Dokter Cabul, Dimasanders Dituntut Super Ringan Selama Satu Tahun dan Dua Bulan Penjara
![]() |
| Dokter umum Klinik Kimia Farma yang diduga cabuli pasien (Foto: Reza/Batamnews) |
Part 1. Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menuntut terdakwa atas nama Dimasanders dengan penjara selama satu tahun dan dua bulan pada hari Kamis (19 Agustus 2021). Dimasanders diketahui berprofesi sebagai dokter di klinik Kimia Farma KDA Batam Centre.
Dimasanders mencabuli seorang wanita berinisial VS yang merupakan pasiennya di Klinik Kimia Farma. Saat itu VS bertujuan untuk melakukan pengecekan kesehatan kelaminnya.
Dalam situasi yang demikian dimanfaatkan oleh Dimasanders untuk melancarkan perbuatan cabulnya. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Dimasanders sempat direkam oleh korban menggunakan handphone.
Selanjutnya, melalui proses hukum Dimasanders didakwa dengan pasal berlapis diantaranya pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHPidana junto pasal 289 KUHPidana junto pasal 290 KUHPidana.
Selanjutnya dalam sidang pembacaan tuntutan, Herlambang Adhi Nugroho menyatakan bahwa Dimansanders G. E bin Widarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalam.”
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHPidana sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum,” kata Herlambang saat persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam David Sitorus, Nanang Herjunanto dan Dwi Nuramanu pada hari Kamis (19 Agustus 2021).
Herlambang juga menuntut terdakwa Dimasanders selama satu tahun dan dua bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 buah silikon transparan yang memiliki grigi di sekelilingnya, 1 pasang sarung tangan karet, 1 botol steril water, 1 botol sabun vagina merk MRS V FOAM. Semuanya dinyatakan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Selanjutnya barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 11 warna merah, 1 helai sweater warna cream, 1 helai tanktop warna putih, 1 helai rok warna hitam, 1 helai BH warna ungu, 1 helai celana dalam warna ungu. Semuanya dinyatakan dikembalikan kepada korban berinisial VS. (Bersambung....)
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Kapolri Sigit mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengusulkan Polisi terbaik di sekitarnya. Masyarakat diharapkan ikut aktif dalam m...
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Screenshot Foto Carolein Parewang di Aplikasi Tik-Tok. Diduga berstatus dalam pernikahan Carolein Parewang sudah melakukan perselingkuhan d...
-
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri) memberikan penghargaa...
-
Ilustrasi. China akan menyerang yang berani ikut campur soal Taiwan. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Channelpublik.com | China mengancam akan...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Surat Edaran Menteri adalah surat dinas yang berisi pemberitahuan, arahan, atau petunjuk penting dan mendesak yang dit...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan terdakwa pejabat KPKNL bodong, Catur Dewi Riyani. Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho meminta kepada majel...
