Kasi Intel Kejari Batam Ultimatum Channelpublik Terkait Judul Berita “Dokter Cabul, Dimasanders Dituntut Super Ringan Selama Satu Tahun dan Dua Bulan”

Sreenshot Percakapan Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi Dengan Media Channelpublik.


 Part 4Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengultimatum media Channelpublik terkait judul berita “Dokter cabul, Dimasanders dituntut super ringan selama satu tahun dan dua bulan penjara.

 

Melalui pesan singkat pada hari Senin (23 Agustus 2021) yang lalu, Wahyu mengirimkan pesan singkat WhatsApp kepada Channelpublik.

 

“Hati-hati om sama judulnya. Om wartawan bukan penilai ringan atau tidaknya. Kalau ini dilaporkan om bisa kena,” kata Wahyu Oktaviandi mengultimatum Channelpublik.

 

Wahyu menegaskan bahwa pemberitaan Channelpublik akan dibahas oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam dan akan melakukan tindakan lanjutan terkit berita Channelpublik.

 

“Pemberitaan om akan kami bahas untuk melakukan tindakan selanjutnya,” ucap Wahyu.

 

Menanggapi ultimatum yang disampaikan Wahyu maka mendapatkan respon dari Channelpublik.

Silahkan aja, Pak Kasi Intel Batam.

 

Selanjutnya pada hari Kamis (26 Agutus 2021), Channelpublik kembali menghubungi Wahyu dan bertanya. Sudah dibahas Pak Kasi Intel Kejari Batam pemberitaan Channelpublik?


Bimsalabin, karena pertanyaan itu membuat Wahyu langsung memblokir nomor WhatsApp Channelpublik.

  

Pada Kamis (02 September 2021) persidangan pembacaan putusan terhadap perkara cabul dengan terdakwa Dimasanders dilaksanakan. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Nanang Herjunanto, David Sitorus dan Dwi Nuramanu.

 

Dalam persidang pembacaan putusan, Nanang Herjunanto menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Dimasanders. 


Nanang Herjunanto menegaskan bahwa  perbuatan Dimasanders melanggar pasal 294 KUHPidana. 


Putusan selama tiga tahun itu jelas lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho yang hanya mampu menuntut satu tahun dan dua bulan saja. Bahkan setelah divonis 3 tahun penjara membuat JPU Herlambang Adhi Nugroho menggelengkan kepala.

Penulis: JP

 


No comments:

Post a Comment