Mangara Sijabat: Majelis Hakim Jangan Mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010

Persidangan Perkara Ahmad Fauzi Dilakukan Secara Virtual di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Channel Publik)

Terdakwa Ahmad Fauzi pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho selama tujuh tahun penjara, denda sebesar satu miliar rupiah, subside enam bulan kurungan.

Dalam sidang tuntutan pada hari Kamis (06 Mei 2021) Herlambang mengatakan bahwa Ahmad Fauzi telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik. Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu penuntut umum.


Dengan demikian membuat penasehat hukum terdakwaatas nama Mangara Sijabat dan Theo Purba menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Adiswarna, Benny Arisandy, Elrida Yanti. Persidangan itu dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam pada hari Kamis (20 Mei 2021).


Dalam persidangan, Mangara mengatakan bahwa sejatinya terdakwa sebagai pengguna narkoba bukan sebagai pengedar. “Hal itu dapat terlihat langsung bahwa terdakwa tidak pernah terlibat dalam peredaran gelap jual beli narkotika sebelumnya,” kata Mangara dalam persidangan.


Mangara juga menyebutkan bahwa terdakwa member narkoba sebagai doping atau sebagai obat kuat untuk dapat begadang. “Dalam perkara ini terdakwa bukan sebagai perantara jual beli narkotika,” ucap Mangara.


Mangara juga mengharapkan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo tidak lalai terhadap adanya surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2010 pada poin kedua tentang “Penempatan penyalahgunaan , korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabiltasi medis dan rehabilitasi social.”


Bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagai berikut :

a. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan. b. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir (a) di atas ditemukan barang bukti pemakaian I (satu) hari dengan perincian an tara lain sebagai berikut :
1. Kelompok metamphetamine (shabu) sebanyak 1 gram.
2. Kelompok MDMA (ekstasi) sebanyak 2,4 gram atau 8 butir.
3. Kelompok Heroin sebanyak 1,8 gram.
4. Kelompok Kokain sebanyak 1,8 gram.
5. Kelompok Ganja sebanyak 5 gram.
6. Daun Koka sebanyak 5 gram.
7. Meskalin sebanyak 5 gram.
8. Kelompok Psilosybin sebanyak 3 gram.

9. Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) sebanyak 2 gram.
10. Kelompok PCP (phencyclidine) sebanyak 3 gram.
11. Kelompok Fentanil sebanyak 1 gram.
12. Kelompok Metadon sebanyak 0,5 gram.
13. Kelompok Morfin sebanyak 1,8 gram.
14. Kelompok Petidin sebanyak 0,96 gram.
15. Kelompok Kodein sebanyak 72 gram.
16.Kelompok Bufrenorfin sebanyak 32 gram.


Masih dalam keterangan Mangara pada saat persidangan bahwa barang bukti narkotika milik terdakwa masih dalam kategori surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 itu.


“Perlu diketahui oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam bahwa barang bukti saat penangkapan berjumlah 0,14 gram narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti itu akan dipergunakan terdakwa [konsumsi diri sendiri] bukan untuk diedarkan]. Tidak ada fakta persidangan menyebutkan terdakwa terlibat sebagai penjual narkotika” ujar Mangara secara tegas.


Menurut penuturan Mangara bahwa perbuatan terdakwa dalam menggunakan narkotika tanpa adanya petunjuk dokter merupakan perbuatan yang tidak benar dalam hukum. “Oleh karena itu jangan sampai menghukum terdakwa sebagai pemakai narkotika sama dengan hukum pengedar narkotika,” kata Mangara.


Selanjutnya Mangara memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa berdasarkan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. “Jadi kepada majelis hakim, mohon hukuman yang seringan-ringan sesuai dengan perbuatan terdakwa,” ucap Mangara.


Usai mendengarkan keterangan penasehat hukum terdakwa membuat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Adiswarna mengajukan pertanyaan kepada JPU, Herlambang Adhi Nugroho. Bagaimana menurut saudara penuntut umum?


Mendapatkan pertanyaan dari Adiswarna membuat Herlambang angkat bicara. “Saya jawab secara lisan saja, Yang Mulia. Saya tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” kata Herlambang dalam persidangan itu.


Selanjutnya Adiswarna kembali melemparkan pertanyaan kepada tim penasehat hukum terdakwa. Bagaimana menurut penasehat hukum terdakwa? Penuntut umum menjawab secara lisan dan tetap pada tuntutannya?


Mangara menjawab bahwa penuntut umum tidak menjawab secara tertulis pledoi penasehat hukum, Yang Mulia. ”Itu artinya penuntut umum sepakat dengan pledoi kami penasehat hukum, Yang Mulia, ujar Mangara.


Mendengarkan jawaban itu membuat Herlambang secara spontan menjawab tanpa ada perintah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Yang memimpin persidangan itu.


“Mohon izin majelis, saya tidak ada bilang sepakat. Melainkan saya tetap pada tuntutan,” ucap Herlambang membantah tudingan Mangara saat persidangan itu.


Sebelum persidangan berakhir Adiswarna menjadwalkan persidangan lanjutan pada tanggal 27 mei 2021 dengan agenda pembacaan putusan. (JP)  

 

 


No comments:

Post a Comment