Sidang Penyeludupan Rokok Ilegal dan Mikol Tanpa Pita Cukai. Para Saksi Tegaskan Pemilik Barang Adalah Albert Johanes
Sidang terhadap perkara penyeludupan rokok ilegal dan minuman beralkohol (mikol) tanpa dilengkapi pita cukai kembali di gelar pada hari Senin (18 Oktober 2021). Dalam persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan para saksi yang berhubungan dengan perkara a quo yang menjerat Albert Johanes alias Albert Lalawi sebagai terdakwa.
Persidangan itu dihadiri oleh
para saksi diantaranya: anak buah kapal (ABK) Irwan Arif Zainal, Nahkoda kapal
KM Budi GT 34 atas nama Burawi Hasyiem. Selain itu hadir juga para petugas Bea
Cukai Batam atas nama Khairul Ihsan, Edi Prayoga. Persidangan itu dipimpin oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun,
Marta Napitupulu, dan Jeily Syahputra serta dihadiri jaksa penuntut umum (JPU)
Yan Elhas Zebua.
Suasana persidangan dalam perkara penyeludupan rokok dan mikol tanpa
pita cukai yang menjerat Albert Johanes alias Albert Lalawi sebagai terdakwa.
(Foto: JP - Channelpublik) |
Saksi dari Bea Cukai, Khairul Ihsan mengatakan bahwa dirinya tidak ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Albert Lalawi. “Saya hanya mengetahui terdakwa sebagai pemilik barang berupa mikol dan rokok ilegal itu saja, Yang Mulia,” kata Khairul Ihsan dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Senin (18 Oktober 2021).
Khairul Ihsan menyebutkan bahwa
dirinya hanya ikut dalam proses penangkapan kapal KM Budi GT 34. Bertolak dari peristiwa penangkapan kapal KM GT 34 itu dilakukan pengembangan oleh penyidik maka dapat dilakukan penangkapan
terhadap terdakwa. Penangkapan kapal itu dilakukan pada tanggal 20 Februari
2021 di Batu Ampar tepatnya di Perairan Bale-bale.
“Alasan dilakukan penangkapan
karena di dalam kapal terdapat minuman dan rokok yang tidak dilengkapi pita
cukai. Pada saat penangkapan itu hanya Irwan Arif Zainal di kapal KM Budi GT 34
dan dia mengaku sebagai ABK di kapal itu, Yang Mulia,” ucap Khairul Ihsan
menerangkan dalam persidangan yang juga dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa,
Filemon Halawa.
Khairul Ihsan menerangkan bahwa
pada saat itu tidak melakukan penangkapan terhadap nahkoda kapal KM Budi GT 34,
Burawi Hasyiem karena sudah sempat melarikan diri. “Selanjutnya kami membawa
kapal itu dan semua barang bukti ke Tanjung Uncang,” ujar Khairul Ihsan.
Khairul Ihsan juga menerangkan
bahwa petugas Bea Cukai Batam melakukan introgasi terhadap ABK Irwan Arif
Zainal.
“Irwan diajak oleh temannya untuk
bekerja disana sebagai ABK,” kata Khairul Ihsan.
Dalam keterangan Khairul Ihsan
bahwa dirinya tidak mengetahui pemilik kapal KM Budi GT 34. “Saya tidak
mengetahui siapa pemilik kapal itu, Yang Mulia. Hasil introgasi kami terhadap
Irwan Arif Zainal diketahui pemilik barang illegal itu adalah Albert
Lalawi. Semua itu dapat dibuktikan dari dokumen barang yang turut diamankan
pada saat itu, Yang Mulia,” ucap Khairul Ihsan.
Dalam kesempatan selanjutnya,
saksi kedua yang merupakan petugas Bea Cukai Batam atas nama Edi Prayoga juga
mengatakan bahwa dirinya ikut dalam penangkapan terhadap kapal KM Budi GT 34
itu. Pada saat itu, tim kapal BC 7004 dari Bea Cukai Batam melakukan patroli dan melihat ada kapal kayu dari arah Perairan Selat Singapura menuju Perairan Tanjung Sengkuang. Petugas patroli Bea Cukai langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal KM Budi GT 34 beserta seorang ABK.
