Hakim PN Batam, Sri Endang Amperawati Ningsih Melarang Wartawan Mengambil Foto Saat Persidangan
![]() |
| Situasi Persidangan Terdakwa Penadah Scrap Usman, Umar dan Sunardi. (Foto: JP - Channelpublik) |
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama Sri Endang Amperawati Ningsih melarang wartawan mengambil foto saat persidangan dalam perkara terdakwa penadah Scrap Usman, Umar dan Sunardi pada hari Kamis (29 Juli 2021).
Persidangan itu dihadiri saksi Lugina Surya Nadjaja sebagai Menejer selaku operasional control PT. Ecogreen Batam. Selain itu turut hadir dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Oktaviandi serta para penasehat hukum terdakwa.
Saat persidangan itu berlangsung, media Channelpublik melalui wartawannya untuk mengambil foto persidangan itu.
Secara tiba-tiba Sri Endang Amperawati Ningsih melarang wartawan mengambil foto saat persidangan. "Saya ingatkan wartawan mengambil foto saat di awal dan di akhir persidangan," kata Sri Endang Amperawati Ningsih dan didampingi oleh dua hakim anggota Dwi Nuramanu dan David Sitorus saat persidangan yang dilakukan secara virtual di PN Batam, Kamis (29 Juli 2021).
Mendengarkan komentar Sri Endang Amperawati Ningsih saat memimpin persidangan membuat wartawan Channelpublik atas nama Joni Pandiangan menanggapinya. "Mana mungkin saya mengambil foto kursi kosong? Wartawan itu mengambil foto terbaik dalam setiap momentum dalam persidangan," ujar Joni Pandiangan.
Usai mendengarkan celoteh wartawan Channelpublik pada akhirnya Sri Endang Amperawati Ningsih memperbolehkan para wartawan untuk mengambil dan mendokumentasikan foto persidangan.
Selain itu Sri Endang juga memerintahkan untuk keluar dari dalam ruang persidangan.
"Nanti saya kasih kesempatan! Mau ambil gambar sekarang silahkan. Setelah itu keluar," ucap Sri Endang dalam memimpin jalannya persidangan.
Saat persidangan itu, Sri Endang berceloteh bahwa dirinya telah menyampaikan bahwa wartawan tidak boleh mengambil foto saat persidangan. "Jadi wartawan itu datang pagi di awal persidangan. Jangan datang terlambat," kata Sri Endang.
Menanggapi celotehan Sri Endang, salah satu wartawan lainnya mengatakan bahwa wartawan itu banyak yang mau diliput bukan hanya di Pengadilan Negeri Batam saja.
Penulis: Redaksi Channelpublik
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Asas Asas dan Teori Pembentukan Perundang Undangan. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Asas pembentukan peraturan perundang-undangan , y...
-
Channelpublik.com | Lembur atau overtime , kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun...
-
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah saat tiba di Gedung KPK. (Foto: Tangkapan Layar Siaran Langsung Kompas TV) Gubernur Sulawesi Se...
-
Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. (Foto: JP - Channelpublik) Memang penjara bukan tempat yang ideal bagi seorang balita (anak-anak di bawah u...
-
Suasana Kegiatan Bongkar Muat Barang-barang Seludupan di Kampung Tua Telaga Punggur, Kota Batam. (Foto: Joni Pandiangan) Kegiatan dan tindak...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort. (Foto: JP - Channelpublik) Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort mengatakan b...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
