Sidang Penyeludupan Rokok Ilegal dan Mikol Tanpa Pita Cukai. Para Saksi Tegaskan Pemilik Barang Adalah Albert Johanes

Sidang terhadap perkara penyeludupan rokok ilegal dan minuman beralkohol (mikol) tanpa dilengkapi pita cukai kembali di gelar pada hari Senin (18 Oktober 2021). Dalam persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan para saksi yang berhubungan dengan perkara a quo yang menjerat Albert Johanes alias Albert Lalawi sebagai terdakwa. 

Persidangan itu dihadiri oleh para saksi diantaranya: anak buah kapal (ABK) Irwan Arif Zainal, Nahkoda kapal KM Budi GT 34 atas nama Burawi Hasyiem. Selain itu hadir juga para petugas Bea Cukai Batam atas nama Khairul Ihsan, Edi Prayoga. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu, dan Jeily Syahputra serta dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas Zebua.

sidang-penyeludupan-rokok-ilegal-dan-mikol-tanpa-pita-cukai-para-saksi-tegaskan-pemilik-barang-adalah-albert-johanes

Suasana persidangan dalam perkara penyeludupan rokok dan mikol tanpa pita cukai yang menjerat Albert Johanes alias Albert Lalawi sebagai terdakwa. (Foto: JP - Channelpublik)

Saksi dari Bea Cukai, Khairul Ihsan mengatakan bahwa dirinya tidak ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Albert Lalawi. “Saya hanya mengetahui terdakwa sebagai pemilik barang berupa mikol dan rokok ilegal itu saja, Yang Mulia,” kata Khairul Ihsan dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Senin (18 Oktober 2021).

Khairul Ihsan menyebutkan bahwa dirinya hanya ikut dalam proses penangkapan kapal KM Budi GT 34. Bertolak dari peristiwa penangkapan kapal KM GT 34 itu dilakukan pengembangan oleh penyidik maka dapat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Penangkapan kapal itu dilakukan pada tanggal 20 Februari 2021 di Batu Ampar tepatnya di Perairan Bale-bale.

“Alasan dilakukan penangkapan karena di dalam kapal terdapat minuman dan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Pada saat penangkapan itu hanya Irwan Arif Zainal di kapal KM Budi GT 34 dan dia mengaku sebagai ABK di kapal itu, Yang Mulia,” ucap Khairul Ihsan menerangkan dalam persidangan yang juga dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Filemon Halawa.

Khairul Ihsan menerangkan bahwa pada saat itu tidak melakukan penangkapan terhadap nahkoda kapal KM Budi GT 34, Burawi Hasyiem karena sudah sempat melarikan diri. “Selanjutnya kami membawa kapal itu dan semua barang bukti ke Tanjung Uncang,” ujar Khairul Ihsan.

Khairul Ihsan juga menerangkan bahwa petugas Bea Cukai Batam melakukan introgasi terhadap ABK Irwan Arif Zainal.

“Irwan diajak oleh temannya untuk bekerja disana sebagai ABK,” kata Khairul Ihsan.

Dalam keterangan Khairul Ihsan bahwa dirinya tidak mengetahui pemilik kapal KM Budi GT 34. “Saya tidak mengetahui siapa pemilik kapal itu, Yang Mulia. Hasil introgasi kami terhadap Irwan Arif Zainal diketahui pemilik barang illegal itu adalah Albert Lalawi. Semua itu dapat dibuktikan dari dokumen barang yang turut diamankan pada saat itu, Yang Mulia,” ucap Khairul Ihsan.

Dalam kesempatan selanjutnya, saksi kedua yang merupakan petugas Bea Cukai Batam atas nama Edi Prayoga juga mengatakan bahwa dirinya ikut dalam penangkapan terhadap kapal KM Budi GT 34 itu. Pada saat itu, tim kapal BC 7004 dari Bea Cukai Batam melakukan patroli dan melihat ada kapal kayu dari arah Perairan Selat Singapura menuju Perairan Tanjung Sengkuang. Petugas patroli Bea Cukai langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal KM Budi GT 34 beserta seorang ABK.

Kapal itu sempat diberikan peringatan oleh petugas Bea Cukai untuk berhenti dengan maksud melakukan pemeriksaan. Namun mereka tidak mengindahkan peringatan itu, bahkan para crew  kapal langsung terjun ke laut. Kapal itu akhirnya kandas di perairan Pantai Bale-bale, Sengkuang  Batu Ampar.

