Bimsalabim! Pengadilan Negeri Batam Samarkan Perkara Pengeroyokan Mantan Anggota DPRD Kota Batam Helmi Hemilton
![]() |
Suasana Persidangan di PN Batam Dalam Perkara Pengeroyokan Helmi Hemilton. (Foto: JP - Channelpublik) |
Dugaan kuat aksi sulap dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk menutupi perkara pengeroyokan mantan anggota DPRD Kota Batam atas nama Helmi Hemilton.
Bimsalabim.... Abra kadabra.... Perkara nomor 451/Pid.B/2021/PN Btm akhirnya PN Batam berhasil menyembunyikan informasi terkait perkara itu dengan cara semua informasi di website Pengadilan Negeri Batam sipp.pn-batam.go.id berstatus disamarkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Channelpublik maka diketahui bahwa ada tiga orang yang dijadikan terdakwa, diantaranya: Diyanti, Rudi dan Herman.
Ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Helmi Hemilton di seputaran Harbourbay Kota Batam pada 2 Mei 2021 yang lalu.
Akibat pengeroyokan itu Helmi Hemilton mengalami luka yang cukup parah.
Menurut Humas PN Batam Yoedi Anugrah Pratama bahwa Perkara nomor 451/Pid.B/2021/PN Btm disamarkan itu karena terdakwanya adalah anak-anak.
"Kalau perkara pengeroyokan tidak disamarkan di website Pengadilan Negeri Batam. Kecuali pelakunya anak-anak," kata Yoedi Anugrah Pratama melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Senin (23 Agustus 2021).
Selanjutnya Channelpublik mengikuti jalannya persidangan pada hari Rabu (25 Agustus 2021). Diketahui secara pasti bahwa perkara nomor 451/Pid.B/2021/PN Btm merupakan perkara pengeroyokan mantan anggota DPRD Kota Batam itu.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yoedi Anugrah Pratama, Adiswarna Chainur Putra dan Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun.
![]() |
Majelis Hakim yang Menyidang Para Terdakwa Pengeroyok Helmi Hemilton. (Foto: JP - Channelpublik) |
Saat persidangan tidak terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho melainkan digantikan oleh Mega Tri Astuti.
Persidangan itu harus tertunda dikarenakan para saksi tidak hadir saat persidangan.
"Izin majelis, saksi tidak hadir. Mohon ditunda karena saksi sedang di luar kota," kata Mega Tri Astuti saat persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (25 Agustus 2021).
Dalam persidangan itu para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya atas nama Tantimin dan Jenny Tobing.
Selanjutnya persidangan itu harus ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan (01 September 2021).
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Ilustrasi. Air lemon kini juga dipercaya bisa mengatasi lemak 'bandel' di perut. Namun, ada cara agar air lemon benar-benar bisa efe...
-
Suasana persidangan pembacaan tuntutan dalam perkara pemalsuan sertifikat vaksin Covid 19 dengan terdakwa Alifathul Akbar. (Foto: JP - Chann...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
No comments:
Post a Comment