Dua Pengedar Narkoba Divonis Penjara 11 Tahun
![]() |
Situasi Persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan) |
Dua orang pengedar narkotika atas nama Herman bin Kabarudin dan Irvan Nurdin divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan penjara selama 11 tahun, denda senilai satu miliar rupiah, subsider penjara selama enam bulan.
Menurut ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Yoedi Anugrah Pratama bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Atas perbuatan para terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 11 tahun, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan," kata Yoedi Anugrah Pratama saat memimpin persidangan dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Marta Napitupulu, Christo Sitorus pada hari Rabu (24 Februari 2021).
Yoedi menjelaskan dasar pertimbangan hukum yang memberatkan para terdakwa dikarenakan perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah yaitu pemberantasan peredaran narkotika.
Selanjutnya hal yang meringankan para terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, tidak berbelit-belit.
Yoedi juga menegaskan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 91,68 gram, satu unit handphone Samsung Model GT-E 1272 warna putih dengan kartu simpati dengan nomor 081371519243 dan satu unit handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver dengan kartu simpati dengan nomor 081271419055 dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Selanjutnya barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna hitam dengan nomor polisi BP. 3474 OM, satu lembar STNK sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nomor polisi BP 3474 OM atas nama Putra Leston Silalahi dinyatakan dirampas untuk negara.
Mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim membuat kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti menerima putusan terdakwa tersebut. (JP)
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Channelpublik.com | Dalam lalu lintas sosial kehidupan sudah pasti Anda akan sering melakukan transaksi terhadap pihak-pihak tertentu yang...
-
Hotman Hutapea, Sahat Tambunan. (Foto: JP - Channelpublik) BATAM – Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Batam merayakan ulang tahun yang ke ...
-
Channelpublik.com | Perselisihan hubungan industrial adalah pertentangan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja akibat perbedaan pe...
