Dua Pengedar Narkoba Divonis Penjara 11 Tahun

 

Situasi Persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan)


Dua orang pengedar narkotika atas nama Herman bin Kabarudin dan Irvan Nurdin divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan penjara selama 11 tahun, denda senilai satu miliar rupiah, subsider penjara selama enam bulan.


Menurut ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Yoedi Anugrah Pratama bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.


"Atas perbuatan para terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 11 tahun, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan," kata Yoedi Anugrah Pratama saat memimpin persidangan dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Marta Napitupulu, Christo Sitorus pada hari Rabu (24 Februari 2021).


Yoedi menjelaskan dasar pertimbangan hukum yang memberatkan para terdakwa dikarenakan perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah yaitu pemberantasan peredaran narkotika. 


Selanjutnya hal yang meringankan para terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, tidak berbelit-belit.


Yoedi juga menegaskan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 91,68 gram, satu unit handphone Samsung Model GT-E 1272 warna putih dengan kartu simpati dengan nomor 081371519243 dan satu unit handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver dengan kartu simpati dengan nomor 081271419055 dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.


Selanjutnya barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna hitam dengan nomor polisi BP. 3474 OM, satu lembar STNK sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nomor polisi BP 3474 OM atas nama Putra Leston Silalahi dinyatakan dirampas untuk negara.


Mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim membuat kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti menerima putusan terdakwa tersebut. (JP)



No comments:

Post a Comment