Pembakar Lahan Dekat Bandara Hang Nadim Divonis 1 Tahun dan 3 Bulan Penjara
![]() |
| Situasi Persidangan Ketika Pembacaan Putusan Terhadap Terdakwa Pembakar Lahan, Lasta Rumapea. (Foto: JP - Channelpublik) |
Pembakar lahan di dekat Bandara Hang Nadim, Lasta Rumapea dijatuhkan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, denda sebesar satu miliar rupiah subsidair 2 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (03 Agustus 2021).
Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, David Sitorus, Nanang Herjunanto dan Dwi Nuramanu dan tidak dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Roger Rumapea, Manner Lubis.
Persidangan itu tidak dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Junaidi Abdillah Siregar dan Desi Sari Dewi. Untuk menutup ketidakhadiran dua orang JPU tersebut diutus Rosmarlina Sembiring sebagai jaksa pengganti dalam persidangan itu.
Saat persidangan Ketua majelis hakim PN Batam, David Sitorus mengatakan bahwa terdakwa Lasta Rumapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam “Pasal 56 ayat 1 junto Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan." Hal itu sesuai dengan dakwaan alternative kedua Penuntut Umum.
David juga menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, denda sebesar satu miliar rupiah subsidair 2 bulan kurungan.
Mendengarkan vonis yang dibacakan oleh David Sitorus membuat terdakwa Lasta Rumapea langsung menerima putusan tersebut. "Saya terima, Yang Mulia," kata Lasta Rumapea saat persidangan yang dilakukan secara virtual.
Hal senada juga disampaikan oleh Rosmarlina Sembiring. "Kami terima putusan tersebut, Yang Mulia," ucap Rosmarlina Sembiring saat persidangan.
Dengan diterimanya putusan tersebut membuat putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Asas Asas dan Teori Pembentukan Perundang Undangan. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Asas pembentukan peraturan perundang-undangan , y...
-
Pengertian, Tujuan, Unsur, Ciri, Fungsi dan Sifat Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas ra...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan pembacaan tuntutan dalam perkara penggelapan yang menjerat terdakwa Sihar Markus Sinaga. (Foto: JP - Channelpublik). BAT...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
Tujuan Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Dalam literatur hukum , dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori...

No comments:
Post a Comment