Satpolair Polresta Barelang Tangkap Rokok dan Mikol Ilegal


Foto Barang Bukti Mikol dan Rokok Ilegal. (Foto: Istimewa)


Satpolair Polresta Barelang menggagalkan satu unit kapal pompong kayu bermuatan rokok Luftman dan minuman alkohol (mikol) ilegal di perairan pulau Bulan, Kota Batam pada hari Selasa (02 Maret 2021).


Menurut Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Saiful Badawi mengatakan bahwa bermula dari jajaran Satpolair Polresta Barelang melakukan patroli. Pada saat patroli perairan mendapat informasi bahwa ada Kapal  pompong kayu yg membawa barang ilegal dari Pelabuhan tikus Sei Lekop hendak menuju ke Tembilahan akan melewati perairan Pulau Bulan.


"Secara tiba-tiba melintas satu unit kapal kayu sehingga menarik perhatian petugas saat patroli. Selanjut kapal patroli Satpolair merapat ke kapal itu. Petugas langsung menggeledah seluruh isi kapal itu" kata Badawi saat dikonfirmasi langsung oleh BatamNow.


Badawi menerangkan bahwa hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal itu tidak memiliki dokumen kapal. Bahkan kapal itu bermuatan rokok dan mikol Illegal.


Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 box mikol merk Black Label ukuran 1 liter/ botol. Setiap box terdapat 12 botol.


Barang bukti 27  box mikol merk Red Label ukuran 750 ml/botol. Setiap box terdapat 12 botol.  Sebanyak 5. 213 box mikol bir merk Carlsberg.


"Petugas juga turut mengamankan 1 unit kapal kayu yang digunakan tersangka," ucap Badawi.


Masih dalam keterangan Badawi bahwa petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Syarifudin berusia 29 tahun.


Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 102 undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dengan ancaman minimal satu tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah. (JP)

No comments:

Post a Comment