Dokter Cabul, Dimasanders Dituntut Super Ringan Selama Satu Tahun dan Dua Bulan Penjara

Dokter Cabul di Batam, Dimasanders. (Foto: Batamnews).

Part 2.
  
Dokter cabul di Kota Batam atas nama Dimasanders dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dengan tuntutan hanya satu tahun dan dua bulan penjara.Tuntutan itu  dinilai sejumlah pihak sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan.

 


Menurut Koordinator Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus alias Romo Paschal menilai bahwa tuntutan yang diberikan oleh jaksa masih jauh dari rasa keadilan yang sejatinya.

 

Romo Paschal juga menduga bahwa para jaksa belum memiliki perspektif gender dalam menuntut perkara pelecehan seksual.

 

“Dengan demikian hal itu perlu menjadi perhatian pemerintah utamanya kementerian yang bersangkutan untuk dapat mengubah cara pandang para penegak hukum agar memiliki perspektif gender dalam menangani pelecehan seksual. Sehingga para penegak hukum memberikan tuntutan dan hukuman yang tepat kepada para pelaku kejahatan seksual  demi terciptanya rasa keadilan bagi korban dan memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun masyarakat supaya tidak melakukan kejahatan yang sama nantinya,” kata Romo Paschal kepada Channelpublik pada hari Kamis (24 Agustus 2021).

 

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Peradi Kota Batam atas nama Mustari S.H mengatakan bahwa tuntutan satu tahun dan dua bulan itu sangat ringan serta dinilai jauh dari rasa keadilan.

 

“Sedangkan ada orang yang hanya menyenggol saja bisa kena hukuman tiga tahun. Bagaimana bisa seorang dokter berbuat cabul kepada pasien bisa dituntut ringan sekali hanya satu tahun dan dua bulan penjara saja,” kata Mustari kepada Channelpublik saat ditemui di ruang kerjanya, Batam Centre pada hari Rabu (25 Agustus 2021).

 

Wakil Ketua Peradi Kota Batam atas nama Mustari S.H


Mustari juga mencurigai pasal yang digunakan JPU dalam menuntut terdakwa dokter cabul, Dimasanders. Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHPidana itu terkesan tidak tepat digunakan JPU dalam menuntut terdakwa.

 

Pasal 294

(1) Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya, atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(2) Dengan hukuman yang serupa dihukum :

1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.

2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan Negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga social, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

 

Mustari menilai bahwa korban VS merupakan seorang pasien dan sudah berusia dewasa yaitu 22 tahun bukan anak-anak lagi sesuai dengan pasal 294 KUHPidana. “Korban datang untuk berobat malah dicabuli. Apakah silicon berbentuk penis dan bergerigi itu adalah alat kedokteran terdakwa? Sepertinya tidak silicon berbentuk penis itu bukan alat kedokteran. Hal itu diduga bagian dari tindakan yang bersifat pemaksaan,” ucap Mustari.

 

Masih dalam analisa Mustari bahwa selayaknya perkara itu dituntut oleh jaksa menggunakan pasal 289 KUHPidana. Jika pasal itu yang digunakan untuk menuntut Dimasanders itu baru memenuhi unsurnya.

Pasal 289 KUHpidana berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan tahun.

 

“Jadi tuntutan satu tahun dan dua bulan penjara itu sungguh jauh dari rasa keadilan. Terdakwa melakukan saat kerja-kerja dalam profesi seorang dokter kepada pasiennya maka sudah seharusnya dituntut lebih dari tuntutan satu tahun dan dua bulan itu,"  ujar Mustari. (Bersambung....)

 

Penulis: JP

 


No comments:

Post a Comment