Unsur Unsur Hukum

Unsur Unsur Hukum
Unsur-unsur-hukum

CHANNELPUBLIK.COM | Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Sehingga, dari berbagai pengertian hukum di atas, dapat dirangkum pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga berwenang yang harus ditaati oleh masyarakat, dengan memuat ancaman hukuman apabila dilanggar.

Apabila kita lihat dari beberapa perumusan tentang berbagai pengertian hukum, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur :
  1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. peraturan itu bersifat memaksa; dan
  4. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.

Adapun menurut C.S.T. Kansil unsur-unsur hukum adalah meliputi:
  • Pengertian mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  • Peraturan itu bersifat memaksa;
  • Sanksi pelanggaran peraturan adalah tegas.

Lain halnya dengan yang disampaikan C.S.T. Kansil, Ishaq dalam bukunya berjudul Dasar-dasar Ilmu Hukum, membedakan unsur hukum menjadi unsur ideal dan unsur riil, dengan penjelasan berikut ini:

  1. Unsur ideal, karena sifatnya yang sangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan pancaindra, tetapi kehadirannya dapat dirasakan. Unsur hukum ini bersumber pada diri manusia itu sendiri yang berupa cipta, karsa, dan rasa.
  2. Unsur riil karena sifatnya yang konkret, bersumber pada manusia, alam, dan kebudayaan yang akan melahirkan ilmu tentang kenyataan. Unsur hukum ini mencakup aspek ekstern sosial dalam pergaulan hidup masyarakat.

Kemudian, yang tidak termasuk unsur-unsur hukum adalah presiden sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan. Sebab, yang berwenang membuat peraturan tidak hanya presiden saja. Terkait jenis-jenis peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang menetapkannya, dapat Anda simak dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.


Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Sifat hukum yang demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu :
  • adanya perintah dan atau larangan;
  • perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang; dan
  • adanya sanksi atau hukuman.

Referensi :
  • Van Apeldorn (1986), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prdanya Paramita.
  • Dudu Duswara Machmudin. ( 2001 ). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : Refika Aditama.
  • C,S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989;
  • Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

No comments:

Post a Comment