Modus Menjual Rumah Demi Meraup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah, Wiji Utami Dituntut Dua Tahun Penjara
| Suasana persidangan dalam perkara penipuan dengan dihadiri terdakwa Wiji Utami. (Foto: JP - Channelpublik). |
Bermoduskan menjual rumah demi meraup keuntungan senilai Rp. 207.250.000 membuat terdakwa Wiji Utami dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti selama dua tahun penjara, Senin (18 Oktober 2021).
Bermula dari Wiji Utami berniat untuk menjual rumah miliknya beralamat di Perumahan Bella Vista kepada Shanty Febriyani seharga 2,6 miliar rupiah. Seiring berjalannya waktu Shanty melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp. 207.250.000 namun rumah tersebut tidak kunjung diserahkan oleh terdakwa kepada Shanty.
Hal itu yang membuat JPU Mega Tri Astuti dalam persidangan menyatakan Wiji Utami terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHPidana.
Bermula dari Wiji Utami berniat untuk menjual rumah miliknya beralamat di Perumahan Bella Vista kepada Shanty Febriyani seharga 2,6 miliar rupiah. Seiring berjalannya waktu Shanty melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp. 207.250.000 namun rumah tersebut tidak kunjung diserahkan oleh terdakwa kepada Shanty.
Hal itu yang membuat JPU Mega Tri Astuti dalam persidangan menyatakan Wiji Utami terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Mega Tri Astuti dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh majelis hakim, Marta Napitupulu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Jeily Syahputra dan dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Erik.
Usai dibacakannya tuntutan tersebut membuat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Marta Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa Wiji Utami dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, Senin (25 Oktober 2021) dengan agenda pembacaan pledoi.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Ilustrasi. Air lemon kini juga dipercaya bisa mengatasi lemak 'bandel' di perut. Namun, ada cara agar air lemon benar-benar bisa efe...
-
Channelpublik.com | Lembur atau overtime , kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Asas-asas hukum perdata di Indonesia merupakan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan dalam pengaturan hub...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum merupaka...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Seperti kita ketahui peraturan perundang-undangan yang membahas masalah hukum ketenagakerjaan adalah UU Ketenagakerja...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Sejak tahun 1966 sampai dengan sekarang telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-und...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Patanduk Tendengan dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Batam selama 15 tahun pen...