JPU di Batam Tidak Dapat Menunjukkan Barang Bukti Saat Persidangan

Sidang di Pengadilan Negeri Batam Terhadap Terdakwa Rusli yang Menyeludupkan Laptop, Minuman Alkohol dan Rokok. (Foto: JP - Channelpublik)

ChannelPublik.com - Sidang terhadap terdakwa Rusli yang merupakan penyeludup barang elektronik, rokok dan minuman alkohol (mikol) di pelabuhan Tanjung Riau, Sekupang Kota Batam. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Marta Napitupulu, Adiswarna dan Yoedi Anugrah Pratama serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas Zebua, Rabu (16 Juni 2021).


Persidangan itu diagendakan sebagai pemeriksaan saksi ahli. Oleh karena itu JPU menghadirkan saksi ahli dari Bea Cukai atas nama Isa Ramadan.


Kedatangan Isa Ramadan menggunakan celana panjang berwarna hitam, sepatu juga hitam dan baju kemeja lengan panjang berwarna biru yang lengannya digulung .


Saat persidangan Marta Napitupulu bertanya kepada Yan Elhas Zebua. Apakah tidak ada saksi lain, pak jaksa?


“Penangkap sudah. Kalau ABK (anak buah kapal) sedang di luar kota,” kata Yan menjawab pertanyaan Marta dalam persidangan yang dilakukan secara virtual di PN Batam, Selasa (16 Juni 2021).


Yan Elhas juga menjelaskan bahwa Isa Ramadan itu datang dari kantor pusat Bea Cukai pusat di Jakarta.


Mendengarkan jawaban yang dilontarkan oleh Yan Elhas membuat Marta berdalih demi efektivitas dan sudah datang dari Jakarta maka sidang dilanjutkan.


Selanjutnya Isa menerangkan bahwa terdakwa Rusli ditangkap oleh petugas kantor Bea Cukai Batam karena membawa barang-barang elektronik, mikol dan rokok secara ilegal menggunakan kapal SB. Rahmat Jaya.


Isa juga menyebutkan bahwa terdakwa berencana membawa barang-barang tersebut dari Batam ke Tembilahan, Riau. “Informasinya dibawa dari pelabuhan Tanjung Riau menuju Tembilahan,” kata Isa dalam persidangan itu.


Dalam keterangannya Isa menerangkan bahwa prosedur pengiriman barang keluar dari Batam harus melalui pelabuhan resmi yang ada di Batam, diantaranya adalah Pelabuhan Batu Ampar dan Bandara Hang Nadim. “Adapun pelabuhan Tanjung Riau ini belum bisa menjadi pelabuhan untuk pengiriman barang. Jelas ini salah,” ucap Isa kepada majelis hakim PN Batam.


Berikutnya Isa menyebutkan bahwa terdakwa seharusnya mengajukkan permohonan pemberitahuan kepabean kepada Bea Cukai Batam dan terdakwa juga harus menyampaikan beberapa persyaratan lagi kepada pihak BP Kawasan.


“Terkait barang-barangnya, yang dimana barang-barang itu merupakan barang cukai. Dia harus mengajukan syarat khusus sertifikat BPOM terkait minuman tersebut,” ujar Isa.


Masih dalam penjelasan Isa bahwa terkait barang bukti handphone (hp) harus memiliki sertifikat dari Kominfo. “Kalau saya belum lihat sertifikat itu,” kata Isa.


Dalam analisa Isa bahwa barang berupa rokok merupakan barang cukai yang harus kena pajak maka dengan demikian harus dilengkapi pita cukai.


Setelah mendengarkan penjelasan Isa membuat Marta meminta jaksa menunjukan barang buktinya. Mana barang buktinya? Lihat dulu rokoknya! Apakah rokoknya itu rokok Batam?


Yan Elhas menunjukkan barang bukti hanya satu slop rokok tanpa pita cukai. “Rokoknya itu rokok Batam, Yang Mulia,” kata Yan Elhas menjawab pertanyaan Marta selaku ketua majelis hakim PN Batam.


Mendengarkan penjelasan itu dan melihat barang bukti rokok itu membuat Marta meminta rokok pembanding berupa rokok yang dipasang pita cukai.


Yan menunjukkan berupa foto rokok yang dilengkapi pita cukai melalui handphone miliknya. "Ini Yang Mulia," ucap Yan sembari menunjukkan foto rokok dilengkapi pita cukai yang terdapat di handphone miliknya.


Berikutnya dalam persidangan itu Isa juga menerangkan terkait dengan mikol itu berasal dari Skotlandia dan mengandung kadar 40 persen alkohol. "Seharusnya kalau sudah berada di Indonesia sudah ada pita cukai," ujar Isa.


Pada saat itu Isa menjelaskan tentang mikol yang harus dipasang pita cukai. Secara bersamaan Yan juga langsung menunjukkan barang bukti satu botol minuman alkohol Red Label yang tidak dilengkapi pita cukai kepada majelis hakim PN Batam.


