Ketua Majelis Taklim, Muhammad Yazid Dihukum Mati Setelah Seludupkan Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 46 Kilogram
![]() |
| Suasana Persidangan Mohammad Yazid saat Divonis Mati di PN Batam. (Foto: JP - Channelpublik) |
Ketua majelis taklim mushalla Teluk Bakau Rt. 008 Rw. 004 Kel. Pulau Terong Kec. Belakang Padang Kota Batam atas nama Mohammad Yazid divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana mati, Selasa (03 Agustus 2021).
Persidangan itu dipimpin langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, David Sitorus, Adiswarna dan Dwi Nuramanu.
Dalam persidangan itu David mengatakan bahwa terdakwa Mohammad Yazid telah terbukti bersalah melakukan tindak Pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
David menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Mohammad Yazid," kata David Sitorus dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (03 Agustus 2021).
Mendengarkan putusan tersebut, Mohammad Yazid langsung menyatakan akan melakukan banding. "Saya banding langsung menyampaikan banding,Yang Mulia," ucap Mohammad Yazid saat didampingi oleh penasehat hukum terdakwa, Eliswita.
Setelah mendengarkan pernyataan Mohammad Yazid yang mengajukan banding maka jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti juga menyatakan banding.
"Karena terdakwa banding maka kami juga mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Mega saat persidangan.
Seperti diketahui sebelumnya, Mohammad Yazid menjemput narkotika jenis sabu-sabu seberat 46.021 gram dari perairan perbatasan antara negara Indonesia dengan Malaysia.
Mohammad Yazid mendapatkan sabu-sabu itu dari Aseng yang merupakan warga negara Malaysia.
Selanjutnya Mohammad Yazid menyimpan sabu-sabu itu di Mushalla Teluk Bakau - Belakang Padang.
Mohammad Yazid bercerita dengan seorang anggota majelis taklim mushalla Teluk Bakau - Belakang Padang yang bernama Naib.
Naib menyarankan kepada Mohammad Yazid untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu itu.
Atas bantuan Naib akhirnya sabu-sabu sebanyak dua kilogram dapat terjual dengan harga 200 juta rupiah.
Karena tergoda dengan uang yang cukup besar akhirnya Naib dan Mohammad Yazid menjual sabu-sabu itu kepada seseorang. Hal itu yang mengantarkan Naib dan Mohammad Yazid dijebloskan ke dalam penjara dan divonis oleh PN Batam dengan hukuman mati.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Channelpublik.com | Dalam lalu lintas sosial kehidupan sudah pasti Anda akan sering melakukan transaksi terhadap pihak-pihak tertentu yang...
-
Hotman Hutapea, Sahat Tambunan. (Foto: JP - Channelpublik) BATAM – Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Batam merayakan ulang tahun yang ke ...
-
Channelpublik.com | Perselisihan hubungan industrial adalah pertentangan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja akibat perbedaan pe...
