Dua Pengedar Narkoba Divonis Penjara 11 Tahun
![]() |
Situasi Persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan) |
Dua orang pengedar narkotika atas nama Herman bin Kabarudin dan Irvan Nurdin divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan penjara selama 11 tahun, denda senilai satu miliar rupiah, subsider penjara selama enam bulan.
Menurut ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Yoedi Anugrah Pratama bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Atas perbuatan para terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 11 tahun, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan," kata Yoedi Anugrah Pratama saat memimpin persidangan dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Marta Napitupulu, Christo Sitorus pada hari Rabu (24 Februari 2021).
Yoedi menjelaskan dasar pertimbangan hukum yang memberatkan para terdakwa dikarenakan perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah yaitu pemberantasan peredaran narkotika.
Selanjutnya hal yang meringankan para terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, tidak berbelit-belit.
Yoedi juga menegaskan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 91,68 gram, satu unit handphone Samsung Model GT-E 1272 warna putih dengan kartu simpati dengan nomor 081371519243 dan satu unit handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver dengan kartu simpati dengan nomor 081271419055 dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Selanjutnya barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna hitam dengan nomor polisi BP. 3474 OM, satu lembar STNK sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nomor polisi BP 3474 OM atas nama Putra Leston Silalahi dinyatakan dirampas untuk negara.
Mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim membuat kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti menerima putusan terdakwa tersebut. (JP)
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Suasana Persidangan Warga Negara Myanmar, Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti Men...
-
Foto kolase arena gelper elektronik Bersenang Senanglah di BCS Mall, Batam, berkedok hiburan. (Foto. Dok. Channelpublik.com) BATAM - Channe...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelay...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
-
Ketua DPR RI Puan Maharani hadir dalam pengukuhan di Universitas Sultan Agung. (Foto: HO-DPR RI/am) JAKARTA - Channelpublik.com | Ketua D...
-
Ilustrasi. Pekerja kantoran wfh. (Foto: Dok. Freepik) BATAM - Channelpublik.com | Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menerapkan penyesu...
