Simpan Sabu-sabu di Dalam Dubur Seberat 203 Gram, BS Diringkus Petugas Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim

Terduga Pelaku BS Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu. (Foto: Humas BC Batam)


Seorang penumpang pesawat berinisial BS membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 203,6 gram.

BS menyimpan narkotika jenis sabu-sabu itu di dalam duburnya. Rencananya BS akan mengirimkan narkotika itu ke Lombok.

Menurut Kepala Bidang BKLI M. Rizki Baidillah  mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku BS bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai (BC) Batam yang bertugas di Bandara Hang Nadim.

"Saat BS melewati mesin X-ray petugas mulai menaruh kecurigaan. Selanjutnya petugas BC membawa BS ke salah satu ruangan di Hangar Bandara Hang Nadim. BS ditanyakan beberapa hal. Bertolak dari keterangan BS akhirnya dilakukan pemeriksaan rontgen," kata Rizki Baidillah kepada Channelpublik pada hari Rabu (16 Agustus 2021).

Masih dalam keterangan Rizki rontgen dilakukan di rumah sakit Awal Bros. "Dari hasil rontgen diketahui bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu disimpan dalam dubur," ucap Rizki.

Rizki menerangkan bahwa di dalam dubur BS terdapat 3 bungkusan kecil berbentuk bulat yang diketahui adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 203,6 gram.

Masih dalam penjelasan Rizki bahwa DS juga mengkonsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine BS positif sebagai pengguna narkoba.

Selanjutnya Rizki menyebutkan bahwa BS beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Polda Kepri untuk dilakukan proses hukum lanjutan.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2, junto pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati.

Penulis: JP
Editor: Joni 

No comments:

Post a Comment