Kapal itu sempat diberikan
peringatan oleh petugas Bea Cukai untuk berhenti dengan maksud melakukan
pemeriksaan. Namun mereka tidak mengindahkan peringatan itu, bahkan para crew kapal langsung terjun ke laut. Kapal itu
akhirnya kandas di perairan Pantai Bale-bale, Sengkuang Batu Ampar.
“Pada saat itu kami hanya
berhasil menangkap seorang saja yang bernama Irwan. Yang lain tidak tertangkap
karena sempat melarikan diri,” ujar Edi Prayoga memberikan keterangan dalam
persidangan yang sakral itu.
Masih menurut penjelasan Edi
Prayoga bahwa kapal itu mengangkut rokok dan mikol illegal dari Negara
Singapura menuju ke Kota Batam. Kapal itu dinahkoda langsung oleh Burawi Hasyiem.
Saat persidangan itu, Irwan Arif
Zainal juga mengatakan bahwa Albert Lalawi yang merupakan pemilik barang berupa rokok dan mikol yang tanpa dilengkapi pita cukai. Semua barang
ilegal itu berasal dari Negara Singapura.
“Saya hanya ABK Kapal KM Budi GT
34 saja Yang Mulia. Saya hanya bertugas untuk bongkar muat barang rokok dan
mikol itu,” kata Irwan Zainal Arif pada saat persidangan itu.
Irwan Zainal Arif diduga enggan
menyampaikan jumlah gajinya sebagai ABK kapal KM GT 34 yang mengangkut mikol dan
rokok illegal tersebut. “Belum ada pembicaraan soal gaji, Yang Mulia,” ucap
Irwan Arif Zainal.
Dalam kesempatan itu, Irwan Arif
Zainal menyebutkan bahwa dirinya tidak mengenal pemilik barang Albert Lalawi
yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan. “Saya tidak kenal terdakwa, Yang Mulia. Saya juga tidak mengetahui kenapa terdakwa ditangkap, Yang
Mulia,” ujar Irwan Arif Zainal.
Mendengar jawaban yang
disampaikan oleh saksi Irwan Arif Zainal membuat ketua majelis hakim Pengadilan
Negeri Batam, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun Hendrayul Bonodikun berang. “Masa kamu tidak mengetahui? Kemarin kamu mengetahui waktu pemeriksaan dirimu sebagai
terdakwa! Saya juga hakimnya pada saat itu. Kamu kemarin mengaku, masa sekarang kamu
tidak mau mengakui,” kata Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dengan nada yang
meninggi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu, dan Jeily Syahputra. (Foto: JP - Channelpublik) |
Karena Irwan Arif Zainal terkesan tidak jujur dalam memberikan keterangan, hal itu menjadi dasar bagi Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun memberikan kesempatan kepada saksi lannya yaitu nahkoda Kapal KM Budi GT 34 atas nama Burawi Hasyiem.
“Sekarang ke saksi berikutnya,
Burawi Hasyiem. Kamu sebagai nahkoda di situ ya? Tugasmu apa selaku nahkoda dan
siapa yang memerintahkan kamu mengangkut barang-barang ilegal itu,” ucap
Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun menanyakan kepada Burawi Hasyiem dalam
persidangan.
“Saya bertugas membawa kapal yang
bermuatan rokok dan mikol ilegal itu, Yang Mulia. Saya diperintahkan oleh Agus
untuk mengangkut rokok dan mikol ilegal itu,” ujar Burawi Hasyiem menjawab
pertanyaan yang dilayangkan oleh Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun.
Selanjutnya Burawi Hasyiem menyebutkan
bahwa barang-barang ilegal milik Albert Lalawi. “Saya kurang mengetahui siapa
pemilik barangnya, Yang Mulia. Kalau dari surat manifes barang diketahui
pemiliknya si Albert Lalawi,” kata Burawi Hasyiem.
Burawi Hasyiem menerangkan bahwa dirinya tidak mengenal orangnya yang bernama Albert Lalawi.
“Saya hanya
mengetahui nama Albert Lalawi itu berdasarkan dokumen saja. Kalau orangnya yang
mana saya tidak kenal, Yang Mulia,” ucap Burawi Hasyiem.
Masih dalam pendapat Burawi
Hasyiem bahwa dirinya mendapatkan gaji sebesar 3 juta rupiah sebagai seorang
nahkoda kapal KM Budi GT 34.
