Perkara Kosmetik Ilegal Harus Ditunda Hingga 3 Kali Persidangan, JPU: Tuntutan Belum Siap

Persidangan Secara Virtual di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan)



Sidang dalam perkara kosmetik ilegal harus tertunda hingga tiga kali persidangan dikarenakan surat tuntutan belum siap. Sidang dengan agenda tuntutan untuk pertama kali dijadwal oleh Pengadilan Negeri Batam pada hari Senin (01 Februari 2021), namun sidang harus tertunda karena jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung belum juga selesai membuat surat tuntutannya.


Dengan alasan surat tuntutan belum selesai membuat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Taufik Abdul Halim Nainggolan harus menunda jalannya persidangan. 


Taufik Nainggolan menjadwalkan agenda persidangan pada tanggal 08 Februari 2021. 


Sidang kedua pada tanggal 08 Februari 2021 harus kembali ditunda kembali karena Rumondang Manurung juga belum menyiapkan surat tuntutan terhadap terdakwa Supendi.


Sidang kembali dijadwal oleh Taufik Nainggolan pada tanggal 15 Februari 2021 dengan agenda persidangan masih pembacaan tuntutan.


Persidangan kembali dilanjutkan pada hari ini 15 Februari 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun dalam persidangan secara virtual Rumondang Manurung tidak hadir dan digantikan oleh jaksa pengganti Mega Tri Astuti.


Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dibuka oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Taufik Abdul Halim Nainggolan, Dwi Nuramanu, Nanang Herjunanto secara terbuka dan dibuka untuk umum.


Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan harus kembali ditunda dikarenakan tuntutan belum kunjung disiap.


"Izin Yang Mulia, sidang ditunda. Terdakwa tidak hadir Yang Mulia," kata Mega saat persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15 Februari 2021).


Mendengar ucapan Mega Tri Astuti membuat Taufik Nainggolan menunda jalannya persidangan. (JP)


No comments:

Post a Comment