Akhirnya PN Batam Tidak Samarkan Lagi Perkara Pengeroyokan Mantan Anggota DPRD Kota Batam, Helmi Hemilton

Para Terdakwa: Rudi Hartono, Herman dan Diyanti. (Foto: JP- Channelpublik)


Lebih dari satu pekan pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam samarkan perkara nomor 451/Pid.B/2021/PN Btm. Dengan disamarkannya perkara itu membuat pihak korban Helmi Hemilton beserta tim penasehat hukumnya kesulitan untuk memantau perkara itu.


Bahkan penasehat hukum Helmi Hemilton atas nama Dr. Alwan Hadiyanto, S.H, M.H berniat melaporkan pihak PN Batam utamanya para majelis yang menyidangkan perkara itu kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.


Alwan menduga kuat bahwa pihak PN Batam tidak transparan dalam menangani perkara dengan terdakwa: Rudi Hartono, Herman dan Diyanti. Sementara perbuatan ketiga terdakwa membuat kliennya pincang atau cacat.


Peristiwa disamarkannya perkara nomor 451/Pid.B/2021/PN Btm oleh pihak PN Batam membuat Humas PN Batam yang juga ketua majelis hakim perkara itu atas nama Yoedi Anugrah Pratama ungkap bicara.


Yoedi mengatakan bahwa penyebab disamarkannya perkara nomor 451/Pid.B/2021/PN Btm karena ada kesalahan penginputan data di website Pengadilan Negeri Batam.


"Kesalahan penginputan data ketika pendaftaran perkaranya karena aplikasi. Ini sekarang sedang diperbaiki oleh tim IT kami," kata Yoedi kepada Channelpublik, Sabtu (28 Agustus 2021).



Yoedi tidak menjawab sama sekali ketika ditanyakan terkait dugaan tidak transparan atau ada yang ditutupi oleh pihak PN Batam dalam perkara nomor 451/Pid.B/2021/PN Btm.


Hasil pantauan Channelpublik bahwa pada hari Senin (30 Agustus 2021) barulah perkara nomor 451/Pid.B/2021/PN Btm ditampilkan atau dengan kata lain tidak disamarkan lagi di website Pengadilan Negeri Batam.


Hanya dalam status penahanan ketiga terdakwa yang terlihat disamarkan di website Pengadilan Negeri Batam.


Penulis: JP

No comments:

Post a Comment