Burawi Hasyiem menjelaskan bahwa
kapal KM Budi GT 34 itu berangkat dari perairan Batam menuju Singapura dan
memuat barang-barang berupa rokok serta minuman alkohol ilegal. “Kapal berangkat dari
Batam tujuan perairan Singapura bersama 8 orang ABK untuk mengangkut rokok dan
mikol itu. Selanjutnya kembali ke Batam dan saat perjalanan diberhentikan oleh petugas patroli dari Bea Cukai di perairan Bale-bale. Saat itu saya dan para ABK lainnya langsung melompat dari kapal
karena barang yang dibawa ada barang-barang ilegal, Yang Mulia,” ujar Burawi
Hasyiem.
Burawi Hasyiem memaparkan bahwa
rokok dan mikol tersebut tidak terpasang pita cukainya. Hanya ada surat
manifest dan belum melakukan pembayaran bea dan cukai dari semua barang tersebut. “Memang tidak ada pita cukai yang terpasang di setiap mikol dan
rokok itu, Yang Mulia. Tidak ada juga pengurusan ke pihak Bea Cukai,” kata
Burawi Hasyiem.
Selanjutnya Ferdinaldo Hendrayul
Bonodikun memberikan kesempatan kepada JPU Yan Elhas Zebua untuk bertanya dalam
persidangan itu. “Silahkan penuntut umum untuk mengajukan pertanyaan,” ucap
Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun mempersilahkan Yan Elhas Zebua.
Dengan demikian Yan Elhas Zebua
mengajukan pertanyaan kepada saksi Burawi Hasyiem.
Kenapa saksi Burawi Hasyiem keteranganmu berbeda sekarang? “Sementara kamu
pernah berperkara dan kamu terangkan semuanya. Berita acara pemeriksaan (BAP)
kamu saat perkara dan saat sebagai saksi kenapa berbeda? Pada saat kamu berperkara
diterangkan secara rinci bertemu dengan terdakwa, sekarang kamu tidak
mengetahui terus. Apa alasanmu menyebutkan tidak mengetahui? Hubungan kamu
dengan Albert Lalawi adalah hubungan pekerjaan. Kamu bertemu dengan Albert
Lalawi di Royal Grande dan kamu juga bertemu dengan terdakwa di kedai kopi di
daerah Batam Centre. Selanjutnya dijelaskan juga kronologis kamu pada saat di
Singapura. Dalam BAP kamu disebutkan Albert Lalawi adalah bosmu,” ujar Yan
Elhas Zebua.
“Benarkah BAP kamu ini yang
sebelum-sebelumnya, Burawi Hasyiem,” kata Yan Elhas Zebua melontarkan
pertanyaan kepada Burawi Hasyiem dalam persidangan itu.
“Tidak, Yang Mulia,” ucap Burawi
Hasyiem.
Dengan jawaban tersebut membuat
Yan Elhas Zebua memohonkan kepada majelis hakim PN Batam untuk dapat memberikan kesempatan menghadirkan saksi yaitu penyidik yang memeriksa Albert Lalawi. “Izin Yang
Mulia, untuk menghadirkan penyidik yang memeriksa Albert Lalawi pada saat
penyidikan dan pada saat berita acara pemeriksaan terdakwa,” ujar Yan Elhas
Zebua memohon kepada majelis hakim PN Batam.
Mendengarkan permohonan Yan Elhas
Zebua membuat Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun memberikan kesempatan untuk
menghadirkan para saksi penyidik yang memeriksa terdakwa Albert Lalawi. “Silahkan
dihadirkan saksi verbal lisannya, penuntut umum dalam persidangan berikutnya,”
kata Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun.
Sebelum mengakhiri persidangan
Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun bertanya terkait kebenaran dari semua keterangan
para saksi yang hadir dalam persidangan itu. “Bagaimana saudara terdakwa Albert
Lalawi, benar semua keterangan yang disampaikan oleh para saksi itu,” ucap
Ferdinaldo Hendrayul Bonodikum untuk melakukan verifikasi terhadap semua kesaksian yang telah disampaikan dalam persidangan kepada Albert Lalawi.
“Benar, Yang Mulia,” ujar Albert
Lalawi.
Sidang dilanjutkan pada hari
Senin (25 Oktober 2021) dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara itu dan
saksi verbal lisan. “Silahkan saksi yang lainnya yang belum diperiksa dan
hadirkan pula saksi verbal lisan sesuai permohonan penuntut umum tadi,” kata
Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali pertanda
persidangan telah diakhiri.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
No comments:
Post a Comment