Ketua Majelis Taklim, Muhammad Yazid Dihukum Mati Setelah Seludupkan Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 46 Kilogram
![]() |
Suasana Persidangan Mohammad Yazid saat Divonis Mati di PN Batam. (Foto: JP - Channelpublik) |
Ketua majelis taklim mushalla Teluk Bakau Rt. 008 Rw. 004 Kel. Pulau Terong Kec. Belakang Padang Kota Batam atas nama Mohammad Yazid divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana mati, Selasa (03 Agustus 2021).
Persidangan itu dipimpin langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, David Sitorus, Adiswarna dan Dwi Nuramanu.
Dalam persidangan itu David mengatakan bahwa terdakwa Mohammad Yazid telah terbukti bersalah melakukan tindak Pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
David menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Mohammad Yazid," kata David Sitorus dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (03 Agustus 2021).
Mendengarkan putusan tersebut, Mohammad Yazid langsung menyatakan akan melakukan banding. "Saya banding langsung menyampaikan banding,Yang Mulia," ucap Mohammad Yazid saat didampingi oleh penasehat hukum terdakwa, Eliswita.
Setelah mendengarkan pernyataan Mohammad Yazid yang mengajukan banding maka jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti juga menyatakan banding.
"Karena terdakwa banding maka kami juga mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Mega saat persidangan.
Seperti diketahui sebelumnya, Mohammad Yazid menjemput narkotika jenis sabu-sabu seberat 46.021 gram dari perairan perbatasan antara negara Indonesia dengan Malaysia.
Mohammad Yazid mendapatkan sabu-sabu itu dari Aseng yang merupakan warga negara Malaysia.
Selanjutnya Mohammad Yazid menyimpan sabu-sabu itu di Mushalla Teluk Bakau - Belakang Padang.
Mohammad Yazid bercerita dengan seorang anggota majelis taklim mushalla Teluk Bakau - Belakang Padang yang bernama Naib.
Naib menyarankan kepada Mohammad Yazid untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu itu.
Atas bantuan Naib akhirnya sabu-sabu sebanyak dua kilogram dapat terjual dengan harga 200 juta rupiah.
Karena tergoda dengan uang yang cukup besar akhirnya Naib dan Mohammad Yazid menjual sabu-sabu itu kepada seseorang. Hal itu yang mengantarkan Naib dan Mohammad Yazid dijebloskan ke dalam penjara dan divonis oleh PN Batam dengan hukuman mati.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Dokter umum Klinik Kimia Farma yang diduga cabuli pasien (Foto: Reza/Batamnews) Part 1. Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho...
-
Sreenshot Percakapan Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi Dengan Media Channelpublik. Part 4 . Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Okta...
-
Dokter umum Klinik Kimia Farma yang diduga cabuli pasien (Foto: Reza/Batamnews) Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yoedi Anugrah Pratam...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
No comments:
Post a Comment