Tujuan Hukum
Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Berikut adalah tujuan hukum :
Dalam literatur, tujuan hukum dikaji melalui 3 teori, yaitu :
1. Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum (Memberikan keadilan bagi masyarakat).
Menurut teori etis, hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang dan tidak. Dengan perkataan lain, hukum menurut teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan. Geny termasuk salah seorang pendukung teori ini.
Apakah keadilan itu? Pertanyaan mengenai apa keadilan itu meliputi dua hal, yaitu yang menyangkut hakikat keadilan dan menyangkut isi atau norma untuk berbuat secara konkret dalam keadaan tertentu.
Hakikat keadilan adalah penilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan dengan mengkajinya dengan suatu norma yang menurut pandangan subjektif (subjektif untuk kepentingan kelompoknya, golongannya dan sebagainya) melebihi norma norma lain. Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak memperlakukan dan pihak yang menerima perlakuan: orang tua dan anaknya, majikan dan buruh, hakim dan yistisiabel, pemerintah dan warganya serrta kreditur dan debitur.
Pada umumnya keadilan merupakan penilaian yang hanya dilihat dari pihak yang menerima perlakuan saja: para yustisiabel (pada umumnya pihak yang dikalahkan dalam perkara perdata) menilai putusan hakim tidak adil, buruh yang diputuskan hubungan kerja merasa diperlakukan tidak adil oleh majikannya; dalam pencabutan hak atas tanah atau pemungutan pajak, warga yang bersangkutan merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintahnya. Jadi penilaian tentang keadilan ini pada umumnya hanya ditinjau dari satu pihak saja, yaitu pihak yang menerima perlakuan.
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Berikut adalah tujuan hukum :
- Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
- Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
- Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
- Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
- Sebagai sarana penggerak pembangunan; dan
- Sebagai fungsi kritis.
Dalam literatur, tujuan hukum dikaji melalui 3 teori, yaitu :
1. Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum (Memberikan keadilan bagi masyarakat).
Menurut teori etis, hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang dan tidak. Dengan perkataan lain, hukum menurut teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan. Geny termasuk salah seorang pendukung teori ini.
Apakah keadilan itu? Pertanyaan mengenai apa keadilan itu meliputi dua hal, yaitu yang menyangkut hakikat keadilan dan menyangkut isi atau norma untuk berbuat secara konkret dalam keadaan tertentu.
Hakikat keadilan adalah penilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan dengan mengkajinya dengan suatu norma yang menurut pandangan subjektif (subjektif untuk kepentingan kelompoknya, golongannya dan sebagainya) melebihi norma norma lain. Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak memperlakukan dan pihak yang menerima perlakuan: orang tua dan anaknya, majikan dan buruh, hakim dan yistisiabel, pemerintah dan warganya serrta kreditur dan debitur.
Pada umumnya keadilan merupakan penilaian yang hanya dilihat dari pihak yang menerima perlakuan saja: para yustisiabel (pada umumnya pihak yang dikalahkan dalam perkara perdata) menilai putusan hakim tidak adil, buruh yang diputuskan hubungan kerja merasa diperlakukan tidak adil oleh majikannya; dalam pencabutan hak atas tanah atau pemungutan pajak, warga yang bersangkutan merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintahnya. Jadi penilaian tentang keadilan ini pada umumnya hanya ditinjau dari satu pihak saja, yaitu pihak yang menerima perlakuan.
Apakah pihak yang melakukan tindakan atau kebijaksanaannya tidak dapat menunutut tindakan atau kebijaksanaannya itu dinilai adil?. Kalau kebijaksanaan pemerintah telah dipertimbangkan matang matang bahwa hal itu demi kepentingan umum, tetapi ada warga negara yang tidak sepenuhna terpenuhi kebutuhannya, apakah kebijaksannaa pemerintah itu dapat dinilai tidak adil ?. kalau buruh ternyata telah melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan perusahaan dan kemudian majikan memutuskan hubungan kerja terhadap buruh yang bersangkutan, apakah tindakan majikan itu tidak adil?. Keadilan kiranya tidak harus hanya dilihat dari satu pihak saja, tetapi harus dilihat dari dua pihak.
Tentang isi keadilan sukar untuk memberi batasannya. Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu justitia distributiva (distributive justice, verdelende, atau begevende gerechtigheid) dan justtia commutativa (remedial justice, vergeldende, atau ruilgerechtigheid).
