Memperebutkan Petai Hingga Terjadi Pembacokan, M Basir Dituntut 6 Bulan Penjara

 

Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam

Memperebutkan petai antara M. Basir bin Sabtu dengan Surianto berbuntut panjang. Bahkan M. Basir tidak segan-segan membacok Surianto dengan sebuah pisau hingga mengalami luka robek diantara ibu jari dan jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran 5 (lima) cm X 0,5 (nol koma lima) cm sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 004744 tanggal 12 Agustus 2020 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Andi Tuan dokter pada UPT Puskesmas Galang, Kota Batam, Senin (25 Januari 2021).


Atas perbuatan tersebut M. Basir dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas Zebua mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama enam bulan kurungan," kata Yan Elhas Zebua saat persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Taufik Hidayat Nainggolan, Dwi Nuramanu, Egi Novita.


Mendengarkan tuntutan yang disampaikan JPU maka terdakwa M. Basir langsung memohon keringanan hukuman terhadap dirinya. "Mohon Yang Mulia, hukuman saya diringankan," kata M. Basir saat persidangan secara virtual, Senin (25 Januari 2021).


Usai menyampaikan permohonan kepada majelis hakim M. Basir yang duduk di kursi pesakitan langsung dinasehati ketua majelis hakim, Taufik Hidayat Nainggolan. "Saudara terdakwa sudah tua, kalau sudah tua berpikirlah dengan bijaksana. Jangan pakai emosi lagi," kata Taufik Hidayat Nainggolan menasehati M. Basir saat persidangan.


Taufik Hidayat Nainggolan menyebutkan sidang akan dilanjutkan pekan depan tepatnya Senin (01 Februari 2021) dengan agenda pembacaan putusan. (JP) 


No comments:

Post a Comment