Penambang Pasir Ilegal, Taufik Muchlisoni Kamal Hanya Dituntut 9 Bulan Penjara
![]() |
| Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Foto: Dokumentasi Pribadi Wahyu Oktaviandi) |
Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menuntut terdakwa Taufik Muchlisoni Kamal hanya sembilan bulan penjara, denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan, Senin (16 Agustus 2021).
Taufik Muchlisoni diketahui melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal bersama-sama Johanes Yanto alias Aguan.
Menurut Herlambang Adhi Nugroho bahwa Taufik Muchlisoni Kamal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Dalam melakukan penambangan terdakwa melakukan penambangan tanpa mengantongi IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5.
Tuntutan yang diberikan oleh Herlambang Adhi Nugroho kepada terdakwa Taufik Muchlisoni Kamal jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang diterima oleh Aguan.
Sebelumnya Aguan dituntut oleh selama 1 tahun penjara, denda sebesar 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Dalam melakukan penambangan Taufik Muchlisoni Kamal bersama-sama dengan Aguan.
Taufik Muchlisoni Kamal betugas mencari alat berat Eskavator sebagai alat untuk mengeruk atau memotong tanah untuk dijadikan pasir.
Aktivitas penambangan pasir ilegal itu menghasilkan 1551 trip.
Dari aktivitas penambangan pasir ilegal itu, Aguan mendapatkan bagian sebesar 5 ribu rupiah setiap tripnya. Sehingga Aguan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 7.755.000.
Sedangkan Taufik mendapatkan bagian sebesar 25 ribu rupiah setiap tripnya. Sehingga Taufik total keuntungan yang didapatkan oleh Taufik sebesar Rp. 38.775.000.
Menurut Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan Taufik Muchlisoni Kamal hanya bertugas sebagai pembantu Aguan.
"Otaknya (Aguan) dituntut 1 tahun, jadi karena pembantu maka dituntut 9 bulan penjara, denda 500 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Wahyu saat dikonfirmasi Channelpublik pada hari Senin (16 Agustus 2021).
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Defenisi Hukum Menurut Para Ahli CHANNELPUBLIK.COM | Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Tujuan, Unsur, Ciri, Fungsi dan Sifat Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas ra...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Sejak tahun 1966 sampai dengan sekarang telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-und...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Wiji Utami. (Foto: JP - Channelpublik) Persidangan dengan agenda pembacaan...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Seperti kita ketahui peraturan perundang-undangan yang membahas masalah hukum ketenagakerjaan adalah UU Ketenagakerja...
-
Channelpublik.com | Lembur atau overtime , kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun...
-
Peraturan Perundang Undangan dijelaskan dalam UU No 12 Tahun 2011 dan pembaruan UU No 15 Tahun 2019. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | ...
