Modus Menjual Rumah Demi Meraup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah, Wiji Utami Dituntut Dua Tahun Penjara
| Suasana persidangan dalam perkara penipuan dengan dihadiri terdakwa Wiji Utami. (Foto: JP - Channelpublik). |
Bermoduskan menjual rumah demi meraup keuntungan senilai Rp. 207.250.000 membuat terdakwa Wiji Utami dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti selama dua tahun penjara, Senin (18 Oktober 2021).
Bermula dari Wiji Utami berniat untuk menjual rumah miliknya beralamat di Perumahan Bella Vista kepada Shanty Febriyani seharga 2,6 miliar rupiah. Seiring berjalannya waktu Shanty melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp. 207.250.000 namun rumah tersebut tidak kunjung diserahkan oleh terdakwa kepada Shanty.
Hal itu yang membuat JPU Mega Tri Astuti dalam persidangan menyatakan Wiji Utami terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHPidana.
Bermula dari Wiji Utami berniat untuk menjual rumah miliknya beralamat di Perumahan Bella Vista kepada Shanty Febriyani seharga 2,6 miliar rupiah. Seiring berjalannya waktu Shanty melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp. 207.250.000 namun rumah tersebut tidak kunjung diserahkan oleh terdakwa kepada Shanty.
Hal itu yang membuat JPU Mega Tri Astuti dalam persidangan menyatakan Wiji Utami terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Mega Tri Astuti dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh majelis hakim, Marta Napitupulu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Jeily Syahputra dan dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Erik.
Usai dibacakannya tuntutan tersebut membuat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Marta Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa Wiji Utami dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, Senin (25 Oktober 2021) dengan agenda pembacaan pledoi.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Channelpublik.com | Dalam lalu lintas sosial kehidupan sudah pasti Anda akan sering melakukan transaksi terhadap pihak-pihak tertentu yang...
-
Hotman Hutapea, Sahat Tambunan. (Foto: JP - Channelpublik) BATAM – Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Batam merayakan ulang tahun yang ke ...
-
Channelpublik.com | Perselisihan hubungan industrial adalah pertentangan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja akibat perbedaan pe...