Gubernur Sulawesi Selatan Ditetapkan Oleh KPK Sebagai Tersangka

 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah pada Ahad, 28 Februari 2021. (Foto: Dokumentasi Tempo)


Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepatnya. Selain Nurdin Abdullah ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto atau sebagai kontraktor dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.


Ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.


Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa Agung Sucipto telah mengenal Nurdin Abdullah secara baik. Selanjutnya Agung Sucipto berkeinginan untuk mendapatkan beberapa proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan khususnya tahun anggaran 2021. Komunikasi yang baik dilakukan Agung Sucipto dengan Edy yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah supaya mendapatkan jatah proyek itu.


Selanjutnya disimpulkan bahwa "Tersangka Nurdin Abdullah Edy sebagai penerima suap.  Agung Sucipto sebagai pemberi suap," kata Firli seperti yang dikutip dari Tempo.co tepatnya pada hari Minggu (28 Februari 2021).


Dalam beberapa kali komunikasi diantara mereka telah diduga kuat ada tawar menawar terkait fee dari nilai proyek yang dikerjakan.


Tepat pada bulan Februari 2021 telah melakukan pertemuan terkait proyek pekerjaan Wisata Bira. Dalam pertemuan itu Nurdin Abdullah menyampaikan kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira kembali  dikerjakan oleh Agung.


Nurdin menyarankan kepada Edy untuk mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang dilelang pada APBD 2022.


Masih menurut penjelasan Firli bahwa telah terjadi pertemuan lanjutan antara Edy dan Nurdin. Dalam pertemuan itu diterangkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh Agung di Bulukumba telah kepada pihak lain. Saat itu juga Nurdin mengatakan bahwa yang terpenting operasional kegiatan tetap bisa dibantu oleh Agung.


Tepat pada hari Jumat (26 Februari 2021) Agung Sucipto diduga menyerahkan uang kepada Nurdin Abdullah melalui Edy. Pada saat itulah pihak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). 


Dalam peristiwa OTT itu KPK menangkap enam orang. Selanjutnya melalui proses pemeriksaan oleh penyidik KPK maka ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.


Sumber: Tempo.co

Editor: Joni Pandiangan



No comments:

Post a Comment