Dokter Cabul, Dimasanders Dituntut Super Ringan Selama Satu Tahun dan Dua Bulan Penjara
![]() |
Dokter Cabul di Batam, Dimasanders. (Foto: Batamnews). |
Part 2. Dokter cabul di Kota Batam atas nama Dimasanders dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dengan tuntutan hanya satu tahun dan dua bulan penjara.Tuntutan itu dinilai sejumlah pihak sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan.
Menurut Koordinator Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau
(KKP-PMP) Kepri, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus alias Romo Paschal
menilai bahwa tuntutan yang diberikan oleh jaksa masih jauh dari rasa keadilan
yang sejatinya.
Romo Paschal juga menduga bahwa para jaksa belum memiliki
perspektif gender dalam menuntut perkara pelecehan seksual.
“Dengan demikian hal itu perlu menjadi perhatian pemerintah
utamanya kementerian yang bersangkutan untuk dapat mengubah cara pandang para
penegak hukum agar memiliki perspektif gender dalam menangani pelecehan
seksual. Sehingga para penegak hukum memberikan tuntutan dan hukuman yang tepat
kepada para pelaku kejahatan seksual demi terciptanya rasa keadilan
bagi korban dan memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun masyarakat
supaya tidak melakukan kejahatan yang sama nantinya,” kata Romo Paschal kepada
Channelpublik pada hari Kamis (24 Agustus 2021).
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Peradi Kota Batam
atas nama Mustari S.H mengatakan bahwa tuntutan satu tahun dan dua bulan itu
sangat ringan serta dinilai jauh dari rasa keadilan.
“Sedangkan ada orang yang hanya menyenggol saja bisa kena hukuman
tiga tahun. Bagaimana bisa seorang dokter berbuat cabul kepada pasien bisa
dituntut ringan sekali hanya satu tahun dan dua bulan penjara saja,” kata
Mustari kepada Channelpublik saat ditemui di ruang kerjanya, Batam Centre pada
hari Rabu (25 Agustus 2021).
![]() |
Wakil Ketua Peradi Kota Batam atas nama Mustari S.H |
Mustari juga mencurigai pasal yang digunakan JPU dalam menuntut
terdakwa dokter cabul, Dimasanders. Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHPidana itu
terkesan tidak tepat digunakan JPU dalam menuntut terdakwa.
Pasal 294
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan cabul
dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak
peliharaannya, atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya
untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya
yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2) Dengan hukuman yang serupa dihukum :
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul
dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang
penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas
atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan Negara, tempat pendidikan, rumah
piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga social, yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Mustari menilai bahwa korban VS merupakan
seorang pasien dan sudah berusia dewasa yaitu 22 tahun bukan anak-anak lagi
sesuai dengan pasal 294 KUHPidana. “Korban datang untuk berobat malah dicabuli.
Apakah silicon berbentuk penis dan bergerigi itu adalah alat kedokteran
terdakwa? Sepertinya tidak silicon berbentuk penis itu bukan alat kedokteran.
Hal itu diduga bagian dari tindakan yang bersifat pemaksaan,” ucap Mustari.
Masih dalam analisa Mustari bahwa selayaknya
perkara itu dituntut oleh jaksa menggunakan pasal 289 KUHPidana. Jika pasal itu
yang digunakan untuk menuntut Dimasanders itu baru memenuhi unsurnya.
Pasal 289 KUHpidana berbunyi barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang
menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan tahun.
“Jadi tuntutan satu tahun dan dua bulan
penjara itu sungguh jauh dari rasa keadilan. Terdakwa melakukan saat
kerja-kerja dalam profesi seorang dokter kepada pasiennya maka sudah seharusnya
dituntut lebih dari tuntutan satu tahun dan dua bulan itu," ujar
Mustari. (Bersambung....)
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
No comments:
Post a Comment