Pledoi Usman Terdakwa Penadah Scrap: Perkara ini Bentuk Persaingan Bisnis yang Tidak Sehat
Suasana Persidangan di PN Batam Ketika Terdakwa Usman alias Abi Menyampaikan Pledoi. (Foto: JP - Channelpublik) |
Persidangan lanjutan dalam perkara dugaan penadahan besi tua (scrap) dengan para terdakwa Usman, Umar dan Sunardi kembali digelar. Kali ini persidangan diagendakan sebagai pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh para terdakwa, Kamis (19 Agustus 2021).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sri Endang Amperawati Ningsih, David Sitorus dan Dwi Nuramanu. Saat persidangan tidak terlihat kehadiran sosok jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Oktaviandi. Dalam ruang persidangan kursi penuntut umum hanya diduduki oleh Karya So Immanuel Gort seorang diri.
Saat persidangan Usman alias Abi memulai pledoi yang ditulisnya sendiri. Dia menjelaskan hubungan dengan Kasidi alias Ahok.
Sejak berdirinya PT Biloga pada tahun 2010 menjual besi tua atau scrap setiap harinya rata-rata 300 ton. Selanjutnya pada tahun 2015, Kasidi mengalami kesulitan perekonomian dan minta tolong kepada saya untuk mengisi 800 ton besi pipa bernilai 5,5 miliar rupiah.
“Kasidi membayar semuanya dengan cara diangsur kepada saya selama 22 bulan. Saya mengalami kerugian sekitar 600 juta rupiah untuk membayar bunga Bank. Sejak itu saya tidak jual lagi besi kepada PT Karya Sumber Daya,” kata Usman saat persidangan dengan didampingi penasehat hukumnya Nasib Siahaan dan Sarijal Efendi Damanik dalam persidangan yang digelar secara virtual.
Usman berkata selanjutnya besi tua atau scrap miliknya langsung dikirimkan ke PT Gunung Garuda di Jakarta tanpa melalui PT Karya Sumber Daya milik Kasidi alias Ahok.
Masih dalam keterangan Usman bahwa PT Karya Sumber Daya mengalami depresiasi kepercayaan dari para rekan atau partner bisnisnya. “PT Karya Sumber Daya tidak pernah membayar lunas uang besi tua kepada pemasoknya. Dengan demikian pemasok besi tua menjual kepada saya. Itu bukan salah saya! Tetapi itulah penyebabnya Ahok membenci diriku,” ucap Usman saat membacakan pledoinya dihadapan majelis hakim PN Batam.
Usman juga berkeyakinan bahwa Ahok punya niatan untuk menghancurkan usahanya dengan bekerjasama dengan oknum aparat penegak hukum yang tidak amanah karena mencari kepentingan pribadi.
Masih dalam penjelasan Usman bahwa pada tahun 2019 dirinya menerima 4 truk besi scrap dari Ecogreen. Besi itu didapatkan dengan cara yang benar, diangkut secara terang-terangan di siang hari, tidak sembunyi-sembunyi, melewati pemeriksaan sesuai denga SOP di perusahaan Ecogreen.
“Besi itu keluar berdasarkan gate pass yang sah ditanda tangani oleh manejer PT Ecogreen. Hal itu tidak mungkin membuat barang itu hasil dari suatu kejahatan,” ujar Usman.
Usman menjabarkan bahwa scrap itu ada keluar dari PT Ecogreen sekitaran 40 lori dengan gate pass yang sama. “Tetapi hanya 4 truk saja yang saya beli dan bermasalah dan 36 truk lainnya aman-aman saja,” kata Usman.
Usman juga menjelaskan bahwa dirinya menjual scrap itu ke PT Gunung Garuda seharga Rp. 5.150 per kilogram pada tahun 2019. Harga segitu belum dipotong dengan biaya tranportasi, biaya bongkar dan pembayaran pajak ke Negara.
