Pemko Batam Jangan Sibuk Menaikkan Tarif Parkir Tetapi Ciptakanlah Sistem Antisipasi Kebocoran
![]() |
| Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Rubina Situmorang. (Foto: Joni Pandiangan) |
Wacana kenaikan tarif parkir pinggir jalan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dinilai oleh anggota Komisi II Kota Batam, Rubina Situmorang tidak tepat waktunya.
Situasi pandemi Covid 19 telah menghancurkan perekonomian masyarakat terkhususnya masyarakat yang berdomisi di Kota Batam. "Dalam perekonomian masyarakat yang sedang terpukul tidak sewajarnya tarif parkir pinggir jalan dinaikan oleh Dishub Kota Batam," kata Rubina Situmorang saat ditemui di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (27 Januari 2021).
Rubina Situmorang menyarankan sebaiknya Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan memperbaiki semua sistem untuk mengantisipasi seluruh kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam khususnya retribusi parkir pinggir jalan.
"Hingga saat ini kebocoran demi kebocoran PAD retribusi parkir masih terjadi sehingga tidak mencapai target pada tahun lalu," ucap Rubina Situmorang.
Rubina Situmorang menyebutkan bahwa target PAD dari retribusi parkir tahun 2020 sekitar dua puluh miliar rupiah. Namun PAD Kota Batam dari retribusi parkir hanya mencapai tiga miliar tiga ratus juta rupiah.
"Tidak perlu menaikkan tarif parkir supaya mencapai target, cukup dengan sistem yang baik PAD retribusi bisa tercapai di tahun ini. Jangan nanti tarif parkir pinggir jalan dinaikkan tetapi kebocoran tetap terjadi maka tetap saja target PAD retribusi parkir tahun 2021 tidak tercapai. Malah raja-raja kecil nantinya yang semakin diuntungkan," ujar Rubina Situmorang.
Masih menurut penjelasan Rubina Situmorang bahwa target PAD dari retribusi parkir di tahun 2021 semakin tinggi dari tahun sebelumnya. Tahun ini target Pemko Batam sejumlah tiga puluh lima miliar rupiah.
Rubina juga menyerukan kepada Pemko Batam dalam hal ini Dishub membuat pembayaran parkir secara bulanan.
"Pembayaran secara bulan bisa saja dilakukan secara auto debit atau juga bisa dengan mendatangkan petugas untuk melakukan penagihan ke rumah-rumah masyarakat. Jadi dengan sistem seperti itu dapat minimalisir kebocoran," kata Rubina.
Selanjutnya Rubina menyebutkan jika sudah dilakukan pembayaran uang parkir dengan sistem bulanan barulah diberikan stiker yang menyatakan bahwa seorang telah menunaikan kewajibannya untuk membayar parkir. "Dengan demikian maka diyakini kebocoran PAD retribusi parkir tidak akan terjadi dengan jumlah yang sangat besar," ujar Rubina.
(Joni Pandiangan)
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Kapolri Sigit mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengusulkan Polisi terbaik di sekitarnya. Masyarakat diharapkan ikut aktif dalam m...
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Screenshot Foto Carolein Parewang di Aplikasi Tik-Tok. Diduga berstatus dalam pernikahan Carolein Parewang sudah melakukan perselingkuhan d...
-
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri) memberikan penghargaa...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Ilustrasi. China akan menyerang yang berani ikut campur soal Taiwan. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Channelpublik.com | China mengancam akan...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Surat Edaran Menteri adalah surat dinas yang berisi pemberitahuan, arahan, atau petunjuk penting dan mendesak yang dit...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
