Modus Menjual Rumah Demi Meraup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah, Wiji Utami Dituntut Dua Tahun Penjara
| Suasana persidangan dalam perkara penipuan dengan dihadiri terdakwa Wiji Utami. (Foto: JP - Channelpublik). |
Bermoduskan menjual rumah demi meraup keuntungan senilai Rp. 207.250.000 membuat terdakwa Wiji Utami dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti selama dua tahun penjara, Senin (18 Oktober 2021).
Bermula dari Wiji Utami berniat untuk menjual rumah miliknya beralamat di Perumahan Bella Vista kepada Shanty Febriyani seharga 2,6 miliar rupiah. Seiring berjalannya waktu Shanty melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp. 207.250.000 namun rumah tersebut tidak kunjung diserahkan oleh terdakwa kepada Shanty.
Hal itu yang membuat JPU Mega Tri Astuti dalam persidangan menyatakan Wiji Utami terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHPidana.
Bermula dari Wiji Utami berniat untuk menjual rumah miliknya beralamat di Perumahan Bella Vista kepada Shanty Febriyani seharga 2,6 miliar rupiah. Seiring berjalannya waktu Shanty melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp. 207.250.000 namun rumah tersebut tidak kunjung diserahkan oleh terdakwa kepada Shanty.
Hal itu yang membuat JPU Mega Tri Astuti dalam persidangan menyatakan Wiji Utami terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Mega Tri Astuti dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh majelis hakim, Marta Napitupulu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Jeily Syahputra dan dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Erik.
Usai dibacakannya tuntutan tersebut membuat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Marta Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa Wiji Utami dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, Senin (25 Oktober 2021) dengan agenda pembacaan pledoi.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Asas Asas dan Teori Pembentukan Perundang Undangan. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Asas pembentukan peraturan perundang-undangan , y...
-
Channelpublik.com | Lembur atau overtime , kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah saat tiba di Gedung KPK. (Foto: Tangkapan Layar Siaran Langsung Kompas TV) Gubernur Sulawesi Se...
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort. (Foto: JP - Channelpublik) Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort mengatakan b...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. (Foto: JP - Channelpublik) Memang penjara bukan tempat yang ideal bagi seorang balita (anak-anak di bawah u...