Bimsalabim! Pengadilan Negeri Batam Samarkan Perkara Pengeroyokan Mantan Anggota DPRD Kota Batam Helmi Hemilton

Suasana Persidangan di PN Batam Dalam Perkara Pengeroyokan Helmi Hemilton. (Foto: JP - Channelpublik)


Dugaan kuat aksi sulap dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk menutupi perkara pengeroyokan mantan anggota DPRD Kota Batam atas nama Helmi Hemilton.


Bimsalabim.... Abra kadabra.... Perkara nomor 451/Pid.B/2021/PN Btm akhirnya PN Batam berhasil menyembunyikan informasi terkait perkara itu dengan cara semua informasi di website Pengadilan Negeri Batam sipp.pn-batam.go.id berstatus disamarkan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Channelpublik maka diketahui bahwa ada tiga orang yang dijadikan terdakwa, diantaranya: Diyanti, Rudi dan Herman.


Ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Helmi Hemilton di seputaran Harbourbay Kota Batam pada 2 Mei 2021 yang lalu.


Akibat pengeroyokan itu Helmi Hemilton mengalami luka yang cukup parah.


Menurut Humas PN Batam Yoedi Anugrah Pratama bahwa Perkara nomor 451/Pid.B/2021/PN Btm disamarkan itu karena terdakwanya adalah anak-anak.


"Kalau perkara pengeroyokan tidak disamarkan di website Pengadilan Negeri Batam. Kecuali pelakunya anak-anak," kata Yoedi Anugrah Pratama melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Senin (23 Agustus 2021).


Selanjutnya Channelpublik mengikuti jalannya persidangan pada hari Rabu (25 Agustus 2021). Diketahui secara pasti bahwa perkara nomor 451/Pid.B/2021/PN Btm merupakan perkara pengeroyokan mantan anggota DPRD Kota Batam itu.


Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yoedi Anugrah Pratama, Adiswarna Chainur Putra dan Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun.


Majelis Hakim yang Menyidang Para Terdakwa Pengeroyok Helmi Hemilton. (Foto: JP - Channelpublik)


Saat persidangan tidak terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho melainkan digantikan oleh Mega Tri Astuti.


Persidangan itu harus tertunda dikarenakan para saksi tidak hadir saat persidangan.


"Izin majelis, saksi tidak hadir. Mohon ditunda karena saksi sedang di luar kota," kata Mega Tri Astuti saat persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (25 Agustus 2021).


Dalam persidangan itu para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya atas nama Tantimin dan Jenny Tobing.


Selanjutnya persidangan itu harus ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan (01 September 2021).



Penulis: JP

No comments:

Post a Comment