Hakim PN Batam, Sri Endang Amperawati Ningsih Melarang Wartawan Mengambil Foto Saat Persidangan
![]() |
| Situasi Persidangan Terdakwa Penadah Scrap Usman, Umar dan Sunardi. (Foto: JP - Channelpublik) |
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama Sri Endang Amperawati Ningsih melarang wartawan mengambil foto saat persidangan dalam perkara terdakwa penadah Scrap Usman, Umar dan Sunardi pada hari Kamis (29 Juli 2021).
Persidangan itu dihadiri saksi Lugina Surya Nadjaja sebagai Menejer selaku operasional control PT. Ecogreen Batam. Selain itu turut hadir dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Oktaviandi serta para penasehat hukum terdakwa.
Saat persidangan itu berlangsung, media Channelpublik melalui wartawannya untuk mengambil foto persidangan itu.
Secara tiba-tiba Sri Endang Amperawati Ningsih melarang wartawan mengambil foto saat persidangan. "Saya ingatkan wartawan mengambil foto saat di awal dan di akhir persidangan," kata Sri Endang Amperawati Ningsih dan didampingi oleh dua hakim anggota Dwi Nuramanu dan David Sitorus saat persidangan yang dilakukan secara virtual di PN Batam, Kamis (29 Juli 2021).
Mendengarkan komentar Sri Endang Amperawati Ningsih saat memimpin persidangan membuat wartawan Channelpublik atas nama Joni Pandiangan menanggapinya. "Mana mungkin saya mengambil foto kursi kosong? Wartawan itu mengambil foto terbaik dalam setiap momentum dalam persidangan," ujar Joni Pandiangan.
Usai mendengarkan celoteh wartawan Channelpublik pada akhirnya Sri Endang Amperawati Ningsih memperbolehkan para wartawan untuk mengambil dan mendokumentasikan foto persidangan.
Selain itu Sri Endang juga memerintahkan untuk keluar dari dalam ruang persidangan.
"Nanti saya kasih kesempatan! Mau ambil gambar sekarang silahkan. Setelah itu keluar," ucap Sri Endang dalam memimpin jalannya persidangan.
Saat persidangan itu, Sri Endang berceloteh bahwa dirinya telah menyampaikan bahwa wartawan tidak boleh mengambil foto saat persidangan. "Jadi wartawan itu datang pagi di awal persidangan. Jangan datang terlambat," kata Sri Endang.
Menanggapi celotehan Sri Endang, salah satu wartawan lainnya mengatakan bahwa wartawan itu banyak yang mau diliput bukan hanya di Pengadilan Negeri Batam saja.
Penulis: Redaksi Channelpublik
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Kapolri Sigit mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengusulkan Polisi terbaik di sekitarnya. Masyarakat diharapkan ikut aktif dalam m...
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Screenshot Foto Carolein Parewang di Aplikasi Tik-Tok. Diduga berstatus dalam pernikahan Carolein Parewang sudah melakukan perselingkuhan d...
-
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri) memberikan penghargaa...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Ilustrasi. China akan menyerang yang berani ikut campur soal Taiwan. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Channelpublik.com | China mengancam akan...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Surat Edaran Menteri adalah surat dinas yang berisi pemberitahuan, arahan, atau petunjuk penting dan mendesak yang dit...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
