Ruang Lingkup Hukum Perdata

Ruang Lingkup Hukum Perdata

Channelpublik.com | Hukum perdata adalah merupakan seperangkat aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum yang setara, seperti hubungan perdata, perjanjian, kepemilikan, warisan, dan keluarga atau mengatur harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.

Ruang lingkup hukum perdata meliputi aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum dalam masyarakat, serta menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi antara individu atau badan hukum.

Ruang lingkup hukum perdata meliputi aspek-aspek yang mengatur hubungan antarindividu dan badan hukum, seperti hukum orang (subjek hukum), hukum keluarga (perkawinan, perceraian), hukum harta kekayaan (benda bergerak dan tidak bergerak), hukum perikatan (perjanjian/kontrak), hukum waris (pembagian harta warisan), dan hukum acara perdata (prosedur pengajuan gugatan di pengadilan).

Berikut adalah beberapa hal yang termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata:

Subjek Hukum
Hukum Perdata mengatur mengenai subjek hukum atau orang yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum perdata, baik itu individu atau badan hukum.

Objek Hukum
Hukum Perdata melindungi hak-hak yang berkaitan dengan objek hukum seperti benda, hak, atau hubungan hukum antara subjek hukum.

Perjanjian
Hukum Perdata mengatur mengenai perjanjian atau kesepakatan antara dua belah pihak yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing untuk melakukan sesuatu. Hal ini meliputi pembuatan perjanjian, pelaksanaan, dan penyelesaian perjanjian.

Tanggung Jawab
Hukum Perdata menentukan tanggung jawab atau kewajiban seseorang dalam hubungan hukum perdata. Hal ini meliputi tanggung jawab dalam hal melanggar hak orang lain atau melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan
Hukum Perdata menentukan prosedur dan tata cara untuk mengajukan gugatan dalam menghadapi permasalahan hukum. Gugatan dapat diajukan untuk menuntut hak yang dirugikan dalam berbagai hal, seperti gugatan perdata, perceraian, atau gugatan waris.

Hukum Orang (Persoonenrecht)
Mengatur tentang subjek hukum, yaitu orang (individu) dan badan hukum, termasuk status personal dan hak serta kewajiban hukum.

Hukum Perikatan
Mengatur hubungan hukum yang timbul dari perjanjian (kontrak) antara dua pihak atau lebih, termasuk syarat sahnya perjanjian, hak dan kewajiban, serta akibat hukum jika ada wanprestasi (pelanggaran perjanjian). Dalam hal ini perikatan tidak hanya lahir dari perjanjian (kontrak), tetapi juga bisa dari undang-undang. Perikatan dapat bersumber dari perjanjian, undang-undang, putusan pengadilan, atau hukum adat.

Hukum Kontrak
Hukum Perdata meliputi aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan kontrak atau kesepakatan antara dua belah pihak. Dalam hal ini kontrak adalah salah satu sumber perikatan saja.

Hukum Waris
Hukum Perdata menentukan peraturan mengenai pewarisan harta benda dan aset kepada ahli waris setelah kematian pemilik harta benda.

Hukum Keluarga
Hukum Perdata menentukan aturan mengenai hubungan antara suami istri, perceraian, dan hak asuh anak.

Hukum Perusahaan
Hukum Perdata meliputi aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan pendirian perusahaan, pengelolaan perusahaan, dan pembubaran perusahaan.

Hukum Kepailitan
Hukum Perdata menentukan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan kepailitan suatu perusahaan dan bagaimana cara mengatasi permasalahan kepailitan tersebut.

Hukum Benda/Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
Mengatur kepemilikan dan penguasaan benda, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Ini mencakup hak milik, hak pakai, serta hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, dan paten.

Hukum Acara Perdata
Mengatur tata cara atau prosedur penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan, pemeriksaan, persidangan, hingga proses upaya hukum seperti banding dan kasasi.

Hukum Perdata Internasional
Mengatur hubungan perdata yang memiliki unsur asing (melibatkan lebih dari satu negara), termasuk penentuan hukum yang berlaku dan pengadilan m
ana yang berwenang menangani kasus tersebut.


Sumber:
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
M.Yahya Harahap