Tebang Pilih Versi Kejari Batam Dalam Pemberian Tuntutan Kepada Para Terdakwa Kasus Narkotika

Sidang Secara Virtual Perkara Narkotika Dengan Terdakwa Azwar, Boy Fitria di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan)




Tuntutan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada terdakwa Azwar, Boy Fitria jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Rano Dwi Putra dan Maulidia.


Sementara diketahui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa Azwar dan Boy Fitria sebanyak 5168 gram. Kedua terdakwa itu ditangkap oleh BNNP Kepri di kamar Hotel Planet Holiday pada hari Senin tepatnya 29 Juni 2020.


Selanjutnya Azwar dan Boy dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Juniarto Simatupang melalui jaksa pengganti, Nani Herawati selama 15 tahun penjara dengan denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara, Kamis (04 Februari 2021)


Tuntutan yang diterima oleh terdakwa Azwar dengan Boy diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang diberikan oleh JPU Rumondang Manurung kepada kedua terdakwa Rano Dwi Putra dan Maulidia.


Rumondang Manurung menuntut Rano Dwi Putra dan Maulidia dengan penjara seumur hidup. Sementara barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam perkara ini seberat 3.089 gram.


Channelpublik.com menanyakan kepada Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi terkait alasan tuntutan Azwar dan Boy lebih ringan ketimbang Rano Dwi Putra dan Maulidia. Sementara diketahui barang bukti sabu-sabu terdakwa Azwar dan Boy sebanyak 5168 gram. Barang bukti Azwar dan Boy lebih banyak ketimbang Rano Dwi Putra bersama Maulidia yang dimana barang bukti seberat 3.089 gram.


Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi enggan berkomentar banyak. 


Fauzi menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra. "Lebih detailnya coba langsung confirm ke kasipidum, dia  yang lebih mengetahui terkait posisinya kasus itu," katanya melalui pesan singkat whatsApp, Kamis (11 Februari 2021).


Sampai berita ini dipublikasikan, Kasipidum Kejari Batam Novriadi Andra belum dapat dikonfirmasi. (JP)


No comments:

Post a Comment