Pembakar Lahan Dekat Bandara Hang Nadim Divonis 1 Tahun dan 3 Bulan Penjara
![]() |
| Situasi Persidangan Ketika Pembacaan Putusan Terhadap Terdakwa Pembakar Lahan, Lasta Rumapea. (Foto: JP - Channelpublik) |
Pembakar lahan di dekat Bandara Hang Nadim, Lasta Rumapea dijatuhkan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, denda sebesar satu miliar rupiah subsidair 2 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (03 Agustus 2021).
Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, David Sitorus, Nanang Herjunanto dan Dwi Nuramanu dan tidak dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Roger Rumapea, Manner Lubis.
Persidangan itu tidak dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Junaidi Abdillah Siregar dan Desi Sari Dewi. Untuk menutup ketidakhadiran dua orang JPU tersebut diutus Rosmarlina Sembiring sebagai jaksa pengganti dalam persidangan itu.
Saat persidangan Ketua majelis hakim PN Batam, David Sitorus mengatakan bahwa terdakwa Lasta Rumapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam “Pasal 56 ayat 1 junto Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan." Hal itu sesuai dengan dakwaan alternative kedua Penuntut Umum.
David juga menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, denda sebesar satu miliar rupiah subsidair 2 bulan kurungan.
Mendengarkan vonis yang dibacakan oleh David Sitorus membuat terdakwa Lasta Rumapea langsung menerima putusan tersebut. "Saya terima, Yang Mulia," kata Lasta Rumapea saat persidangan yang dilakukan secara virtual.
Hal senada juga disampaikan oleh Rosmarlina Sembiring. "Kami terima putusan tersebut, Yang Mulia," ucap Rosmarlina Sembiring saat persidangan.
Dengan diterimanya putusan tersebut membuat putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Suasana Persidangan Warga Negara Myanmar, Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti Men...
-
Foto kolase arena gelper elektronik Bersenang Senanglah di BCS Mall, Batam, berkedok hiburan. (Foto. Dok. Channelpublik.com) BATAM - Channe...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Sifat Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum ada...
-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelay...
-
Ketua DPR RI Puan Maharani hadir dalam pengukuhan di Universitas Sultan Agung. (Foto: HO-DPR RI/am) JAKARTA - Channelpublik.com | Ketua D...
