Ibnu Ismoyo: Terpidana Seorang WN Myanmar, Myat Thit Secara Normal Harus Dilakukan Deportasi
![]() |
| Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI-Batam, Ibnu Ismoyo. (Foto: JP - Channelpublik) |
Seorang warga negara (WN) Myanmar atas nama Myat Thit telah dipidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan pada hari Selasa (27 Juli 2021).
Myat Thit bersalah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI-Batam, Ibnu Ismoyo mengatakan bahwa terpidana sudah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim PN Batam.
"Selanjutnya Myat Thit harus menjalani masa pidananya saja. Kalau sudah habis masa pidana kita belum mengetahui apa kelanjutannya," kata Ibnu Ismoyo kepada Channelpublik saat ditemui di depan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI-Batam pada hari Kamis (29 Juli 2021).
Ibnu Ismoyo menyebutkan dirinya harus berkoordinasi terlebih dulu dengan Pemerintahan Negara Myanmar.
Masih dalam keterangan Ibnu Ismoyo bahwa seharusnya Myat Thit dideportasi setelah menjalani hukumannya.
"Secara normal Myat Thit dipulangkan ke negara asalnya Myanmar. Itu aturannya ya harus dipulangkan," ucap Ibnu Ismoyo secara singkat. (JP)
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Asas Asas dan Teori Pembentukan Perundang Undangan. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Asas pembentukan peraturan perundang-undangan , y...
-
Channelpublik.com | Lembur atau overtime , kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun...
-
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah saat tiba di Gedung KPK. (Foto: Tangkapan Layar Siaran Langsung Kompas TV) Gubernur Sulawesi Se...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. (Foto: JP - Channelpublik) Memang penjara bukan tempat yang ideal bagi seorang balita (anak-anak di bawah u...
-
Suasana Kegiatan Bongkar Muat Barang-barang Seludupan di Kampung Tua Telaga Punggur, Kota Batam. (Foto: Joni Pandiangan) Kegiatan dan tindak...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort. (Foto: JP - Channelpublik) Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort mengatakan b...