“Pada saat itu kami hanya berhasil menangkap seorang saja yang bernama Irwan. Yang lain tidak tertangkap karena sempat melarikan diri,” ujar Edi Prayoga memberikan keterangan dalam persidangan yang sakral itu.

Masih menurut penjelasan Edi Prayoga bahwa kapal itu mengangkut rokok dan mikol illegal dari Negara Singapura menuju ke Kota Batam. Kapal itu dinahkoda langsung oleh Burawi Hasyiem.

Saat persidangan itu, Irwan Arif Zainal juga mengatakan bahwa Albert Lalawi yang merupakan pemilik barang berupa rokok dan mikol yang tanpa dilengkapi pita cukai. Semua barang ilegal itu berasal dari Negara Singapura.

“Saya hanya ABK Kapal KM Budi GT 34 saja Yang Mulia. Saya hanya bertugas untuk bongkar muat barang rokok dan mikol itu,” kata Irwan Zainal Arif pada saat persidangan itu.

Irwan Zainal Arif diduga enggan menyampaikan jumlah gajinya sebagai ABK kapal KM GT 34 yang mengangkut mikol dan rokok illegal tersebut. “Belum ada pembicaraan soal gaji, Yang Mulia,” ucap Irwan Arif Zainal.

Dalam kesempatan itu, Irwan Arif Zainal menyebutkan bahwa dirinya tidak mengenal pemilik barang Albert Lalawi yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan. “Saya tidak kenal terdakwa, Yang Mulia. Saya juga tidak mengetahui kenapa terdakwa ditangkap, Yang Mulia,” ujar Irwan Arif Zainal.

Mendengar jawaban yang disampaikan oleh saksi Irwan Arif Zainal membuat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun Hendrayul Bonodikun berang. “Masa kamu tidak mengetahui? Kemarin kamu mengetahui waktu pemeriksaan dirimu sebagai terdakwa! Saya juga hakimnya pada saat itu. Kamu kemarin mengaku, masa sekarang kamu tidak mau mengakui,” kata Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dengan nada yang meninggi.

sidang-penyeludupan-rokok-ilegal-dan-mikol-tanpa-pita-cukai-para-saksi-tegaskan-pemilik-barang-adalah-albert-johanes
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu, dan Jeily Syahputra. (Foto: JP - Channelpublik)

Karena Irwan Arif Zainal terkesan tidak jujur dalam memberikan keterangan, hal itu menjadi dasar bagi Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun memberikan kesempatan kepada saksi lannya yaitu nahkoda Kapal KM Budi GT 34 atas nama Burawi Hasyiem.

“Sekarang ke saksi berikutnya, Burawi Hasyiem. Kamu sebagai nahkoda di situ ya? Tugasmu apa selaku nahkoda dan siapa yang memerintahkan kamu mengangkut barang-barang ilegal itu,” ucap Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun menanyakan kepada Burawi Hasyiem dalam persidangan.

“Saya bertugas membawa kapal yang bermuatan rokok dan mikol ilegal itu, Yang Mulia. Saya diperintahkan oleh Agus untuk mengangkut rokok dan mikol ilegal itu,” ujar Burawi Hasyiem menjawab pertanyaan yang dilayangkan oleh Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun.

Selanjutnya Burawi Hasyiem menyebutkan bahwa barang-barang ilegal milik Albert Lalawi. “Saya kurang mengetahui siapa pemilik barangnya, Yang Mulia. Kalau dari surat manifes barang diketahui pemiliknya si Albert Lalawi,” kata Burawi Hasyiem.

Burawi Hasyiem menerangkan bahwa dirinya tidak mengenal orangnya yang bernama Albert Lalawi.

“Saya hanya mengetahui nama Albert Lalawi itu berdasarkan dokumen saja. Kalau orangnya yang mana saya tidak kenal, Yang Mulia,” ucap Burawi Hasyiem.

Masih dalam pendapat Burawi Hasyiem bahwa dirinya mendapatkan gaji sebesar 3 juta rupiah sebagai seorang nahkoda kapal KM Budi GT 34.

