiga) unit mata gergaji Plyingfish pada tanggal 7 Januari 2021 pukul 09.46 Wib dengan total harga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) atas nama toko Mini Super dinyatakan untuk digunakan dalam perkara lain.

 

Usai membacakan amar putusan itu, Nanang Herjunanto memberikan terdakwa Vega Ritata dan JPU untuk berpikir-pikir dalam waktu satu minggu. “Silahkan pikir-pikir dulu, diberikan waktu satu minggu untuk menerima putusan ataupun mengambil langkah hukum selanjutnya,” ucap Nanang mengakhiri jalannya persidangan.

 

Walaupun Vega Ritata sudah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Batam selama satu tahun dan tiga bulan tetapi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak langsung dilakukan penahanan.

 

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan bahwa belum bisa dilakukan penahanan dikarenakan putusan PN Batam belum berkekuatan hukum tetap.

 

“Menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Karena masih ada untuk menentukan sikap bagi terdakwa maupun JPU,” kata Wahyu kepada Channelpublik melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Senin (21 Juni 2021).

 

Mendengarkan tanggapan Wahyu membuat Channelpublik bertanya.

Kalau ada upaya hukum lanjutan (Banding dan Kasasi) dari terdakwa Vega Ritata dan Kejari Batam, apakah tidak akan dilakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam?

 

Wahyu berpendapat kalau belum ada putusan berkekuatan hukum tetap makan belum bisa dieksekusi. (JP)

 

No comments:

Post a Comment