Walaupun Sudah Divonis Selama 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Vega Ritata Tidak Masuk Penjara
![]() |
| Sidang di Pengadilan Negeri Batam Terhadap Terdakwa Vega Ritata. (Foto: JP - Channelpublik) |
ChannelPublik.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis selama satu tahun dan tiga bulan penjara kepada terdakwa bernama Vega Ritata dalam karena membantu para tersangka Irmawan alias Ompong dan Rahmat Prayoga melarikan diri dari dalam penjara Polsek Batuaji, Senin (21 Juni 2021).
Persidangan itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Nanang Herjunanto, David Sitorus dan Dwi Nuramanu serta dihadiri oleh jaksa pengganti Herlambang Adhi Nugroho, Mega Tri Astuti. Dalam persidangan itu terdakwa Vega Ritata datang terlambat ke dalam ruang persidangan di Kajaksaan Negeri (Kejari) Batam dikarenakan tidak dilakukan penahanan.
Saat persidangan Nanang Herjunanto mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 223 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Persidangan itu dilaksanakan secara virtual.
Pasal 223 KUHPidana yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja melepaskan atau member pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasaan umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang berbunyi mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menurut pertimbangan Nanang Herjunanto bahwa terdakwa Vega Ritata yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim.
“Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan tiga bulan,” kata Nanang dalam persidangan pada hari Senin (21 Juni 2021).
![]() |
| Sidang di Pengadilan Negeri Batam Dilakukan Secara Virtual Dengan Dihadiri Vega Ritata. (Foto: JP - Channelpublik) |
Selanjutnya 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam merk Genuine International dengan panjang lebih kurang 1,2 meter dan lebar lebih kurang 3 cm yang pada bagian atas kulit luarnya terdapat celah atau robekan lebih kurang sepanjang 10 cm, 2 (dua) lembar kertas HFS bertuliskan Command and Prohibition, 1 (satu) buah tas ransel ukuran kecil warna merah kombinasi abu – abu dengan merk Quechua, 1 (satu) lembar struk pembelian 3 (tiga) unit mata gergaji Plyingfish pada tanggal 7 Januari 2021 pukul 09.46 Wib dengan total harga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) atas nama toko Mini Super dinyatakan untuk digunakan dalam perkara lain.
Usai membacakan amar putusan itu, Nanang Herjunanto memberikan terdakwa Vega Ritata dan JPU untuk berpikir-pikir dalam waktu satu minggu. “Silahkan pikir-pikir dulu, diberikan waktu satu minggu untuk menerima putusan ataupun mengambil langkah hukum selanjutnya,” ucap Nanang mengakhiri jalannya persidangan.
Walaupun Vega Ritata sudah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Batam selama satu tahun dan tiga bulan tetapi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak langsung dilakukan penahanan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan bahwa belum bisa dilakukan penahanan dikarenakan putusan PN Batam belum berkekuatan hukum tetap.
“Menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Karena masih ada untuk menentukan sikap bagi terdakwa maupun JPU,” kata Wahyu kepada Channelpublik melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Senin (21 Juni 2021).
Mendengarkan tanggapan Wahyu membuat Channelpublik bertanya.
Kalau ada upaya hukum lanjutan (Banding dan Kasasi) dari terdakwa Vega Ritata dan Kejari Batam, apakah tidak akan dilakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam?
Wahyu berpendapat kalau belum ada putusan berkekuatan hukum tetap makan belum bisa dieksekusi. (JP)
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Suasana persidangan terdakwa pejabat KPKNL bodong, Catur Dewi Riyani. Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho meminta kepada majel...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Aset yang akan dilelang KPK (Adhfar/detikcom) JAKARTA - Channelpublik.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lelang harta rampa...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Lembur atau overtime , kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Anda bisa mengadu kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Disnaker secara langsung atau melalui platform online seper...
-
Sidang virtual di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan) Sama-sama telah melakukan perusakan hutan lindung antara PT. Prima Makmur...