Usai mendengarkan penjelasan Isa dan melihat barang bukti minuman alkohol Red Label membuat Marta bertanya barang bukti handphone.

Ada barang bukti handphone?


"Izin Yang Mulia, barang bukti handphone dititipkan semua di Bea Cukai. Melalui foto aja," kata Yan menjawab pertanyaan ketua majelis hakim PN Batam, Marta Napitupulu.


Marta menegaskan seharusnya barang bukti dibawa dalam persidangan untuk dapat ditunjukkan. 

Selanjutnya Marta juga menanyakan barang bukti laptop kepada JPU.

Terus apa aja barang buktinya? Bagaimana kalau barang bukti laptop?


"Laptop sama juga Yang Mulia dititipkan di Bea Cukai," ucap Yan.


Marta kembali menegaskan terkait barang bukti handphone dan laptop. "Semua barang bukti dititipkan di Bea Cukai ya," ujar Marta menegaskan pernyataan JPU Yan saat persidangan itu.


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai adalah: sebanyak 348 unit alat elektronik berupa handphone dengan berbagai jenis dan merek, 108 botol minuman mengandung Etil Alkohol berbagai merk dan jenis tanpa dilekati pita cukai. 432 kaleng minuman mengandung Etil Alkohol merk Calsberg dan ABC tanpa dilekati pita cukai. 70 buah aksesoris Laptop berupa Baterai dan Charger berbagai merk. 713 slop rokok sigaret kretek merk H-Mind produksi Indonesia tanpa dilekati pita cukai.


Dalam kesempatan berbeda Channelpublik menanyakan terkait barang bukti kapal SB. Rahmat Jaya yang telah terbakar.

Seperti pengakuan Bapak Isa Ramadan saat ditangkap kapal SB. Rahmat Jaya masih bekerja di kantor Bea Cukai Batam. Bagaimana tanggapan saksi ahli terkait barang bukti kapal SB. Rahmat Jaya yang terbakar sementara dalam penguasaan Bea Cukai Batam?


Isa Ramadan menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui terkait peristiwa barang bukti kapal SB. Rahmat Jaya terbakar.


"Saya kurang tahu dan gk paham terkait peristiwa kapal itu terbakar. Mohon maaf ya," kata Isa kepada Channelpublik usai persidangan saat ditemui di PN Batam, Rabu (16 Juni 2021).


Selanjutnya Channelpublik juga berusaha mengkonfirmasi terkait barang bukti kapal SB. Rahmat Jaya terbakar.

Bagaimana itu dengan barang bukti kapal SB. Rahmat Jaya yang digunakan terdakwa Rusli melancarkan aksinya?


"Memang iya terbakar, karena itu masih wewenang penyidik dan itu sudah dikeluarkan dari berita acara penyitaan. Kan itu sudah diproses juga," ucap Yan kepada Channelpublik saat ditemui di PN Batam.


Yan menerangkan bahwa nanti akan diusulkan berita acara penyitaan yang baru. Jadi PN Batam mengeluarkan berita acara penyitaan barang bukti yang baru dan barang bukti kapal SB. Rahmat Jaya tidak masuk lagi jadi barang bukti.


Selanjutnya Cahnnelpublik menanyakan terkait berita acara penyitaan barang bukti baru yang tidak ada kapal SB. Rahmat Jaya dikarenakan terbakar.

Apa sudah ada berita acara penyitaan barang bukti baru dalam perkara ini?


"Sudah ada," kata Yan kepada Channelpublik sembari menunjukkan berkas perkara serta melarang untuk dilakukan pengambilan foto.


Selanjutnya Channelpublik menanyakan alasan dikeluarkan dari berita acara penyitaan barang bukti, apakah karena Kapal SB. Rahmat Jaya terbakar?

Apakah sudah diajukan untuk berita acara penyitaan barang bukti baru?


"Ya eksekutorial, nanti bagaimana? Sudah dikabulkan oleh pengadilan," ucap Yan menjawab pertanyaan Channelpublik.


Menurut keterangan Yan bahwa terbakarnya barang bukti kapal SB. Rahmat Jaya disebabkan puntung rokok yang dibuang oleh anak buah kapal.


Selanjutnya Channelpublik bertanya terkait alasan tidak membawa barang bukti pada saat persidangan.

Kenapa barang bukti laptop dan handphone tidak dibawa pada saat persidangan?

Apakah barang bukti laptop dan handphone sudah dijual?


"Tidaklah! Kita titipkan Bea Cukai. Kan barang bukti disita dari siapa? Kan nanti ditunjukkan disita dari siapa? Kan bukan barang bukti disita dari ahli. Kan disita dari tersangka maka ditunjukkan dari tersangka. Logikanya seperti itu," ujar Yan.


Yan menegaskan bahwa barang bukti yang dipegang pihak Kejaksaan Negeri Batam hanya sampel aja. 


"Untuk menghindari kecurigaan maka dititipkan kepada Bea Cukai. Nanti curiga pula samaku. Untuk kepentingan pembuktian maka baru dihadirkan," kata Yan.

Penulis: JP

1 comment: