Delapan Tahun Sertifikat Ruko Tidak Dikembalikan. Advokat Dorkas Lami Nori Gugat Chessida Seordy alias Yanti di PN Batam
![]() |
Ketua DPW Peradi Perjuangan Kota Batam atau Organisasi Advokat, Dorkas Lami Nori. (Foto: JP - Channelpublik) |
Ketua DPW Peradi Perjuangan Kota Batam (Organisasi Advokat), Dorkas Lami Nori melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam bertujuan untuk menggugat Chessida Seordy alias Yanti.
Sebelumnya pada tahun 2013, Chessida Seordy alias Yanti meminjam sertifikat ruko milik Dorkas Lami Nori yang beralamat di kawasan Central Sukajadi nomor 9. Selanjutnya Chessida Seordy bertujuan untuk menggadaikan sertifikat itu ke Bank demi mendapatkan tambahan modal usaha.
Sudah 8 tahun telah lamanya sertifikat ruko berada di tangan Chessida Seordy dan tidak kunjung dikembalikannya walaupun sudah sering diminta.
Demi mendapatkan sertifikat rukonya, Dorkas melayangkan beberapa surat somasi kepada Chessida Seordy. Namun somasi tersebut tidak digubris oleh Chessida Seordy maka Dorkas menempuh jalur hukum dengan membuat gugatan dengan registrasi perkara nomor 206/Pdt.G/2021/PN- BTM, tertanggal 2 Juli 2021.
Dorkas mengatakan bahwa hubungan dirinya dengan Chessida Seordy sangat erat bahkan terkesan di hadapan publik seperti saudara kandung.
"Karena hubungan baik itu saya mau meminjamkan sertifikat ruko itu kepada tergugat Chessida Seordy," kata Dorkas kepada Channelpublik saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14 Juli 2021).
Dalam kajian Dorkas bahwa harga ruko miliknya sekitaran 2,5 miliar rupiah. Ruko itu merupakan suatu peninggalan atau harta warisan dari almarhum suaminya.
"Awalnya untuk membantu tergugat dalam tambahan modal tetapi sudah lama sertifkat itu tidak dikembalikan maka jalan satu-satunya adalah membuat gugatan saja," ucap Dorkas.
Dorkas menceritakan bahwa dari Chessida Seordy dirinya mengenal seorang advokat yang bernama Hartono.
"Hartono itu sekarang jadi kuasa hukum tergugat, tetapi saat dalam persidangan perdana tadi Hartono tidak kelihatan," ujar Dorkas.
Selanjutnya Dorkas menerangkan bahwa gugatan yang dilayangkannya itu sudah masuk dalam sidang perdana di PN Batam.
Dorkas juga menjabarkan saat Chessida Seordy diminta kembali sertifikat ruko itu pernah mengajukan permohonan untuk membelinya. "Dia meminta semua persyaratan sehingga saya berusaha memenuhi permintaan itu. Tinggal persyaratan penetapan anak saja dari PN Batam yang belum saya siapkan maka saya meminta ketemu namun dia tidak mau ketemu," kata Dorkas.
Dorkas menyebutkan tujuan dia ketemu dengan Chessida Seordy untuk membicarakan rencana jual beli ruko itu. Namun Chessida Seordy menolak dan tidak mau bertemu, bahkan dia sering mengarahkan langsung ketemu dengan kuasa hukumnya Hartono.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Dokter umum Klinik Kimia Farma yang diduga cabuli pasien (Foto: Reza/Batamnews) Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yoedi Anugrah Pratam...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Dasar Hukum Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Channelpublik.com | Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau kerap disebut THR , ada...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
No comments:
Post a Comment