Persidangan Setempat Perkara Penyeludupan Rokok dan Mikol Tertutup Untuk Umum. KUHAP Mana yang Dipakai Majelis Hakim PN Batam?

persidangan-pemeriksaan-setempat-perkara-penyeludupan-rokok-dan-mikol-tertutup-untuk-umum-kuhap-mana-yang-dipakai-majels-hakim-pn-batam

Suasana persidangan setempat saat berada di dermaga dalam kawasan gudang penyimpanan barang bukti milik BC Batam. (Foto: JP – Channelpublik)


Persidangan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara 549/Pid.Sus/2021/PN Btm tentang perkara penyeludupan rokok dan minuman alkohol (Mikol) dilaksanakan tertutup untuk umum. Para awak media yang hadir dalam persidangan setempat di gudang Bea Cukai (BC) Tanjung Uncang - Kota Batam mendapatkan larangan saat tiba di lokasi.

Bermula pada hari Selasa (09 November 2021) tepat pukul 09:20 WIB para rombongan majelis hakim PN Batam atas nama Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu,  Jeily Syahputra dan jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas Zebua serta para penasehat hukum terdakwa Albert Johanes alias Albert Lalawi atas nama Filemon Halawa, Zudy Fardy diikuti oleh rombongan wartawan.

Setiba di pintu gerbang masuk gudang BC Batam di wilayah Tanjung Uncang terlihat JPU Yan Elhas Zebua turun dari mobil dan memerintahkan petugas jaga untuk mengunci gerbang gudang BC Batam.

persidangan-pemeriksaan-setempat-perkara-penyeludupan-rokok-dan-mikol-tertutup-untuk-umum-kuhap-mana-yang-dipakai-majels-hakim-pn-batam

Gerbang sebagai pintu masuk ke lokasi gudang penyimpanan barang bukti milik BC Batam di Tanjung Uncang. (Foto: JP - Channelpublik)

Melalui proses yang panjang pada akhirnya para wartawan yang meliput bisa masuk ke lokasi gudang BC Batam itu. Sepanjang perjalanan petugas BC Batam berusaha menghadang langkah tegak maju para wartawan untuk mengikuti PS tersebut. Berbagai jurus atau cara dilakukan oleh petugas BC Batam itu, mulai dari menanyakan wartawan mana, minta kartu Pers bahkan memohon-mohon untuk mengusir para wartawan keluar dari lokasi tersebut. Semua cara yang dibuat oleh petugas BC Batam itu terkesan menghalang-halangi para wartawan untuk mengikuti PS tersebut.

Setiba di dalam lokasi gudang BC Batam langsung menuju dermaga. Terlihat di tepi dermaga satu buah kapal kayu berwarna biru yang diduga digunakan oleh terdakwa Albert Lalawi untuk mengangkut barang seludupan. Selanjutnya para wartawan  kembali dihadang oleh petugas BC Batam untuk tidak mengambil gambar. Lagi-lagi mereka menanyakan identitas.

Entah apa maksud petugas BC Batam memperlakukan para wartawan yang bertugas dengan demikian?

Pantauan Channelpublik bahwa PS yang dilakukan di dermaga itu bertujuan untuk melihat fisik kapal yang mengangkut barang-barang seludupan. PS itu berlangsung dengan singkat yaitu sekitaran lima menit.

Dalam kesempatan itu terlihat majelis Hakim Marta Napitupulu berbicara dengan JPU Yan Elhas Zebua. Dalam diskusi itu Marta Napitupulu meminta untuk melakukan PS di dalam gedung yang merupakan gudang penyimpanan barang bukti BC Batam. Dalam komunikasi keduanya, sempat terekam oleh Channelpublik Marta Napitupulu mengajukan komplain atas ketidaknyamanan dengan hadirnya para wartawan di lokasi.

“Ini PS terbuka untuk umum tetapi kita mau ke dalam gudang. Macam mana ini pak jaksa,” kata Marta Napitupulu.

Usai itu, JPU Yan Elhas Zebua menyarankan kepada para wartawan tidak mengikuti rombongannya dalam PS di dalam gedung yang merupakan gudang penyimpanan barang bukti milik BC Batam.

“Jadi mohon maaf ya media tidak boleh ikut,” ucap Yan Elhas Zebua.

Selanjutnya para rombongan majelis hakim PN Batam, jaksa, dan penasehat hukum masuk ke dalam mobil bus untuk menuju ke pintu masuk gedung penyimpanan barang milik BC Batam. Diperkirakan jarak dari dermaga BC Batam ke pintu gedung penyimpanan barang BC Batam berkisaran 120 meter.

