Karyawan PUB dan KTV Grand Dragon Mengoplos Minuman Martell Codrdon Bleu Untuk Disajikan Kepada Pengunjung

 

Suasana Persidangan Secara Virtual di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan)

Seorang karyawan PUB dan KTV Grand Dragon atas nama Soni Supriatna diketahui telah mengoplos minuman alkohol Martell Codrdon Bleu sebelum disajikan kepada pengunjung. 


Dalam persidangan terdakwa Soni Supriatna mengakui bekerja sebagai karyawan PUB dan KTV Grand Dragon dengan posisi sebagai kapten bartender. Soni mengaku bahwa dirinya sudah bekerja sekitar 3 tahun di PUB dan KTV Grand Dragon. "Baru satu tahun saya diangkat sebagai kapten bartender," kata Soni.


Sebagai kapten bartender saya memiliki akses langsung ke dalam gudang penyimpanan minuman PUB dan KTV Grand Dragon. "Kalau ada tamu yang memesan minuman maka saya ambil dalam gudang. Selanjutnya disajikanlah kepada pengunjung," ujar Soni Supriatna saat persidangan pada hari Selasa (23 Februari 2021).


Soni Supriatna menerangkan bahwa saat itu ada pengunjung memesan minuman Martell Codrdon Bleu. "Saya ambil ke gudang itu minuman, sebelum saya sajikan minuman Martell Codrdon Blue. Saat di dalam gudang cairan minuman Martell Codrdon Blue sebagian saya pindahkan ke botol kosong. Lalu saya ganti dengan air Aqua untuk disajikan ke pengunjung," ucap Soni kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam David Sitorus, Yona Lamerosa Ketaren, Yoedi dan jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung yang digantikan oleh Mega Tri Astuti.


Soni menyebutkan dengan minuman Martell Codrdon Blue yang disajikan kepada pengunjung langsung dikomplain. "Pengunjung komplain terkait rasa minuman itu karena kadar alkoholnya sudah berbeda. Dari situ pimpinan PUB dan KTV Grand Dragon menaruh kecurigaan. Pada akhirnya saya ketahuan," kata Soni saat pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.


Masih dalam keterangan Soni bahwa minuman alkohol Martell Codrdon Blue yang disisikan tadi langsung dibawa ke rumah dan dijual secara online.


"Minuman itu ada sekitar 6 botol yang saya dapatkan dan saya jual secara online. Setiap botolnya saya jual seharga satu juta rupiah, kalau harga pada umumnya itu minuman sekitar dua juta empat ratus ribu rupiah," ucap Soni.


Soni juga menerangkan keuntungan yang didapatkannya sekitar enam juta rupiah. Dari keuntungan itu saya gunakan untuk kebutuhan keluarga dan kehidupan sehari-hari.


"Himpitan perekonomianlah yang membuat saya harus melakukan hal tersebut, Yang Mulia. Sebelum saya ditangkap penghasilan saya hanya dua jutaan saja sebab jam kerja saya berkurang. Pada bulan sebelumnya penghasilan saya sekitar 5 jutaan," ujar Soni.


Dalam perkara itu terdakwa Soni Supriatna didakwa oleh JPU Rumondang Manurung dengan pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP. (JP)

No comments:

Post a Comment