Burawi Hasyiem menjelaskan bahwa kapal KM Budi GT 34 itu berangkat dari perairan Batam menuju Singapura dan memuat barang-barang berupa rokok serta minuman alkohol ilegal. “Kapal berangkat dari Batam tujuan perairan Singapura bersama 8 orang ABK untuk mengangkut rokok dan mikol itu. Selanjutnya kembali ke Batam dan saat perjalanan diberhentikan oleh petugas patroli dari Bea Cukai di perairan Bale-bale. Saat itu saya dan para ABK lainnya langsung melompat dari kapal karena barang yang dibawa ada barang-barang ilegal, Yang Mulia,” ujar Burawi Hasyiem.

Burawi Hasyiem memaparkan bahwa rokok dan mikol tersebut tidak terpasang pita cukainya. Hanya ada surat manifest dan belum melakukan pembayaran bea dan cukai dari semua barang tersebut.  “Memang tidak ada pita cukai yang terpasang di setiap mikol dan rokok itu, Yang Mulia. Tidak ada juga pengurusan ke pihak Bea Cukai,” kata Burawi Hasyiem.

Selanjutnya Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun memberikan kesempatan kepada JPU Yan Elhas Zebua untuk bertanya dalam persidangan itu. “Silahkan penuntut umum untuk mengajukan pertanyaan,” ucap Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun mempersilahkan Yan Elhas Zebua.

Dengan demikian Yan Elhas Zebua mengajukan pertanyaan kepada saksi Burawi Hasyiem.
Kenapa saksi Burawi Hasyiem keteranganmu berbeda sekarang? “Sementara kamu pernah berperkara dan kamu terangkan semuanya. Berita acara pemeriksaan (BAP) kamu saat perkara dan saat sebagai saksi kenapa berbeda? Pada saat kamu berperkara diterangkan secara rinci bertemu dengan terdakwa, sekarang kamu tidak mengetahui terus. Apa alasanmu menyebutkan tidak mengetahui? Hubungan kamu dengan Albert Lalawi adalah hubungan pekerjaan. Kamu bertemu dengan Albert Lalawi di Royal Grande dan kamu juga bertemu dengan terdakwa di kedai kopi di daerah Batam Centre. Selanjutnya dijelaskan juga kronologis kamu pada saat di Singapura. Dalam BAP kamu disebutkan Albert Lalawi adalah bosmu,” ujar Yan Elhas Zebua.

“Benarkah BAP kamu ini yang sebelum-sebelumnya, Burawi Hasyiem,” kata Yan Elhas Zebua melontarkan pertanyaan kepada Burawi Hasyiem dalam persidangan itu.

“Tidak, Yang Mulia,” ucap Burawi Hasyiem.

Dengan jawaban tersebut membuat Yan Elhas Zebua memohonkan kepada majelis hakim PN Batam untuk dapat memberikan kesempatan menghadirkan saksi yaitu penyidik yang memeriksa Albert Lalawi. “Izin Yang Mulia, untuk menghadirkan penyidik yang memeriksa Albert Lalawi pada saat penyidikan dan pada saat berita acara pemeriksaan terdakwa,” ujar Yan Elhas Zebua memohon kepada majelis hakim PN Batam.

Mendengarkan permohonan Yan Elhas Zebua membuat Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun memberikan kesempatan untuk menghadirkan para saksi penyidik yang memeriksa terdakwa Albert Lalawi. “Silahkan dihadirkan saksi verbal lisannya, penuntut umum dalam persidangan berikutnya,” kata Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun.

Sebelum mengakhiri persidangan Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun bertanya terkait kebenaran dari semua keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan itu. “Bagaimana saudara terdakwa Albert Lalawi, benar semua keterangan yang disampaikan oleh para saksi itu,” ucap Ferdinaldo Hendrayul Bonodikum untuk melakukan verifikasi terhadap semua kesaksian yang telah disampaikan dalam persidangan kepada Albert Lalawi.

“Benar, Yang Mulia,” ujar Albert Lalawi.

Sidang dilanjutkan pada hari Senin (25 Oktober 2021) dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara itu dan saksi verbal lisan. “Silahkan saksi yang lainnya yang belum diperiksa dan hadirkan pula saksi verbal lisan sesuai permohonan penuntut umum tadi,” kata Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali pertanda persidangan telah diakhiri.

Penulis: JP

No comments:

Post a Comment