Beralasan Hasil Visum Belum Selesai, Polsek Batu Ampar Sehingga Belum Dapat Menangkap Pelaku Penganiayaan
![]() |
| Wajah Pauba Simanjuntak Usai Mendapatkan Tindak Pidana Penganiayaan. (Foto: Dokumentasi Pauba Simanjuntak) |
Seorang pria yang berdomisili di Nagoya Garden atas nama Pauba Simanjuntak diduga telah dianiaya oleh seseorang yang bernama Erwin Simatupang (dalam Lidik) pada hari Jumat (09 Juli 2021) tepat pukul 19:20 WIB.
Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Erwin Simatupang terhadap Pauba Simanjuntak berlokasi di kompleks Nagoya Garden blok C nomor 18, Kecamatan Batu Ampar - Kota Batam.
Selanjutnya Pauba Simanjuntak langsung melapor ke Polsek Batu Ampar usai mendapatkan tindak penganiayaan itu.
Pauba Simanjuntak melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana itu ke Polsek Batu Ampar. Hal itu dapat dilihat dari Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/57/VII/SPKT/Polsek Batu Ampar.
![]() |
| Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/57/VII/SPKT/Polsek Batu Ampar. |
LP itu ditanda tangani langsung oleh Kanit SPKT II Polsek Batu Ampar atas nama Aipda Y. Triantoro.
Dalam LP itu diketahui bahwa Pauba Simanjuntak sebagai pelapor dipukul oleh terlapor atas nama Erwin Simatupang. Bermula dari Pauba Simanjuntak ditanya Erwin Simatupang: Darimana tadi? Kenapa tadi tidak bawa sewanya? Lalu Pauba Simanjuntak tidak menjawab sama sekali lalu dipukul secara berulang kali oleh Erwin Simatupang.
Akibat kejadian tindak pidana itu Pauba mengalami luka robek pada bibir bagian atas, kepala sebelah kiri memar, dan hidung mengeluarkan darah.
Kapolsek Batu Ampar AKP Salahuddin mengatakan bahwa perkara ini sedang diproses oleh pihak kepolisian khususnya Polsek Batu Ampar.
Salahuddin menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit (RS) Harapan Bunda. "Tunggu hasil visum dari dokter bukan dari kita," kata Salahuddin saat dikonfirmasi oleh Channelpublik pada hari Rabu (14 Juli 2021).
Dalam kesempatan yang berbeda Pauba Simanjuntak mengharapkan supaya pihak Polsek Batu Ampar segera mungkin untuk memproses secara hukum pelaku penganiayaan terhadap dirinya. "Saya masih trauma terhadap peristiwa itu karena pelaku masih bebas berkeliaran," kata Pauba. (JP)
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Channelpublik.com | Dalam lalu lintas sosial kehidupan sudah pasti Anda akan sering melakukan transaksi terhadap pihak-pihak tertentu yang...
-
Hotman Hutapea, Sahat Tambunan. (Foto: JP - Channelpublik) BATAM – Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Batam merayakan ulang tahun yang ke ...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Anda bisa mengadu kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Disnaker secara langsung atau melalui platform online seper...

