Bimsalabim! Pengadilan Negeri Batam Samarkan Perkara Pengeroyokan Mantan Anggota DPRD Kota Batam Helmi Hemilton
![]() |
| Suasana Persidangan di PN Batam Dalam Perkara Pengeroyokan Helmi Hemilton. (Foto: JP - Channelpublik) |
Dugaan kuat aksi sulap dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk menutupi perkara pengeroyokan mantan anggota DPRD Kota Batam atas nama Helmi Hemilton.
Bimsalabim.... Abra kadabra.... Perkara nomor 451/Pid.B/2021/PN Btm akhirnya PN Batam berhasil menyembunyikan informasi terkait perkara itu dengan cara semua informasi di website Pengadilan Negeri Batam sipp.pn-batam.go.id berstatus disamarkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Channelpublik maka diketahui bahwa ada tiga orang yang dijadikan terdakwa, diantaranya: Diyanti, Rudi dan Herman.
Ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Helmi Hemilton di seputaran Harbourbay Kota Batam pada 2 Mei 2021 yang lalu.
Akibat pengeroyokan itu Helmi Hemilton mengalami luka yang cukup parah.
Menurut Humas PN Batam Yoedi Anugrah Pratama bahwa Perkara nomor 451/Pid.B/2021/PN Btm disamarkan itu karena terdakwanya adalah anak-anak.
"Kalau perkara pengeroyokan tidak disamarkan di website Pengadilan Negeri Batam. Kecuali pelakunya anak-anak," kata Yoedi Anugrah Pratama melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Senin (23 Agustus 2021).
Selanjutnya Channelpublik mengikuti jalannya persidangan pada hari Rabu (25 Agustus 2021). Diketahui secara pasti bahwa perkara nomor 451/Pid.B/2021/PN Btm merupakan perkara pengeroyokan mantan anggota DPRD Kota Batam itu.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yoedi Anugrah Pratama, Adiswarna Chainur Putra dan Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun.
![]() |
| Majelis Hakim yang Menyidang Para Terdakwa Pengeroyok Helmi Hemilton. (Foto: JP - Channelpublik) |
Saat persidangan tidak terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho melainkan digantikan oleh Mega Tri Astuti.
Persidangan itu harus tertunda dikarenakan para saksi tidak hadir saat persidangan.
"Izin majelis, saksi tidak hadir. Mohon ditunda karena saksi sedang di luar kota," kata Mega Tri Astuti saat persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (25 Agustus 2021).
Dalam persidangan itu para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya atas nama Tantimin dan Jenny Tobing.
Selanjutnya persidangan itu harus ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan (01 September 2021).
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Defenisi Hukum Menurut Para Ahli CHANNELPUBLIK.COM | Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Tujuan, Unsur, Ciri, Fungsi dan Sifat Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas ra...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Wiji Utami. (Foto: JP - Channelpublik) Persidangan dengan agenda pembacaan...
-
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya. (Foto: JP - Channelpublik) Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya mendukung penuh pihak ...
-
Channelpublik.com | Dasar hukum perdata di Indonesia bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata-Burgerlijk Wetboek (di...
-
Channelpublik.com | Asas-asas hukum perdata di Indonesia merupakan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan dalam pengaturan hub...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Sejak tahun 1966 sampai dengan sekarang telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-und...

