JPU Yakin Patanduk Tendengan Melakukan Pembunuhan Berencana

 

Persidangan Secara Virtual di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan)



Tewasnya Chieft kapal ASL, Erwin usai ditikam oleh Patanduk Tendengan diyakini oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung sebagai tindakan pidana pembunuhan berencana.


Dalam tuntutannya, Rumondang mengatakan bahwa terdakwa Patanduk Tendengan  terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.


"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP," kata Rumondang saat persidangan tuntutan, Selasa (19 Januari 2021).


Rumondang menyebutkan atas perbuatan terdakwa maka selayaknya terdakwa dituntut penjara selama 20 tahun.


Atas tuntutan yang diberikan oleh JPU membuat penasehat hukum terdakwa, Asher mengatakan bahwa perbuatan Patanduk Tendengan tidak layak dikategorikan pembunuhan berencana. Kalau dikaji peristiwa tersebut lebih tepatnya perbuatan Patanduk Tendengan telah melanggar pasal 351 ayat 3 sesuai dengan dakwaan kedua subsider yang dibuat oleh JPU.


"Memang benar terdakwa telah menghilangkan nyawa Erwin. Semua ini terjadi spontan dan terdakwa juga sudah di bawah pengaruh alkohol pada saat itu," kata Asher saat dikonfirmasi oleh Channelpublik, Selasa (26 Januari 2021).


Asher juga menyebutkan dalam peristiwa itu hanya percekcokan biasa. "Korban yang menyerukan untuk baku bunuh [saling membunuh]. Karena itu terdakwa mengambil pisau untuk menjawab ajakan korban," kata Asher.


Asher juga menegaskan berdasarkan fakta persidangan dan para saksi menerangkan tidak pernah korban dengan terdakwa bertengkar. 


Asher meyakini bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menyidangkan perkara tersebut mampu bertindak seadil-adilnya sesuai perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. (JP)

No comments:

Post a Comment