Ahmad Surya Dilantik Menjadi Wakil Ketua III DPRD Kota Batam
![]() |
Prosesi Pengambilan Sumpah Jabatan Ahmad Surya Sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam. (Foto: Joni Pandiangan) |
Prosesi pengambilan sumpah jabatan terhadap Ahmad Surya menjadi wakil ketua III DPRD Kota Batam dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Wahyu Iman Santoso pada hari Rabu (17 Februari 2021) di ruang paripurna DPRD Kota Batam.
Ahmad Surya merupakan pengganti antar waktu periode 2019-2024 menggantikan Iman Sutiawan yang telah mengundurkan diri dalam proses pencalonan menjadi wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendampingi Soerya Respationo dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2020 yang lalu.
Pengangkatan Ahmad Surya sebagai wakil ketua III DPRD Kota Batam berdasarkan surat keputusan gubernur Provinsi Kepri nomor 208 tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 01 Februari 2021.
Sebelum Ahmad Surya mengucapkan sumpah sempat dinasehati oleh ketua Pengadilan Negeri Batam, Wahyu Iman Santoso. "Sumpah yang akan saudara ucapkan nanti mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia. Saudara bertanggung jawab untuk memelihara, menyelamatkan pancasila dan undang-undang dasar [UUD] tahun 1945, serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat," kata Wahyu yang disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Kota Batam, Walikota Batam Muhammad Rudi, perwakilan gubernur Provinsi Kepri Samsul Bahrun dan seluruh pengunjung yang hadir dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kota Batam, Rabu (17 Februari 2021).
Wahyu juga menegaskan bahwa sumpah yang akan diucapkan oleh Ahmad Surya diketahui oleh Tuhan Yang Maha Esa. "Sebab Tuhan mengetahui apa yang akan saudara ucapkan dan apa juga yang dipikiran saudara. Pada akhirnya saudara bertanggung jawab kepada Tuhan," ucap Wahyu.
Selanjutnya dalam sumpah jabatannya, Ahmad Surya mengatakan bahwa dirinya akan memenuhi kewajibannya sebagai wakil ketua III DPRD Kota Batam dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
"Bahwa saya, akan memenuhi kewajiban sebagai wakil ketua III DPRD Kota Batam dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta berpedoman kepada Pancasila, Undang-undang Dasar tahun 1945," ujar Ahmad Surya menirukan ucapan ketua Pengadilan Negeri Batam itu.
Ahmad Surya juga mengucapkan bahwa dirinya akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kehidupan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.
Ahmad Surya juga berjanji bahwa akan memperjuangkan aspirasi rakyat demi mewujudkan tujuan nasional supaya kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
Usai mengucapkan sumpahnya, Ahmad Surya bersama Wahyu langsung menandatangani surat berita acara pengambilan sumpah.
Setelah ditanda-tangani surat berita acara pengambilan sumpah langsung Ahmad Surya menduduki kursi wakil ketua III DPRD Kota Batam dan disambut tepuk tangan para hadirin serta teriakan Allahu Akbar.
Penulis: Joni Pandiangan
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Screenshot Foto Carolein Parewang di Aplikasi Tik-Tok. Diduga berstatus dalam pernikahan Carolein Parewang sudah melakukan perselingkuhan d...
-
Tak hanya sekedar manajemen artis. J83 ENTERTAINMENT juga hadir sebagai Event Development, Music Publisher, Agregator yang berhubungan denga...
No comments:
Post a Comment