Modus Menjual Rumah Demi Meraup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah, Wiji Utami Dituntut Dua Tahun Penjara
| Suasana persidangan dalam perkara penipuan dengan dihadiri terdakwa Wiji Utami. (Foto: JP - Channelpublik). |
Bermoduskan menjual rumah demi meraup keuntungan senilai Rp. 207.250.000 membuat terdakwa Wiji Utami dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti selama dua tahun penjara, Senin (18 Oktober 2021).
Bermula dari Wiji Utami berniat untuk menjual rumah miliknya beralamat di Perumahan Bella Vista kepada Shanty Febriyani seharga 2,6 miliar rupiah. Seiring berjalannya waktu Shanty melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp. 207.250.000 namun rumah tersebut tidak kunjung diserahkan oleh terdakwa kepada Shanty.
Hal itu yang membuat JPU Mega Tri Astuti dalam persidangan menyatakan Wiji Utami terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHPidana.
Bermula dari Wiji Utami berniat untuk menjual rumah miliknya beralamat di Perumahan Bella Vista kepada Shanty Febriyani seharga 2,6 miliar rupiah. Seiring berjalannya waktu Shanty melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp. 207.250.000 namun rumah tersebut tidak kunjung diserahkan oleh terdakwa kepada Shanty.
Hal itu yang membuat JPU Mega Tri Astuti dalam persidangan menyatakan Wiji Utami terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Mega Tri Astuti dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh majelis hakim, Marta Napitupulu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Jeily Syahputra dan dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Erik.
Usai dibacakannya tuntutan tersebut membuat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Marta Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa Wiji Utami dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, Senin (25 Oktober 2021) dengan agenda pembacaan pledoi.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Kapolri Sigit mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengusulkan Polisi terbaik di sekitarnya. Masyarakat diharapkan ikut aktif dalam m...
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Screenshot Foto Carolein Parewang di Aplikasi Tik-Tok. Diduga berstatus dalam pernikahan Carolein Parewang sudah melakukan perselingkuhan d...
-
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri) memberikan penghargaa...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Ilustrasi. China akan menyerang yang berani ikut campur soal Taiwan. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Channelpublik.com | China mengancam akan...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Surat Edaran Menteri adalah surat dinas yang berisi pemberitahuan, arahan, atau petunjuk penting dan mendesak yang dit...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...