Menjadi Pengedar Narkoba, Yudi Andistira Dapat Keringanan Hukuman Dari PN Batam
![]() |
Suasana Persidangan Terdakwa, Yudi Andistira bin Safei. (Foto: JP - Channelpublik) |
Terdakwa Yudi Andistira bin Safei membeli narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram dengan harga dua juta tiga ratus ribu rupiah dari seseorang yang bernama Ayi yang berlokasi di Kampung Aceh, Muka Kuning - Kota Batam.
Selanjutnya Yudi Andistira membagi sabu-sabu menjadi 12 bungkus. Terdakwa menjual setiap bungkusnya seharga tiga ratus ribu rupiah.
Terdakwa berhasil menjual 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu itu.
Tepat pada hari Rabu (21 April 2021), terdakwa Yudi Andistira diduga hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu itu di daerah kompleks Bisnis Centre, Lubuk Baja. Pada saat itu terdakwa langsung diamankan oleh jajaran kepolisian dari Polresta Barelang.
Dari tangan Yudi Andistira akhirnya polisi berhasil mengamankan 7 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,59 gram.
Melalui proses hukum, Yudi Andistira dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort selama tujuh tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Pembacaan amar tuntutan itu dilakukan pada hari Rabu (28 Juli 2021).
Selanjutnya melalui pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam amar putusannya memberikan korting (keringanan hukuman) kepada Yudi Andistira.
Saat persidangan ketua majelis hakim PN Batam Ferdinaldo mengatakan bahwa Yudi Andistira telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Hal itu melanggar melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan kesatu penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan," kata Ferdinaldo dengan didampingi oleh dua hakim anggota H. Jeliy Syahputra, Setyaningsih dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Rabu (04 Agustus 2021).
Vonis yang diberikan Ferdinaldo itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Yudi Andistira selama tujuh tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
"Saudara terdakwa, kami majelis hakim telah mengurangkan (korting) dari tuntutan jaksa. Bagaimana saudara terima atau pikir-pikir atau banding," ucap Ferdinaldo mempertanyakan kepada terdakwa Yudi Andistira.
Secara cepat dan tegas Yudi Andistira menjawab: "terima Yang Mulia."
Selanjutnya JPU, Karya So Immanuel Gort memilih untuk mengambil waktu untuk pikir-pikir.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
Tak hanya sekedar manajemen artis. J83 ENTERTAINMENT juga hadir sebagai Event Development, Music Publisher, Agregator yang berhubungan denga...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
No comments:
Post a Comment