Ibnu Ismoyo: Terpidana Seorang WN Myanmar, Myat Thit Secara Normal Harus Dilakukan Deportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI-Batam, Ibnu Ismoyo. (Foto: JP - Channelpublik)



Seorang warga negara (WN) Myanmar atas nama Myat Thit telah dipidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan pada hari Selasa (27 Juli 2021).


Myat Thit bersalah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI-Batam, Ibnu Ismoyo mengatakan bahwa terpidana sudah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim PN Batam.


"Selanjutnya Myat Thit harus menjalani masa pidananya saja. Kalau sudah habis masa pidana kita belum mengetahui apa kelanjutannya," kata Ibnu Ismoyo kepada Channelpublik saat ditemui di depan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI-Batam pada hari Kamis (29 Juli 2021).


Ibnu Ismoyo menyebutkan dirinya harus berkoordinasi terlebih dulu dengan Pemerintahan Negara Myanmar.


Masih dalam keterangan Ibnu Ismoyo bahwa seharusnya Myat Thit dideportasi setelah menjalani hukumannya.


"Secara normal Myat Thit dipulangkan ke negara asalnya Myanmar. Itu aturannya ya harus dipulangkan," ucap Ibnu Ismoyo secara singkat. (JP)

No comments:

Post a Comment