Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, Ali Sadikin Divonis Majelis Hakim PN Sleman Dengan Pidana Penjara Selama 7 Bulan Penjara
| Suasana persidangan dalam perkara dugaan penggelapan yang dihadiri terdakwa Ali Sadikin. (Sumber foto: M. Zuhri - Channelpublik) |
Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Sleman atas nama Cahyono, FX Herusantoso, dan Joko Saptono pada hari Kamis (21 Oktober 2021).
Dalam putusannya, Cahyono mengatakan bahwa terdakwa Ali Sadikin telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU) T.E. Arie Wibowo, yaitu melanggar pasal 374 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana selama tujuh bulan penjara," kata Cahyono dalam persidangan seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Sleman dinilai jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Ali Sadikin dengan pidana selama satu tahun penjara. Pembacaan amar tuntutan itu dilakukan oleh JPU Arie Wibowo dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Sleman, Senin (05 Oktober 2021).
Sekarang perkara itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melalui jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa juga tidak mengajukan langkah hukum lanjutan atau banding.
Dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, membuat salah seorang pendiri PT MWP atas nama Dede Saputra merasa puas karena telah mencerminkan rasa keadilan.
"Syukur kasus ini telah berakhir dengan putusan yang adil dan baik. Majelis hakim akhirnya bisa membuktikan bahwa selama ini Ali Sadikin memang telah berbuat salah dan merugikan kami semua selaku pemegang saham perusahaan. Semoga vonis ini membuat dia jera" ucap Dede kepada wartawan, Senin (01 November 2021).
Dampak dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Ali Sadikin telah merugikan PT MWP sekitaran 1,72 miliar rupiah.
Penulis: M. Zuhri
Editor: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Kapolri Sigit mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengusulkan Polisi terbaik di sekitarnya. Masyarakat diharapkan ikut aktif dalam m...
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Screenshot Foto Carolein Parewang di Aplikasi Tik-Tok. Diduga berstatus dalam pernikahan Carolein Parewang sudah melakukan perselingkuhan d...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Ilustrasi. China akan menyerang yang berani ikut campur soal Taiwan. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Channelpublik.com | China mengancam akan...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Surat Edaran Menteri adalah surat dinas yang berisi pemberitahuan, arahan, atau petunjuk penting dan mendesak yang dit...
-
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri) memberikan penghargaa...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...