JPU Yakin Patanduk Tendengan Melakukan Pembunuhan Berencana
![]() |
Persidangan Secara Virtual di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan) |
Tewasnya Chieft kapal ASL, Erwin usai ditikam oleh Patanduk Tendengan diyakini oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung sebagai tindakan pidana pembunuhan berencana.
Dalam tuntutannya, Rumondang mengatakan bahwa terdakwa Patanduk Tendengan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP," kata Rumondang saat persidangan tuntutan, Selasa (19 Januari 2021).
Rumondang menyebutkan atas perbuatan terdakwa maka selayaknya terdakwa dituntut penjara selama 20 tahun.
Atas tuntutan yang diberikan oleh JPU membuat penasehat hukum terdakwa, Asher mengatakan bahwa perbuatan Patanduk Tendengan tidak layak dikategorikan pembunuhan berencana. Kalau dikaji peristiwa tersebut lebih tepatnya perbuatan Patanduk Tendengan telah melanggar pasal 351 ayat 3 sesuai dengan dakwaan kedua subsider yang dibuat oleh JPU.
"Memang benar terdakwa telah menghilangkan nyawa Erwin. Semua ini terjadi spontan dan terdakwa juga sudah di bawah pengaruh alkohol pada saat itu," kata Asher saat dikonfirmasi oleh Channelpublik, Selasa (26 Januari 2021).
Asher juga menyebutkan dalam peristiwa itu hanya percekcokan biasa. "Korban yang menyerukan untuk baku bunuh [saling membunuh]. Karena itu terdakwa mengambil pisau untuk menjawab ajakan korban," kata Asher.
Asher juga menegaskan berdasarkan fakta persidangan dan para saksi menerangkan tidak pernah korban dengan terdakwa bertengkar.
Asher meyakini bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menyidangkan perkara tersebut mampu bertindak seadil-adilnya sesuai perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. (JP)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
No comments:
Post a Comment