15 Orang Mantan Pemulung Jakarta Diterima Bekerja di PT Waskita Karya


Difasilitasi oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini membuat 15 mantan pemulung diterima bekerja di PT Waskita Karya. Mereka akan ditempatkan pada bagian non teknis kontruksi seperti petugas kebersihan.


"Para eks pemulung Ibu Kota ada di tempatkan di Bekasi dan Jakarta," kata Director of Operation II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Bambang Rianto.


Menurut Bambang bahwa gaji eks pemulung setiap bulannya sesuai dengan upah minimum di wilayah penempatan kerja.


Upah minimum Kota Bekasi pada tahun 2021 yaitu Rp 4.782.935, selanjutnya untuk upah minimum di Jakarta senilai Rp 4.416.186.


Masih menurut keterangan Bambang bahwa ada tiga proyek yang saat ini dikerjakan oleh PT Waskita Karya diantaranya Tol Becakayu, Cibitung-Cilincing dan Cimanggis-Cibitung. 


Setiap tahun ada evaluasi terhadap semua pekerjaan para eks pemulung Ibu kota. "Seandainya mereka hasil kerjanya bagus maka kontrak mereka akan diperpanjang," ujar Bambang, Kamis (21 Januari 2021).


Tri Rismaharini berharap nantinya 15 orang mantan pemulung di Jakarta dapat bekerja dengan baik di PT Waskita Karya.


Selanjutnya mereka akan mendapatkan gaji yang lebih besar ketimbang saat menjadi pemulung. "Semoga kehidupan mereka menjadi lebih baik lagi," kata Risma.


Sumber: Tempo.co


 

No comments:

Post a Comment