Justitia distributiva menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi hak atau jatahnya: suum cuique tribuere (to reach hos own). Jatah ini tidak sama untuk setiap orang, tergantung pada kekayaan, kelahiran, pendidikan, kemampuan, dan sebagainya; sifatnya profesional. Yang dinilai adil disini adalah apabila setiap seorang mendapatkan hak atau jatahnya secara proporsional mengingat akan pendidikan, kedudukan, kemampuan, dan sebagainya. justitia distributiva merupakan tugas pemerintah terhadap warganya, menentukan apa yang dapat dituntut oleh warga masyarakat. Justitia distributiva ini merupakan kewajiban pembentuk undang undang untuk diperhatikan dalam menyusun undang-undang.
Tentang isi keadilan sukar untuk memberi batasannya. Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu justitia distributiva (distributive justice, verdelende, atau begevende gerechtigheid) dan justtia commutativa (remedial justice, vergeldende, atau ruilgerechtigheid).
Justitia distributiva menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi hak atau jatahnya: suum cuique tribuere (to reach hos own). Jatah ini tidak sama untuk setiap orang, tergantung pada kekayaan, kelahiran, pendidikan, kemampuan, dan sebagainya; sifatnya profesional. Yang dinilai adil disini adalah apabila setiap seorang mendapatkan hak atau jatahnya secara proporsional mengingat akan pendidikan, kedudukan, kemampuan, dan sebagainya. justitia distributiva merupakan tugas pemerintah terhadap warganya, menentukan apa yang dapat dituntut oleh warga masyarakat. Justitia distributiva ini merupakan kewajiban pembentuk undang undang untuk diperhatikan dalam menyusun undang-undang.
Keadilan ini memberi kepada setiap orang menurut jasa atau kemampuannya. Disini bukan kesamaan yang dituntut, tetapi perimbangan. Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, demikian bunyi pasal 30 ayat 1 UUD (amandemen kedua). Ini tidak berarti bahwa setiap orang tanpa kecuali dapat menjadi prajurit, tetapi hanya merekalah yang setelah diadakan penyaringan dan pemeriksaan kesehatan dianggap mampu menjalani tugas sebagai prajurit, sedangkan yang sakit sakitan tentu tidak akan mendapat perhatian.
Justtia commutativa memberi kepada setiap orang sama banyaknya. Dalam pergaulan didalam masyarakat, justtia commutativa merupakan kewajiban setiap orang terhadap sesamanya. Disini yang dituntut adalah kesamaan. Yang adil adalah apabila setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang kedudukan dan sebagainya. Dalam kamp pengungsian, pembagian beras yang sama banyaknya akan dirasakan adil.
Kalau justtia commutativa itu merupakan urusan – urusan pembentuk undang-undang, justtia commutativa terutama merupakan urusan hakim. Hakim memperhatikan hubungan perorangan yang mempunyai kedudukan prosesuil yang sama tapa membedakan orang (equality before the law). Kalau justtia commutativa itu sifatnya proporsional, justtia commutativa karena memperhatikan kesamaan, sifatnya mutlak.
Didalam perjalan sejarah, isi keadilan itu ditentukan secara historis dan selalu berubah menurut tempat dan waktu, maka tidak mudah menentukan isi keadilan
Kalau dikatakan bahwa hukum bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum identik atau tumbuh dengan keadilan. Hukum tidaklah identik dengan keadilan. Peraturan hukum tidaklah selalu mewujudkan keadilan. Sebagai contoh:
Dapat disebutkan hukum lalu lintas: Mengendarai kendaraan di sebelah kiri jalan di indonesia tidak berarti adil, sedangkan mengendarai kendaraan disebelah kanan jalan tidak berarti tidak adil. Itu tidak lain agar lalu lintas berjalan teratur, lancar, sehingga tidak terjadi tabrakan dan dengan demikian kepentingan manusia terlindungi.
Sudah menjadi sifat pembawaan hukum bahwa hukum itu menciptakan peraturan peraturan yang mengikat setiap orang dan oleh karenanya bersifat umum. Hal tersebut dapat kita lihat dalam ketentuan ketentuan yang pada umumnya berbunyi: “Barang siapa…” Ini berarti bahwa hukum itu bersifat menyamaratakan : setiap orang dianggap sama. Suatu tata hukum tanpa peraturan hukum yang mengikat setiap orang tidak mungkin ada. Tanpa adanya peraturan peraturan umum berarti tidak ada kepastian hukum. Kalau hukum menghendaki penyamarataan, tidak demikian dengan keadilan. Untuk memenuhi keadilan, peristiwanya harus dilihat secara kasuistis. Dengan demikian, teori etis itu berat berat sebelah.
2. Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility/Eudaemonistis), dikaji dari sudut pandang sosiologi (memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, karen hukum diatas kepentingan pribadi ataupun golongan).
