Barang Bukti Narkotika Lebih Banyak Tetapi Hukumannya Lebih Ringan, LBH Mawar Sharon Pertanyakan Rasa Keadilan
![]() |
Sidang Perkara Narkotika Dengan Terdakwa Azwar dan Boy Fitria. (Foto: Joni Pandiangan) |
Terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.168 gram atas nama Azwar dan Boy Fitria divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam selama 15 tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara. Sidang vonis itu dipimpin oleh Adiswarna Chainur Putra, Elfrida Yanti, Benny Arisandi pada hari Kamis (11 Februari 2021).
Menurut ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Adiswarna mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang selama 15 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan.
"Dalam persidangan putusan ini, majelis hakim hanya mengonfrontasi tuntutan JPU saja untuk menjatuhkan vonis kepada para terdakwa," kata Adiswarna kepada Channelpublik.com usai persidangan, Kamis (11 Februari 2021).
Adiswarna menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Dalam hal ini, majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU," ujar Adiswarna.
Hukuman yang diterima oleh terdakwa Azwar dan Boy Fitria itu jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan hukuman yang didapatkan oleh terdakwa Rano Dwi Putra bersama Maulidia.
Dalam perkara yang menjerat terdakwa Rano Dwi Putra bersama Maulidia telah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.089 gram. Hal itu yang menyebabkan keduanya divonis selama 20 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Saat persidangan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Christo Sitorus mengatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama 20 tahun, denda satu miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan," kata Christo Sitorus saat memimpin persidangan dengan didampingi oleh hakim anggota Marta Napitupulu, Yoedi Anugrah Pratama pada hari Rabu (17 Februari 2021).
Sebelumnya JPU, Rumondang Manurung telah menuntut terdakwa Rano Dwi Putra dan Maulidia dengan penjara seumur hidup pada tanggal 21 Januari 2021.
Dalam tuntutannya, Rumondang Manurung menyebutkan bahwa terdakwa Rano Dwi Putra dan Maulidia telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menanggapi hukuman yang diterima oleh terdakwa Azwar, Boy Fitria yang lebih ringan dibandingkan dengan hukuman yang diterima oleh terdakwa Rano Dwi Putra, Maulidia membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon ungkap bicara.
Praktisi Hukum LBH Mawar Sharon, Mangara Sijabat mempertanyakan proses penetapan dan penggunaan pasal untuk dua perkara itu. "Kenapa bisa berbeda pasal yang digunakan jaksa dalam mendakwa dan menuntut para terdakwa dalam dua perkara narkotika? Seharusnya sama pasal yang digunakan oleh jaksa dalam mendakwa para terdakwa untuk kedua kasus narkotika itu," kata Mangara Sijabat saat ditemui Channelpublik.com di kantor LBH Mawar Sharon, Kamis (18 Februari 2021).
Mangara menyebutkan jika terdakwa Rano Dwi Putra, Maulidia didakwa dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 karena memiliki narkotika seberat 3.089 gram maka sebaiknya terdakwa Azwar dan Boy Fitria juga didakwa dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Terlebih lagi barang bukti Azwar dan Boy Fitria sebanyak 5.168 gram.
Selanjutnya Mangara menjelaskan berdasarkan fakta dalam persidangan maka seorang jaksa dapat menuntut para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal tertentu yang diatur dalam perundang-undangan. "Jaksa juga dalam melakukan tuntutan diharapkan mengedepankan rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat. Rasa keadilan itu dilihat dari fakta persidangan yang digali saat persidangan," ucap Mangara.
Jadi tidak bisa hanya asumsi kalau bicara hukum. Hukum juga tidak bisa pukul rata karena barang bukti yang dalam perkara A sebanyak 3 kilo dan perkara B sebanyak 5 kilo. Kalau lihat barang bukti sudah pasti lebih berat yang perkara B maka hukumannya lebih berat, namun dalam hukum fakta yang idealnya berbicara.
Mangara menegaskan untuk rasa suatu keadilan itu berbeda-beda untuk setiap perkara walaupun dalam pasal yang dilanggar itu sama. "Pastilah itu semua dipengaruhi oleh kronologis yang menjadikan fakta hukum dalam perkara itu berbeda," ujar Mangara.
Masih menurut penjelasan Mangara bahwa seorang jaksa mendakwa seorang terdakwa berdasarkan barang bukti, unsur, perbuatan. "Dalam unsur itu dilakukan pendalaman apakah terdakwa itu menguasai narkotika untuk apa? Atau si terdakwa itu hanya sebagai kurir, bahkan bisa saja terdakwa itu hanya turut serta," kata Mangara. (JP)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Screenshot Foto Carolein Parewang di Aplikasi Tik-Tok. Diduga berstatus dalam pernikahan Carolein Parewang sudah melakukan perselingkuhan d...
-
Tak hanya sekedar manajemen artis. J83 ENTERTAINMENT juga hadir sebagai Event Development, Music Publisher, Agregator yang berhubungan denga...
No comments:
Post a Comment