Dewi Febsuri Ajukan Permohonan Eksekusi ke PN Batam Supaya Utang Segera Dibayar PT Hapsibah dan PT Batamec
![]() |
| Suasana Pada Saat Persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: JP Channelpublik) |
ChannelPublik.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yoedi Anugrah Pratama membacakan putusan nomor: 23/Pdt.G.S/2021/PN Btm pada hari Senin (24 Mei 2021).
Dalam amar putusannya, Yoedi memerintahkan pihak tergugat pertama PT Hapsibah atas nama direkturnya Juli Dumaini dan PT Batamec untuk membayarkan utang sebesar Rp. 102.819.402,40 kepada penggugat Dewi Febsuri.
Yoedi juga menyakini bahwa surat kesepakatan kerjasama antara Dewi Febsuri dengan Juli Dumaini dan PT Batamec sah di hadapan hukum. "Perbuatan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Yoedi saat membacakan amar putusan tersebut.
Selanjutnya juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan tersebut sebesar Rp. 430.000.
Berdasarkan putusan itu pihak penggugat I dan II tidak mengajukan langkah hukum lanjutan seperti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Dengan demikian putusan nomor: 23/Pdt.G.S/2021/PN Btm sudah memiliki berkekuatan hukum tetap.
Hal itu yang membuat Dewi Febsuri melalui kuasa hukumnya Saidi Amin mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Batam.
"Sampai hari ini Dewi Febsuri belum pernah menerima pengembalian uang sekalipun sudah ada putusan Pengadilan," kata Saidi Amin saat ditemui di seputaran Pengadilan Negeri Batam pada hari Jumat (02 Juli 2021).
![]() |
| Kuasa Hukum Saidi Amin (Foto: JP Channelpublik) |
Saidi menduga para pihak tergugat tidak berniat menjalankan putusan tersebut karena sudah satu bulan lebih putusan itu diucapkan hakim namun pelaksanaannya belum ada.
"Dengan demikian akan kita tempuh upaya lanjutan seperti eksekusi. Dengan jalur eksekusi nanti semua kewajiban para tergugat dibayarkan kepada Dewi Febsuri," ucap Saidi.
Saidi mengatakan bahwa dirinya sedang memasukkan permohonan eksekusi kepada pihak PN Batam.
"Semakin cepat dilakukan eksekusi maka semakin cepat selesai permasalahan tersebut," ujar Saidi.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Suasana Persidangan Warga Negara Myanmar, Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti Men...
-
Foto kolase arena gelper elektronik Bersenang Senanglah di BCS Mall, Batam, berkedok hiburan. (Foto. Dok. Channelpublik.com) BATAM - Channe...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelay...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
-
Ketua DPR RI Puan Maharani hadir dalam pengukuhan di Universitas Sultan Agung. (Foto: HO-DPR RI/am) JAKARTA - Channelpublik.com | Ketua D...
-
Ilustrasi. Pekerja kantoran wfh. (Foto: Dok. Freepik) BATAM - Channelpublik.com | Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menerapkan penyesu...

