Kaidah Hukum Perdata

Kaidah Hukum Perdata

Channelpublik.com | Hukum perdata adalah merupakan seperangkat aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum yang setara, seperti hubungan perdata, perjanjian, kepemilikan, warisan, dan keluarga atau mengatur harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.

Menurut Prof. Subekti, hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum ini berfokus pada penyelesaian sengketa antarindividu secara damai melalui mekanisme hukum, bukan melalui sanksi pidana.

Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:

1. Kaidah tertulis

Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan (seperti KUHPerdata), traktat, dan yurisprudensi.

2. Kaidah tidak tertulis

Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan) dan kemudian diakui dalam sistem hukum.

Kaidah-kaidah ini mengatur hubungan antara subjek hukum, mencakup hak dan kewajiban pribadi, seperti dalam hukum keluarga, harta benda, dan perikatan. Beberapa asas penting dalam hukum perdata meliputi kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda (perjanjian mengikat), dan perlindungan hukum terhadap hak pribadi.

Sumber:
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
M.Yahya Harahap