Keuntungan sebesar Rp. 150 per kilogram dikalikan dengan 58.490 kg sehingga keuntungan hanya berkisar 9 jutaan rupiah saja. “Namun dalam dakwaan JPU menerangkan keuntungan saya sebesar Rp. 38.800.500 adalah hoaks,” ucap Usman.
Masih dalam pendapat Usman bahwa pada tahun 2020 di Kejaksaan Tinggi ada pertemuan antara Polisi dari Polda Kepri, Kejaksaan tinggi Kepri menyebutkan perkara ini tidak memenuhi unsur pasal 480 KUHPidana. “Dalam pertemuan itu juga dipaparkan transkip hp milik Saw Tun yang berisi perintah Muhammad Jasa untuk menjual scrap itu. Bukti transkip hp Saw Tun itu tidak masuk dalam berkas perkara ini. Aneh sekali itu,” ujar Usman.
Pada tanggal 28 Februari 2021 kembali dilakukan gelar perkara di Mabes Polri dengan tambahan alat bukti surat somasi Minggu Sumarsono. Sehingga berkas dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
Tanggal 28 april 2021, berkas perkara itu masih berstatus P-19 karena belum lengkap. Seminggu kemudian (05 Mei 2021) berkas perkara dinyatakan P-21. Selanjutnya dengan informasi itu Kasidi menyebarkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada rekanan Usman.
Tepat pada tanggal 7 Mei 2021, Kasidi menghubungi kolega Usman dan memastikan bahwa Usman akan segera ditahan. Tiga hari berselang (10 Mei 2021) dari ucapan Kasidi itu Usman dijebloskan ke dalam penjara hingga saat ini.
Tepat pada 10 Mei 2021, Usman dimasukan dalam mobil tahanan dan ada seseorang yang mengambil dokumentasi foto dalam kejadian itu. “Selanjutnya foto itu dikirimkan kepada Kasidi. Kasidi mengirimkan foto itu kepada semua kolega bisnis saya dengan maksud reputasi saya hancur,” kata Usman.
Dalam kesempatan itu Usman juga menjelaskan bahwa Kasidi telah menyampaikan informasi kepada semua kolega Usman bahwa dirinya akan dituntut selama dua tahun penjara. Sementara persidangan juga belum dimulai sama sekali.
“Oleh karena situasi dan perkembangan persidangan ini menyebabkan penuntut umum menuntut saya selama satu tahun. Yang paling mengerikan itu adalah adek saya (Umar) yang hanya menjalankan perintah yang saya sampaikan. Ia tidak melakukan tawar menawar harga dengan Sunardi juga dipenjarakan bersama saya,” ucap Usman.
Usman menegaskan bahwa dirinya di PT Biologa adalah pemilik saham mayoritas dan juga sebagai abang. “Keputusan jual dan membeli adalah saya, Umar adalah pelaksanaannya. Dalam tuntutan jaksa, Umar ada melakukan tawar dan menawar harga dengan Sunardi. Itu bukan kebenaran melainkan pembenaran yang tidak ada dasarnya,” ujar Usman.
Usman sangat kecewa dengan kemampuan JPU dalam memberikan tuntutan yang menyebutkan Umar terlibat dalam tawar menawar harga. “Tuntutan itu dikarang-karang dan mengada-ada saja. Hal semacam ini masih bisa terjadi di Indonesia yang kategori negara yang sangat maju. Saya berharap tidak ada lagi anak bangsa mengalami nasib seperti yang saya alami seperti sekarang,” kata Usman penuh kecewa dengan proses penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kota Batam.
Usman juga menyebutkan bahwa dirinya mohon dibebaskan karena perkara ini merupakan persaingan bisnis yang tidak sehat.
“Yang Mulia, mohon bebaskan saya dari semua tuntutan hukum karena perkara ini merupakan bentuk persaingan bisnis yang tidak sehat. Terima kasih, Yang Mulia,” ucap Usman membacakan surat pledoinya dalam persidangan itu.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
No comments:
Post a Comment