Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, Ali Sadikin Divonis Majelis Hakim PN Sleman Dengan Pidana Penjara Selama 7 Bulan Penjara
| Suasana persidangan dalam perkara dugaan penggelapan yang dihadiri terdakwa Ali Sadikin. (Sumber foto: M. Zuhri - Channelpublik) |
Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Sleman atas nama Cahyono, FX Herusantoso, dan Joko Saptono pada hari Kamis (21 Oktober 2021).
Dalam putusannya, Cahyono mengatakan bahwa terdakwa Ali Sadikin telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU) T.E. Arie Wibowo, yaitu melanggar pasal 374 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana selama tujuh bulan penjara," kata Cahyono dalam persidangan seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Sleman dinilai jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Ali Sadikin dengan pidana selama satu tahun penjara. Pembacaan amar tuntutan itu dilakukan oleh JPU Arie Wibowo dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Sleman, Senin (05 Oktober 2021).
Sekarang perkara itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melalui jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa juga tidak mengajukan langkah hukum lanjutan atau banding.
Dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, membuat salah seorang pendiri PT MWP atas nama Dede Saputra merasa puas karena telah mencerminkan rasa keadilan.
"Syukur kasus ini telah berakhir dengan putusan yang adil dan baik. Majelis hakim akhirnya bisa membuktikan bahwa selama ini Ali Sadikin memang telah berbuat salah dan merugikan kami semua selaku pemegang saham perusahaan. Semoga vonis ini membuat dia jera" ucap Dede kepada wartawan, Senin (01 November 2021).
Dampak dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Ali Sadikin telah merugikan PT MWP sekitaran 1,72 miliar rupiah.
Penulis: M. Zuhri
Editor: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Channelpublik.com | Dalam lalu lintas sosial kehidupan sudah pasti Anda akan sering melakukan transaksi terhadap pihak-pihak tertentu yang...
-
Hotman Hutapea, Sahat Tambunan. (Foto: JP - Channelpublik) BATAM – Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Batam merayakan ulang tahun yang ke ...
-
Channelpublik.com | Perselisihan hubungan industrial adalah pertentangan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja akibat perbedaan pe...