Terdakwa TPPO Dituntut Dua Tahun Penjara

 

Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Laila Kadir Dalam Perkara TPPO. (Foto: Joni Pandiangan)



Terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama Laila Kadir dituntut selama dua tahun penjara, denda sebesar seratus juta rupiah, subsider selama dua bulan kurungan.


Selain itu juga terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban Suswandi  sebesar seratus sembilan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah [Rp. 106.168.750]. 


Ditambah lagi terdakwa juga dibebankan membayar restitusi kepada korban Durahim sebesar seratus sembilan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah [Rp. 109.323.750] dan kepada korban Suswandi sebesar seratus sembilan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah [Rp. 106.168.750]. Apabila Restitusi tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

 

Dalam sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti melalui jaksa pengganti, Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa terdakwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 81 undang-undang 18 tahun 2017.


"Menuntut terdakwa selama dua tahun penjara, denda seratus juta rupiah, subsider dua bulan kurungan," kata Karya So Immanuel Gort membacakan surat tuntutan yang dibuat oleh Mega Tri Astuti saat persidangan, Kamis (25 Februari 2021).


Selanjutnya Karya So Immanuel mewajibkan terdakwa, Laila Kadir membayar restitusi kepada korban Durahim sebesar seratus sembilan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah [Rp. 109.323.750]. Apabila Restitusi tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.


Usai mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa membuat terdakwa, Laila Kadir langsung menyampaikan permohonan keringanan hukuman.


"Yang Mulia, mohon hukuman saya diringankan. Sekarang saya sedang sakit leukimia, seharusnya saya menjalani perobatan tetapi karena di dalam penjara tidak dapat menjalani perobatan itu, Yang Mulia," kata Laila Kadir sembari terisak-isak menangis pada saat menyampaikan pledoinya.


Laila Kadir berdalih bahwa dirinya tidak ada memberangkatkan para korban dan juga Hasan yang tewas usai dianiaya saat bekerja di kapal ikan China yaitu kapal Lu Huang Yuan Yu 118. 


"Kalau disuruh membayar restitusi sebanyak itu, Yang Mulia maka jelas saya tidak mampu. Bukan saya yang memberangkatkan para korban itu," ucap Laila Kadir berdalih.


Sebelumnya dalam sidang dakwaan JPU, Mega Tri Astuti mendakwa terdakwa Laila dengan pasal berlapis diantaranya adalah pasal 4 junto pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 83 undang-undang nomor 18 yahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Jenazah Hasan Usai Dianiaya Saat Bekerja di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118. 


Diketahui sebelum terdakwa Laila Kadir melakukan perekrutan karyawan untuk dipekerjakan di kapal ikan asal China. Salah satunya karyawan bernama Hasan yang diduga direkrut oleh terdakwa tewas usai mengalami tindak kekerasan.


Jasad Hasan ditemukan dalam lemari es kapal Lu Huang Yuan Yu 118 setelah ditempatkan oleh terdakwa Laila Kadir melalui PT. Novarica Agatha Mandiri.







No comments:

Post a Comment