Majelis Hakim PN Batam Desak JPU Tuntut Kurir Narkoba
![]() |
Persidangan Secara Virtual di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan) |
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kurir narkoba, Yomahendra lagi-lagi ditunda dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti belum menyiapkan surat tuntutan, Senin (15 Februari 2021).
Dengan tidak siapnya surat tuntutan dalam perkara itu membuat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Taufik Abdul Halim Nainggolan memperingatkan JPU bahwa masa tahanan terdakwa Yomahendra yang akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2021.
"Ibu jaksa, masa tahanan terdakwa akan segera berakhir. Segera dibuat tuntutannya jaksa, selambat-lambat pekan depan harus sudah siap tuntutannya," kata Taufik Nainggolan saat memimpin persidangan dan didampingi oleh dua hakim anggota Dwi Nuramanu, Nanang Herjunanto di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15 Februari 2021).
Taufik Nainggolan menegaskan bahwa jikalau tidak kunjung dilakukan tuntutan dalam perkara ini maka akan segera diambil alih oleh majelis hakim. "Tidak perlu dilakukan tuntutan juga oleh jaksa, kami majelis bisa juga melanjutkan persidangan dan memutuskan perkara ini," ujar Taufik Nainggolan.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya terdakwa Yomahendra ditangkap oleh TNI-AL di perairan laut Batam. Dari tangan terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 38.400 gram yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyinwang sebanyak 30 bungkus, ekstasi sebanyak 54.592 butir dengan berat 15.378 gram.
Narkotika tersebut didapat terdakwa dari seseorang bernama Husen yang berada di dalam sebuah kapal tepatnya di OPL. Dalam aksinya terdakwa dibantu oleh dua orang rekannya yang bernama Bujang dan Har.
Kedua rekan terdakwa Bujang dan Har berhasil melarikan diri dengan terjun ke dalam laut. Hingga saat ini Bujang, Har dan Husen berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam aksinya sebagai kurir narkoba nantinya Yomahendra bersama Bujang dan Har akan mengantarkan sabu-sabu dan ekstasi itu kepada seseorang yang berada di Bangka. (JP)
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Kapolri Sigit mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengusulkan Polisi terbaik di sekitarnya. Masyarakat diharapkan ikut aktif dalam m...
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Screenshot Foto Carolein Parewang di Aplikasi Tik-Tok. Diduga berstatus dalam pernikahan Carolein Parewang sudah melakukan perselingkuhan d...
-
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri) memberikan penghargaa...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Ilustrasi. China akan menyerang yang berani ikut campur soal Taiwan. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Channelpublik.com | China mengancam akan...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Surat Edaran Menteri adalah surat dinas yang berisi pemberitahuan, arahan, atau petunjuk penting dan mendesak yang dit...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
