JPU Yakin Patanduk Tendengan Melakukan Pembunuhan Berencana
![]() |
Persidangan Secara Virtual di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan) |
Tewasnya Chieft kapal ASL, Erwin usai ditikam oleh Patanduk Tendengan diyakini oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung sebagai tindakan pidana pembunuhan berencana.
Dalam tuntutannya, Rumondang mengatakan bahwa terdakwa Patanduk Tendengan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP," kata Rumondang saat persidangan tuntutan, Selasa (19 Januari 2021).
Rumondang menyebutkan atas perbuatan terdakwa maka selayaknya terdakwa dituntut penjara selama 20 tahun.
Atas tuntutan yang diberikan oleh JPU membuat penasehat hukum terdakwa, Asher mengatakan bahwa perbuatan Patanduk Tendengan tidak layak dikategorikan pembunuhan berencana. Kalau dikaji peristiwa tersebut lebih tepatnya perbuatan Patanduk Tendengan telah melanggar pasal 351 ayat 3 sesuai dengan dakwaan kedua subsider yang dibuat oleh JPU.
"Memang benar terdakwa telah menghilangkan nyawa Erwin. Semua ini terjadi spontan dan terdakwa juga sudah di bawah pengaruh alkohol pada saat itu," kata Asher saat dikonfirmasi oleh Channelpublik, Selasa (26 Januari 2021).
Asher juga menyebutkan dalam peristiwa itu hanya percekcokan biasa. "Korban yang menyerukan untuk baku bunuh [saling membunuh]. Karena itu terdakwa mengambil pisau untuk menjawab ajakan korban," kata Asher.
Asher juga menegaskan berdasarkan fakta persidangan dan para saksi menerangkan tidak pernah korban dengan terdakwa bertengkar.
Asher meyakini bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menyidangkan perkara tersebut mampu bertindak seadil-adilnya sesuai perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. (JP)
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Defenisi Hukum Menurut Para Ahli CHANNELPUBLIK.COM | Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Tujuan, Unsur, Ciri, Fungsi dan Sifat Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas ra...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Sejak tahun 1966 sampai dengan sekarang telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-und...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Wiji Utami. (Foto: JP - Channelpublik) Persidangan dengan agenda pembacaan...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Seperti kita ketahui peraturan perundang-undangan yang membahas masalah hukum ketenagakerjaan adalah UU Ketenagakerja...
-
Channelpublik.com | Lembur atau overtime , kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun...
-
Peraturan Perundang Undangan dijelaskan dalam UU No 12 Tahun 2011 dan pembaruan UU No 15 Tahun 2019. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | ...
