Dokter Cabul, Dimasanders Dituntut Super Ringan Selama Satu Tahun dan Dua Bulan Penjara
![]() |
| Dokter umum Klinik Kimia Farma yang diduga cabuli pasien (Foto: Reza/Batamnews) |
Part 1. Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menuntut terdakwa atas nama Dimasanders dengan penjara selama satu tahun dan dua bulan pada hari Kamis (19 Agustus 2021). Dimasanders diketahui berprofesi sebagai dokter di klinik Kimia Farma KDA Batam Centre.
Dimasanders mencabuli seorang wanita berinisial VS yang merupakan pasiennya di Klinik Kimia Farma. Saat itu VS bertujuan untuk melakukan pengecekan kesehatan kelaminnya.
Dalam situasi yang demikian dimanfaatkan oleh Dimasanders untuk melancarkan perbuatan cabulnya. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Dimasanders sempat direkam oleh korban menggunakan handphone.
Selanjutnya, melalui proses hukum Dimasanders didakwa dengan pasal berlapis diantaranya pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHPidana junto pasal 289 KUHPidana junto pasal 290 KUHPidana.
Selanjutnya dalam sidang pembacaan tuntutan, Herlambang Adhi Nugroho menyatakan bahwa Dimansanders G. E bin Widarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalam.”
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHPidana sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum,” kata Herlambang saat persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam David Sitorus, Nanang Herjunanto dan Dwi Nuramanu pada hari Kamis (19 Agustus 2021).
Herlambang juga menuntut terdakwa Dimasanders selama satu tahun dan dua bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 buah silikon transparan yang memiliki grigi di sekelilingnya, 1 pasang sarung tangan karet, 1 botol steril water, 1 botol sabun vagina merk MRS V FOAM. Semuanya dinyatakan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Selanjutnya barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 11 warna merah, 1 helai sweater warna cream, 1 helai tanktop warna putih, 1 helai rok warna hitam, 1 helai BH warna ungu, 1 helai celana dalam warna ungu. Semuanya dinyatakan dikembalikan kepada korban berinisial VS. (Bersambung....)
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Channelpublik.com | Dalam lalu lintas sosial kehidupan sudah pasti Anda akan sering melakukan transaksi terhadap pihak-pihak tertentu yang...
-
Hotman Hutapea, Sahat Tambunan. (Foto: JP - Channelpublik) BATAM – Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Batam merayakan ulang tahun yang ke ...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Anda bisa mengadu kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Disnaker secara langsung atau melalui platform online seper...