Hasil pantauan Channelpublik, para rombongan itu masuk ke dalam gedung yang merupakan gudang penyimpanan barang bukti milik BC Batam itu. Setelah semua rombongan itu masuk maka dengan sigap petugas BC Batam yang bertugas langsung menggembok pintu besi gudang itu sebagai isyarat wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam gudang tersebut.

persidangan-pemeriksaan-setempat-perkara-penyeludupan-rokok-dan-mikol-tertutup-untuk-umum-kuhap-mana-yang-dipakai-majels-hakim-pn-batam

Petugas BC Batam melakukan penggembokan pintu gudang barang bukti sebagai simbol larangan bagi para wartawan masuk untuk mengikuti persidangan setempat. (Foto: JP - Channelpublik)

Berselang waktu sekitar 5 menit terlihat rombongan majelis hakim PN Batam, jaksa dan penasehat hukum terdakwa keluar dari dalam gedung penyimpanan barang milik BC Batam itu. Selanjutnya mereka langsung masuk ke dalam mobil bus milik PN Batam untuk meninggalkan gudang BC Batam di Tanjung Uncang.

Dalam kesempatan itu Channelpublik berusaha melakukan konfirmasi para majelis hakim PN Batam terkait PS yang dilaksanakan secara tertutup.

Ibu Marta Napitupulu, kenapa PS dilakukan tertutup?

“Bukan tertutup, pak. Silahkan tanyakan ke humas Pengadilan Negeri Batam,”ujar Marta Napitupulu menjawab pertanyaan Channelpublik saat ditemui di dalam mobil bus milik PN Batam pada hari Selasa (09 November 2021).

persidangan-pemeriksaan-setempat-perkara-penyeludupan-rokok-dan-mikol-tertutup-untuk-umum-kuhap-mana-yang-dipakai-majels-hakim-pn-batam

Suasana rombongan majelis hakim PN Batam, JPU dan penasehat hukum keluar dari dalam gedung yang merupakan gudang milik BC Batam. (Foto: Screenshoot dokumentasi Channelpublik)

Selanjutnya Channelpublik kembali menanyakan perihal barang bukti yang diduga sebagian sudah hilang.

Ibu dan Bapak majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Apa benar barang buktinya raib?

Dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh Channelpublik membuat majelis hakim PN Batam, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Jeliy Syahputra dan Marta Napitupulu memilih bungkam secara berjemaah.

Terkesan aneh persidangan pemeriksaan setempat dalam perkara dugaan penyeludupan rokok dan mikol dilakukan secara tertutup terutama bagi para wartawan. Semua wartawan yang meliput PS itu tidak diperkenankan mengikuti jalannya PS. Sementara persidangan-persidangan sebelum dilaksanakan PS dalam perkara ini, majelis hakim PN Batam membuka persidangan dengan bunyi “Persidangan dibuka dan terbuka untuk umum.”

Entah, KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang mana digunakan majelis hakim PN Batam dalam menjalankan PS dengan cara tertutup untuk publik dalam perkara penyeludupan kali ini?

Dalam kesempatan berbeda, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Riau atas nama Hotman Parulian Siahaan mengatakan bahwa persidangan dalam perkara yang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum maka dapat disaksikan secara terbuka.

“Sepanjang persidangan tersebut adalah perkara yang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum sesuai ketentuan KUHAP maka dapat disaksikan secara terbuka sama seperti persidangan di gedung pengadilan,” kata Hotman kepada Channelpublik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Selasa (09 November 2021).

Hotman berpendapat bahwa ada kekecualian dalam KUHAP. Jadi perkara yang tertutup untuk umum itu adalah perkara asusila, dan anak.

Hotman juga bertanya terkait dasar pelarangan wartawan dalam melakukan peliputan dalam PS itu. Apa dasar pelarangannya?

Masih dalam keterangan Hotman bahwa dirinya akan melakukan koordinasi dengan KY Pusat terkait informasi PS yang dilaksanakan secara tertutup. “Terkait info yang tadi, saya coba koordinasi dengan Jakarta,” ucap Hotman.

Dalam kesempatan berbeda, Humas PN Yoedi Anugrah Pratama membantah PS yang dilaksanakan di gudang BC Batam bukan dilakukan secara tertutup. 

"Bukan ditutup, tetapi kewenangan penyidik terhadap barang bukti lain yang sedang dilakukan pemeriksaan. Begitu info dari penyidik," ujar Yoedi Anugrah Pratama kepada Channelpublik melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (09 November 2021).

Yoedi Anugrah Pratama juga menerangkan bahwa catatan majelis hakim tentang barang bukti rokok dan minuman yang berada di dalam gudang BC Batam ada barang bukti lain tidak bisa diperlihatkan secara terbuka.

"Catatan dari majelis hakim berdasarkan informasi dari penyidik, pemeriksaan setempat terhadap barang bukti rokok dan minuman perkara a quo yang berada di dalam gudang penyidik menyatakan ada barang bukti lain yang dalam pemeriksaan mereka. Jadi tidak bisa diperlihatkan secara terbuka," kata Yoedi Anugrah Pratama.

Penulis: JP 

No comments:

Post a Comment