Penasehat Hukum Tuding Dakwaan JPU Tidak Cermat
![]() |
Sidang Pembacaan Eksepsi Terhadap Terdakwa Usman dan Umar, Senin (28 Juni 2021). (Foto: JP Channelpublik) |
ChannelPublik.com – Para terdakwa penadah besi tua (Scrap) atas nama Usman dan Umar melalui penasehat hukumnya Nasib Siahaan dan Sarijal Efendi Damanik menuding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dan Wahyu Oktaviandi tidak cermat atau obscuur libel dalam persidangan yang dilakukan secara virtual pada hari Senin (28 Juni 2021).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Sri Endang Emparawati Ningsih, Dwi Nuramanu dan David Sitorus.
Sarijal Efendi Damanik dalam eksepsinya mengungkapkan bahwa dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa PT. Ecogreen Oleochemicals beralamat di Jl. Kuda Laut No.122 Kel. Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar - Kota Batam merupakan gambaran dakwaan yang tidak cermat.
“Alamat Ecogreen bukanlah di Batu Ampar melainkan di Kabil. Sehingga dakwaan tersebut membingungkan,” kata Sarijal dalam membacakan Eksespsinya dihadapan JPU Karya So Immanuel Gort dan Mega Tri Astuti yang menggantikan Wahyu Oktaviandi yang tidak terlihat dalam persidangan itu.
![]() |
Suasana Persidangan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Batam. (Foto: JP Channelpublik) |
Selanjutnya Sarijal menyebutkan bahwa dalam dakwaan JPU menerangkan bahwa terdakwa Umar dan Usman menjual scrap itu kepada PT Gunung Garuda yang beralamat di Jakarta pada bulan Mei 2019. Faktanya pada bulan Mei 2019 PT Bie loga tidak ada melakukan pengiriman barang dan menjual scrap.
”Para terdakwa juga tidak mengenal PT Gunung Garuda apalagi menjalin kerjasama bisnis jual beli scrap,” ucap Sarijal.
Dalam dalam persidangan itu Nasib Siahaan juga turut membacakan surat Eksepsi. Nasib Siahaan mengatakan bahwa dalam dakwaannya munculnya nama Muhammad Jasa Abdullah selaku Direktur Jasib Shipyard dan Engineering tetapi JPU tidak pernah menetapkan statusnya dalam perkara ini. Hal ini yang semakin menguatkan indikasi bahwa dakwaan JPU tidak jelas atau Obscuur Libel.
Nasib Siahaan juga menegaskan bahwa proses penyidikan dan prapenuntutan hinggaberkas perkara dinyatakan lengkap tidak pernah dilakukan pemanggilan terhadap PT Gunung Garuda untuk kepentingan memberikan keterangan terkait transaksi jual beli scrap antara pihak PT Gunung Garuda dengan para terdakwa pada bulan Mei 2019.
Dengan demikian Nasib Siahaan berharap dengan fakta-fakta yang diucapkan dalam eksepsi sebagai penasehat hukum supaya majelis hakim:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa Umar dan Usman melalui penasehat hukumnya.
2. Menyatakan surat dakwaan JPU nomor Reg Perk. PDM-174/EOH.2/Batam/06/2021 tanggal 15 Juni 2021 dengan alasan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, kabur serta dakwaan JPU tidak lengkap. Hal itu sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP yang mengisyaratkan hal tersebut batal demi hukum.
Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP yang berbunyi: uraian secara cermat, jelas dan lengkapmengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
3. Meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari dakwaan JPU.
4. Membebankan segala biaya yang muncul dalam perkara ini.
Usai mendengarkan Eksepsi penasehat hukum membuat ketua majelis hakim Sri Endang Emparawati Ningsih memberikan waktu untuk JPU menanggapi terkait eksepesi yang dibacakan para penasehat hukum terdakwa. “Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terkait eksepsi penasehat hukum terdakwa,” kata Sri Endang Emparawati sembari mengetuk palu simbol persidangan itu diakhiri. (JP)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Suasana persidangan terdakwa pejabat KPKNL bodong, Catur Dewi Riyani. Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho meminta kepada majel...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
Pertemuan antara Ahmad Syahbudin dengan Kepala Cabang Bank Mandiri Imam Bonjol - Lubuk Baja Agung Wahyu didampingi dua orang pegawai Bank Ma...
-
Ilustrasi. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Foto: Dok. Kementan) JAKARTA - Channelpublik.com | Pemerintah mengimbau para ...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
No comments:
Post a Comment