Unsur Unsur Hukum
CHANNELPUBLIK.COM | Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Sehingga, dari berbagai pengertian hukum di atas, dapat dirangkum pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga berwenang yang harus ditaati oleh masyarakat, dengan memuat ancaman hukuman apabila dilanggar.
Apabila kita lihat dari beberapa perumusan tentang berbagai pengertian hukum, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur :
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Adapun menurut C.S.T. Kansil unsur-unsur hukum adalah meliputi:
Lain halnya dengan yang disampaikan C.S.T. Kansil, Ishaq dalam bukunya berjudul Dasar-dasar Ilmu Hukum, membedakan unsur hukum menjadi unsur ideal dan unsur riil, dengan penjelasan berikut ini:
Kemudian, yang tidak termasuk unsur-unsur hukum adalah presiden sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan. Sebab, yang berwenang membuat peraturan tidak hanya presiden saja. Terkait jenis-jenis peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang menetapkannya, dapat Anda simak dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Sifat hukum yang demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu :
Referensi :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Sehingga, dari berbagai pengertian hukum di atas, dapat dirangkum pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga berwenang yang harus ditaati oleh masyarakat, dengan memuat ancaman hukuman apabila dilanggar.
Apabila kita lihat dari beberapa perumusan tentang berbagai pengertian hukum, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur :
- peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
- peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- peraturan itu bersifat memaksa; dan
- sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Adapun menurut C.S.T. Kansil unsur-unsur hukum adalah meliputi:
- Pengertian mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- Peraturan itu bersifat memaksa;
- Sanksi pelanggaran peraturan adalah tegas.
- Unsur ideal, karena sifatnya yang sangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan pancaindra, tetapi kehadirannya dapat dirasakan. Unsur hukum ini bersumber pada diri manusia itu sendiri yang berupa cipta, karsa, dan rasa.
- Unsur riil karena sifatnya yang konkret, bersumber pada manusia, alam, dan kebudayaan yang akan melahirkan ilmu tentang kenyataan. Unsur hukum ini mencakup aspek ekstern sosial dalam pergaulan hidup masyarakat.
Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Sifat hukum yang demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu :
- adanya perintah dan atau larangan;
- perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang; dan
- adanya sanksi atau hukuman.
Referensi :
- Van Apeldorn (1986), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prdanya Paramita.
- Dudu Duswara Machmudin. ( 2001 ). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : Refika Aditama.
- C,S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989;
- Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
No comments:
Post a Comment