Menurut teori ini, hukum ingin menjamin kebahagian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak banyaknya (the greatst good the greatst number). Pada hakikatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganur teori ini antara lain adalah Jeremy Bentham. Teori ini pun berat sebelah.
3. Teori kepastian hukum (Yuridis formal/Campuran), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif (menjaga kepentingan setiap orang sehingga tidak diganggu haknya).
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan pokok dan pertama dan hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur. Disamping tercapainya keadilan yang berbeda beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Kemudian menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarperibadi yang meliputi ketertiban ekstren antar peribadi dan ketenangan intern peribadi. Mirip dengan pendapat Purnadi adalah pendapat van Apeldoorn yang mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Sedangkan subekti berpendapat bahwa hukum iti mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian para rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan ketertiban.
Tujuan hukum menurut hukum positif kita tercantum dalam alinea 4 pembukaan undang undang dasar yang berbunyi sebagai berikut:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar republik indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia
Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut :
Justtia commutativa memberi kepada setiap orang sama banyaknya. Dalam pergaulan didalam masyarakat, justtia commutativa merupakan kewajiban setiap orang terhadap sesamanya. Disini yang dituntut adalah kesamaan. Yang adil adalah apabila setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang kedudukan dan sebagainya. Dalam kamp pengungsian, pembagian beras yang sama banyaknya akan dirasakan adil.
Kalau justtia commutativa itu merupakan urusan – urusan pembentuk undang-undang, justtia commutativa terutama merupakan urusan hakim. Hakim memperhatikan hubungan perorangan yang mempunyai kedudukan prosesuil yang sama tapa membedakan orang (equality before the law). Kalau justtia commutativa itu sifatnya proporsional, justtia commutativa karena memperhatikan kesamaan, sifatnya mutlak.
Didalam perjalan sejarah, isi keadilan itu ditentukan secara historis dan selalu berubah menurut tempat dan waktu, maka tidak mudah menentukan isi keadilan
Kalau dikatakan bahwa hukum bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum identik atau tumbuh dengan keadilan. Hukum tidaklah identik dengan keadilan. Peraturan hukum tidaklah selalu mewujudkan keadilan. Sebagai contoh:
Dapat disebutkan hukum lalu lintas: Mengendarai kendaraan di sebelah kiri jalan di indonesia tidak berarti adil, sedangkan mengendarai kendaraan disebelah kanan jalan tidak berarti tidak adil. Itu tidak lain agar lalu lintas berjalan teratur, lancar, sehingga tidak terjadi tabrakan dan dengan demikian kepentingan manusia terlindungi.
Sudah menjadi sifat pembawaan hukum bahwa hukum itu menciptakan peraturan peraturan yang mengikat setiap orang dan oleh karenanya bersifat umum. Hal tersebut dapat kita lihat dalam ketentuan ketentuan yang pada umumnya berbunyi: “Barang siapa…” Ini berarti bahwa hukum itu bersifat menyamaratakan : setiap orang dianggap sama. Suatu tata hukum tanpa peraturan hukum yang mengikat setiap orang tidak mungkin ada. Tanpa adanya peraturan peraturan umum berarti tidak ada kepastian hukum. Kalau hukum menghendaki penyamarataan, tidak demikian dengan keadilan. Untuk memenuhi keadilan, peristiwanya harus dilihat secara kasuistis. Dengan demikian, teori etis itu berat berat sebelah.
2. Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility/Eudaemonistis), dikaji dari sudut pandang sosiologi (memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, karen hukum diatas kepentingan pribadi ataupun golongan).
Menurut teori ini, hukum ingin menjamin kebahagian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak banyaknya (the greatst good the greatst number). Pada hakikatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganur teori ini antara lain adalah Jeremy Bentham. Teori ini pun berat sebelah.
3. Teori kepastian hukum (Yuridis formal/Campuran), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif (menjaga kepentingan setiap orang sehingga tidak diganggu haknya).
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan pokok dan pertama dan hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur. Disamping tercapainya keadilan yang berbeda beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Kemudian menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarperibadi yang meliputi ketertiban ekstren antar peribadi dan ketenangan intern peribadi. Mirip dengan pendapat Purnadi adalah pendapat van Apeldoorn yang mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Sedangkan subekti berpendapat bahwa hukum iti mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian para rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan ketertiban.
Tujuan hukum menurut hukum positif kita tercantum dalam alinea 4 pembukaan undang undang dasar yang berbunyi sebagai berikut:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar republik indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia
Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut :
1. Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
5. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
Referensi :
- Achmad Sanusi ( 1994 ), Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Tarsito.
- Kansil ( 2001), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN. Balai Pustaka.
- http://artonang.blogspot.co.id/2015/09/hukum.html
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
No comments:
Post a Comment