Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, Ali Sadikin Divonis Majelis Hakim PN Sleman Dengan Pidana Penjara Selama 7 Bulan Penjara

 

terbukti-melakukan-tindak-pidana-penggelapan-ali-sadikin-divonis-majelis-hakim-pn-sleman-dengan-pidana-penjara-selama-7-bulan-penjara
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penggelapan yang dihadiri terdakwa Ali Sadikin. (Sumber foto: M. Zuhri - Channelpublik)


Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan seorang Direktur Utama (Dirut) PT Marlin Wisata Putranusa (PT MWP) atas nama Ali Sadikin dijatuhkan vonis selama tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Sleman atas nama Cahyono, FX Herusantoso, dan Joko Saptono pada hari Kamis (21 Oktober 2021).

Dalam putusannya, Cahyono mengatakan bahwa terdakwa Ali Sadikin telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU) T.E. Arie Wibowo, yaitu melanggar pasal 374 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana selama tujuh bulan penjara," kata Cahyono dalam persidangan seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Sleman dinilai jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Ali Sadikin dengan pidana selama satu tahun penjara. Pembacaan amar tuntutan itu dilakukan oleh JPU Arie Wibowo dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Sleman, Senin (05 Oktober 2021).

Sekarang perkara itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melalui jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa juga tidak mengajukan langkah hukum lanjutan atau banding.

Dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, membuat salah seorang pendiri PT MWP atas nama Dede Saputra merasa puas karena telah mencerminkan rasa keadilan.

"Syukur kasus ini telah berakhir dengan putusan yang adil dan baik. Majelis hakim akhirnya bisa membuktikan bahwa selama ini Ali Sadikin memang telah berbuat salah dan merugikan kami semua selaku pemegang saham perusahaan. Semoga vonis ini membuat dia jera" ucap Dede kepada wartawan, Senin (01 November 2021).

Dampak dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Ali Sadikin telah merugikan PT MWP sekitaran 1,72 miliar rupiah.

Penulis: M. Zuhri

Editor: JP

1 comment:

  1. Casino | 11 Casinos in Atlantic City - MapYRO
    Find the BEST Casino 경기도 출장마사지 in Atlantic City, NJ 동두천 출장마사지 near Mohegan Sun Arena 강릉 출장마사지 and 대전광역 출장샵 other American Gaming & Entertainment (AMG) Casinos. 광주광역 출장안마

    ReplyDelete