Penambang Pasir Ilegal, Taufik Muchlisoni Kamal Hanya Dituntut 9 Bulan Penjara

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Foto: Dokumentasi Pribadi Wahyu Oktaviandi)




Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menuntut terdakwa Taufik Muchlisoni Kamal hanya sembilan bulan penjara, denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan, Senin (16 Agustus 2021).


Taufik Muchlisoni diketahui melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal bersama-sama Johanes Yanto alias Aguan.


Menurut Herlambang Adhi Nugroho bahwa  Taufik Muchlisoni Kamal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.


Dalam melakukan penambangan terdakwa melakukan penambangan tanpa mengantongi IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5.


Tuntutan yang diberikan oleh Herlambang Adhi Nugroho kepada terdakwa Taufik Muchlisoni Kamal jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang diterima oleh Aguan.


Sebelumnya Aguan dituntut oleh selama 1 tahun penjara, denda sebesar 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.


Dalam melakukan penambangan Taufik Muchlisoni Kamal bersama-sama dengan Aguan. 


Taufik Muchlisoni Kamal betugas mencari alat berat Eskavator sebagai alat untuk mengeruk atau memotong tanah untuk dijadikan pasir.


Aktivitas penambangan pasir ilegal itu menghasilkan 1551 trip.


Dari aktivitas penambangan pasir ilegal itu, Aguan mendapatkan bagian sebesar 5 ribu rupiah setiap tripnya. Sehingga Aguan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 7.755.000.


Sedangkan Taufik mendapatkan bagian sebesar 25 ribu rupiah setiap tripnya. Sehingga Taufik total keuntungan yang didapatkan oleh Taufik sebesar Rp. 38.775.000.


Menurut Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan Taufik Muchlisoni Kamal hanya bertugas sebagai pembantu Aguan.


"Otaknya (Aguan) dituntut 1 tahun, jadi karena pembantu maka dituntut 9 bulan penjara, denda 500 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Wahyu saat dikonfirmasi Channelpublik pada hari Senin (16 Agustus 2021).


Penulis: JP

1 comment: